Minggu, 25 Maret 2012

Hukum Dagang

HUKUM DAGANG

4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.2 Berlakunya Hukum Dagang
4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
4.4 Pengusaha dan Kewajibannya
4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
4.6 Perseroan Terbatas ( PT )
4.7 Penyatuan Perusahaan
4.8 Pembubaran dan Likuidasi perseroan Terbatas

4.9 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.

4.10 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar