tag:blogger.com,1999:blog-7426479213822139182024-03-04T20:10:37.446-08:00Ekonomi KoperasiEkonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.comBlogger63125tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-14205170721840973572012-05-01T02:53:00.001-07:002012-05-01T02:53:42.848-07:00Sistematika Hukum PerdataSistematika Hukum Perdata<br />
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat. Penadapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku undang-undang berisi :<br />
<br />
Buku I : Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.<br />
Buku II : Berisi tentang hal benda. Didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.<br />
Buku III : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.<br />
Pendapat yang kedua menurut ilmu hukum atau doktrin dibagi dalam 4bagian, yaitu :<br />
<br />
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)<br />
Mengatur manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.<br />
<br />
II. Hukum Kekeluargaan<br />
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dan curatele.<br />
<br />
III. Hukum Kekayaan<br />
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.<br />
<br />
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat :<br />
Hak seorang pengarang atas karangannya<br />
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.<br />
Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdfEkonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-33590392633330098842012-05-01T02:51:00.001-07:002012-05-01T02:51:58.511-07:00Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di IndonesiaPengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia<br />
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.<br />
<br />
Hukum privat materiil juga dikatakan sebagai Hukum Sipil, tapi karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (Hukum Perdata Materiil).<br />
<br />
Pengertian dari Hukum Privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahawa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.<br />
<br />
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.<br />
<br />
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA<br />
<br />
Keadaan hukum perdata di indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu :<br />
Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita terdiri dari berbagai suku bangsa.<br />
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam tiga golongan, yaitu :<br />
Golongan Eropa dan yang dipersamakan.<br />
Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli Indonesia) dan yang dipersamakan.<br />
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).<br />
Dan pasal 131.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal diatas. Hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :<br />
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.<br />
Bagi golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.<br />
Bagi golongan timur asing juga berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing siperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.<br />
Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia kita perlu mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah hindia belanda terhadap hukum di indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 JJR yang pokok-pokoknya sebagai berikut :<br />
Hukum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi).<br />
Untuk Golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi).<br />
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.<br />
Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.<br />
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.<br />
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti :<br />
Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia kristen (Staatsblad 1993 No.74)<br />
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 No.570 berhubungan dengan No.717<br />
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :<br />
Undang-Undang hak pengarang<br />
Peraturan umum tentang koperasi<br />
Ordonansi Woeker<br />
Ordonansi tentang pengangkutan di udara<br />
Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdfEkonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-18819960330392702122012-05-01T02:50:00.001-07:002012-05-01T02:50:01.810-07:00Hukum Perdata Yang Berlaku Di IndonesiaHukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia<br />
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.<br />
<br />
<br />
SEJARAH HUKUM PERDATA<br />
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).<br />
<br />
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :<br />
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).<br />
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]<br />
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda<br />
<br />
KUHPerdata<br />
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratnBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you<br />
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.<br />
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.<br />
<br />
Isi KUHPerdata<br />
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :<br />
Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht<br />
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht<br />
Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht<br />
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs<br />
<br />
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdataEkonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-36508936688529665242012-05-01T02:48:00.001-07:002012-05-01T02:48:12.542-07:00Hak Kebendaaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang<h3 class="post-title entry-title" itemprop="name" style="background-color: white; color: #741b47; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font: normal normal normal 18px/normal Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; position: relative;">Hak Kebendaaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang</h3><div class="post-header" style="background-color: white; color: #999999; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 1.6; margin-bottom: 1.5em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px;"><div class="post-header-line-1"></div></div><div class="post-body entry-content" id="post-body-7821538663544093003" itemprop="articleBody" style="background-color: white; color: #741b47; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 15px; line-height: 1.4; position: relative; width: 498px;"> Hak kebendaan yang bersifat sebagai pekunasan hutang (hak jaminan)adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).<br />
<br />
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci namun bersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.<br />
<br />
Macam-Macam Pelunasan Hutang<br />
<br />
<ol><li style="margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Jaminan Umum</li>
</ol> Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan bahwa harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.<br />
<br />
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dikadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:<br />
<br />
<ul style="line-height: 1.4; list-style-image: initial; list-style-position: initial; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0.5em; padding-bottom: 0px; padding-left: 2.5em; padding-right: 2.5em; padding-top: 0px;"><li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)</li>
<li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.</li>
</ul><div> 2. Jaminan Khusus</div><div> </div><div> Pelunasa piutang dengan jaminan khusu merupakan hak khusus pada jaminan bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.</div><div><br />
</div><div><ul style="line-height: 1.4; list-style-image: initial; list-style-position: initial; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0.5em; padding-bottom: 0px; padding-left: 2.5em; padding-right: 2.5em; padding-top: 0px;"><li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Gadai</li>
</ul><div> Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Sifat-Sifat Gadai :</div></div><div>- Gadai adalah untuk benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.</div><div>- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk mejaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.</div><div>- Adanya sifat kebendaan.</div><div>- Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.</div><div>- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.</div><div>- Hak preferensi (hak untuk didahulukan).</div><div>-Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari hutang, oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.<br />
<br />
Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.<br />
<br />
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung, pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri. Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. Penjualan barang tersebut harus dilakukan dimuka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang berlaku:<br />
<br />
<ul style="line-height: 1.4; list-style-image: initial; list-style-position: initial; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0.5em; padding-bottom: 0px; padding-left: 2.5em; padding-right: 2.5em; padding-top: 0px;"><li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.</li>
<li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga)</li>
<li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Pemegang gadai mempunya prefensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.</li>
<li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim, jika debitur menuntut dimuka hukum supaya barang gadai dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.</li>
<li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.</li>
</ul><div><br />
</div><div> <b> Hipotik</b></div><div> </div><div> Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perhutangan. Sifat-sifat hipotik, antara lain :</div><div><ul style="line-height: 1.4; list-style-image: initial; list-style-position: initial; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0.5em; padding-bottom: 0px; padding-left: 2.5em; padding-right: 2.5em; padding-top: 0px;"><li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Bersifat accesoir, sama seperti gadai.</li>
<li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.</li>
<li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.</li>
<li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Objeknya benda-benda tetap.</li>
</ul><div><br />
</div></div><div> Hak Tanggungan</div><div><br />
</div><div> Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda0benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah ituuntuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Dengan demikian, UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :</div><div><ul style="line-height: 1.4; list-style-image: initial; list-style-position: initial; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0.5em; padding-bottom: 0px; padding-left: 2.5em; padding-right: 2.5em; padding-top: 0px;"><li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Kreditur yang diutamakan terhadap kreditur lainnya.</li>
<li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi.</li>
<li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.</li>
<li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Mudah dan pasti dalam pelaksaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :</li>
</ul> * Benda tersebut bersifat ekonomis.</div><div> * Benda tersebut dapat dipindah tangankan.</div><div> * Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukkan oleh undang-undang.</div><div> * Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersertifikat berdasarkan peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran).</div><div><br />
</div><div> Objek Haka Tanggungan, antara lain adalah Hak Milik (HM) dan Hak Guna Usaha (HGU)</div><br />
<br />
<br />
Sumber : <a href="http://www.scribd.com/" style="background-color: white; color: #3d85c6; line-height: 20px; text-decoration: none;">http://www.scribd.com</a></div></div><!--EndFragment-->Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-30404389993721435862012-05-01T02:41:00.001-07:002012-05-01T02:41:51.320-07:00Subyek Hukum<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; vertical-align: middle;"><div class="MsoNormal"><div><br />
<h3 class="post-title entry-title" itemprop="name" style="color: #741b47; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font: normal normal normal 18px/normal Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; position: relative; text-align: -webkit-auto;">Subyek Hukum</h3><div class="post-header" style="color: #999999; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 1.6; margin-bottom: 1.5em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; text-align: -webkit-auto;"><div class="post-header-line-1"></div></div><div class="post-body entry-content" id="post-body-2826627445202826438" itemprop="articleBody" style="color: #741b47; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 15px; line-height: 1.4; position: relative; text-align: -webkit-auto; width: 498px;"><span style="font-family: inherit;"> <span style="font-size: medium;"> Pengertian Subyek Hukum</span></span><br />
<span style="font-family: inherit;"><br />
</span><br />
<span style="font-family: inherit;"> Subyek hukum menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum. <span style="background-color: white; font-size: 12pt; line-height: 24px;">Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.</span></span><br />
<br />
<ol><li style="margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><span style="background-color: white; font-family: inherit; font-size: 12pt; line-height: 24px;">Manusia</span></li>
</ol><span style="font-family: inherit;"><span style="background-color: white; font-size: 12pt; line-height: 24px;"> Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum, yaitu: Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan Kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.</span></span><br />
<span style="font-family: inherit;"><span style="background-color: white; font-size: 12pt; line-height: 24px;"> Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2KUH Perdata) namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Oang yang dapat melaukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa, berumur 21tahun keatas. Sedangkan orang-orang yang tidak bisa melakukan perbuatan hukum adalah orang yang masih dibawah umur, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yaitu orang yang sakit ingatan nya, pemabuk, pemboros dan seorang wanita yan g bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).</span></span><br />
<span style="font-family: inherit;"><span style="background-color: white; font-size: 12pt; line-height: 24px;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: inherit;"><span style="background-color: white; font-size: 12pt; line-height: 24px;"> </span><span style="background-color: white; font-size: medium; line-height: 27px;"> Subyek Hukum Internasional</span></span><br />
<span style="font-family: inherit;"><span style="background-color: white; font-size: 12pt; line-height: 24px;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: inherit;"><span style="background-color: white; font-size: 12pt; line-height: 24px;"> Subyek hukum internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal dan non formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional.</span></span><br />
<span style="font-family: inherit;"><span style="background-color: white; font-size: 12pt; line-height: 24px;"><br />
</span></span><br />
<span style="background-color: white; font-family: inherit; font-size: 12pt; line-height: 24px;"> <b> Ciri Subyek Hukum Internasional</b></span><br />
<br />
<ul style="line-height: 1.4; list-style-image: initial; list-style-position: initial; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0.5em; padding-bottom: 0px; padding-left: 2.5em; padding-right: 2.5em; padding-top: 0px;"><li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><span style="line-height: 24px;">Semua entitas</span></li>
<li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><span style="line-height: 24px;">Ada kemampuan</span></li>
<li style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial; margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><span style="line-height: 24px;">Memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional</span></li>
</ul><div><span style="line-height: 24px;"> 2. Badan Hukum</span><br />
<span style="line-height: 24px;"><br />
</span></div><div><span style="line-height: 24px;"> Badan hukum adalah suatu badan yang tediri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberikan hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.</span><br />
<span style="line-height: 24px;"><br />
</span><br />
<span style="line-height: 24px;"> Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi dua, yaitu:</span><br />
<span style="line-height: 24px;">1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.</span><br />
<span style="line-height: 24px;">2. Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat bukan pemerintah). Contohnya: Perhimpunan, perseroan terbatas, firma, koperasi dan yayasan.</span><br />
<span style="line-height: 24px;"><br />
</span><br />
<span style="line-height: 24px;"> <span style="font-size: medium;"> </span><b>Batasan Usia Subyek Hukum</b></span><br />
<span style="line-height: 24px;"><br />
</span><br />
<span style="line-height: 24px;"> Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke 17th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.</span><br />
<span style="line-height: 24px;"><br />
</span><br />
<span style="line-height: 24px;"> <span style="font-size: medium;"> Objek Hukum Internasional</span></span><br />
<span style="line-height: 24px;"><br />
</span><br />
<span style="line-height: 24px;"> Hukum inernasional adalah sekumpulan kaidah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (negara dan organisasi internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil. </span><br />
<span style="line-height: 24px;"><br />
</span><br />
<span style="line-height: 24px;"><br />
</span><br />
<span style="line-height: 24px;">Sumber : </span><a href="http://www.scribd.com/" style="color: #4c1130; text-decoration: none;">http://www.scribd.com</a></div></div><!--EndFragment--></div></div></div>Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-25185289724485725122012-05-01T02:39:00.001-07:002012-05-01T02:39:32.396-07:00Obyek Hukum<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; vertical-align: middle;"><div class="MsoNormal"><div><br />
<h3 class="post-title entry-title" itemprop="name" style="color: #741b47; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font: normal normal normal 18px/normal Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; position: relative; text-align: -webkit-auto;">Obyek Hukum</h3><div class="post-header" style="color: #999999; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 1.6; margin-bottom: 1.5em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; text-align: -webkit-auto;"><div class="post-header-line-1"></div></div><div class="post-body entry-content" id="post-body-1525315572192236929" itemprop="articleBody" style="color: #741b47; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 15px; line-height: 1.4; position: relative; text-align: -webkit-auto; width: 498px;"> Obyek Hukum<br />
<br />
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang menjadi obyek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak. Dalam huku perdata, obyek hukum juga disebut dengan benda. Menurut hukum perdata eropa pasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi:<br />
<br />
<ol><li style="margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Benda yang berwujud adalah segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh pancaindra. Misalnya: rumah, buku dll.</li>
<li style="margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Benda yang tidak berwujud adalah segala macam hak. Misalnya: hak cipta, merek dll.</li>
</ol><div> Kemudian pada saat yang sama, menurut pasal 504 KUH Perdata, benda berwujud maupun tak berwujud dibagi menjadi dua, yaitu:</div><div><ol><li style="margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Benda bergerak (benda tidak tetap) adalah benda-benda yang dapat dipindahkan seperti meja, kursi, sepeda dll.</li>
<li style="margin-bottom: 0.25em; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">Benda tidak bergerak (benda tetap) adalah benda yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah, mencakup pohon, gedung, mesin dll.</li>
</ol><div> </div></div><div><br />
</div><div> Sumber : <a href="http://www.scribd.com/" style="color: #4c1130; text-decoration: none;">http://www.scribd.com</a></div></div><!--EndFragment--></div></div></div>Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-5420207001503817062012-05-01T02:28:00.001-07:002012-05-01T02:28:03.792-07:00PENGANGGURAN<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; vertical-align: middle;"><div class="MsoNormal"><div><br />
<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: #c0a154; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt;"><b><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 18.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">PENGANGGURAN</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Pengangguran</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"> atau <b>tuna karya</b> adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan<u>masyarakat</u> akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya <u>kemiskinan</u> dan masalah-masalah <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sosial"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">sosial</span></a> lainnya.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan <u>politik</u> keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya <u>GNP</u> dan pendapatan per kapita suatu <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Negara"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">negara</span></a>. Di negara-negara berkembang seperti <u>Indonesia</u>, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Jenis & macam pengangguran</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Pengangguran Siklikal</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah <u>angkatan kerja</u> tidak sebanding dengan jumlah <u>lapangan pekerjaan</u> yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam <u>perekonomian</u> karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan <u>masyarakat</u> akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya <u>kemiskinan</u>dan <u>masalah-masalah sosial</u> lainnya.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah <u>angkatan kerja</u> yang dinyatakan dalam persen.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek <u>psikologis</u> yang buruk terhadap penganggur dan<u>keluarganya</u>.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan <u>politik</u>, keamanan dan sosial sehingga mengganggu <u>pertumbuhan dan pembangunan ekonomi</u>. Akibat jangka panjang adalah menurunnya <u>GNP</u> dan pendapatan per kapita suatu <u>negara</u>.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">SEBAB-SEBAB PENGANGGURAN</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Sebab-sebab terjadinya pengangguran terutama disebabkan oleh hal-hal sebagai</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">berikut:</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">a. Angkatan kerja yang terus meningkat jumlahnya dan pertumbuhan kesempatan</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">kerja tidak seimbang dengan pertumbuhan angkatan kerja.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">b. Angkatan kerja yang sedang mencari kerja tidak dapat memenuhi persyaratan-</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">persyaratan yang diminta oleh dunia kerja.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">c.Besarnya angkatan kerja tidak seimbang dengan kesempatan kerja.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">kesempatan kerja yang tersedia. Kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">d.Struktur lapangan kerja tidak seimbang</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">e.Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">seimbang. Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">f.Penyediaan dan pemanfaatan tenaga kerja antar daerah tidak seimbang.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">g.Jumlah angkatan kerja disuatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">kerja, sedangkan di daerah lainnya dapat terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja dari suatu daerah ke daerah lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">REFRENSI :<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">http://id.wikipedia.org/wiki/Pengangguran<o:p></o:p></span></div></div></div></div>Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-43814124579441304302012-05-01T02:23:00.001-07:002012-05-01T02:23:26.857-07:00KEBIJAKAN FISKAL<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; vertical-align: middle;"><div class="MsoNormal"><div><br />
KEBIJAKAN FISKAL<br />
<br />
Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)<br />
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.<br />
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.<br />
<br />
<br />
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :<br />
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif<br />
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.<br />
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif<br />
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.<br />
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)<br />
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.<br />
<br />
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pola persebaran sumber daya<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Distribusi pendapatan<br />
<br />
REFRENSI :<br />
http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya<br />
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_fiskal<br />
<div><br />
</div></div></div></div>Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-52220379223465245142012-05-01T02:19:00.001-07:002012-05-01T02:19:19.101-07:00KEBIJAKAN MONETER<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; vertical-align: middle;"><div class="MsoNormal"><div><br />
KEBIJAKAN MONETER<br />
<br />
Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)<br />
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.<br />
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :<br />
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy<br />
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar<br />
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy<br />
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)<br />
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :<br />
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)<br />
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.<br />
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)<br />
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.<br />
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)<br />
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.<br />
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)<br />
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.<br />
Instrumen Kebijakan Moneter<br />
Alat / instrumen kebijakan moneter yang umum dijelaskan oleh Nopirin (1992 : 46) dan Mishkin (2001 : 435) sebagai berikut :<br />
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)<br />
Instrumen ini merupakan alat kebijakan moneter yang terpenting karena<br />
merupakan determinan utama antara perubahan tingkat suku bunga dan monetary base serta menjadi sumber utama untuk mempengaruhi fluktuasi jumlah uang beredar. Kebijakan ini meliputi tindakan menjual dan membeli surat-surat berharga oleh bank sentral. Tindakan ini memiliki 2 pengaruh utama terhadap kondisi pasar uang : pertama, menaikkan cadangan bank-bank umum yang turut dalam transaksi. Hal ini dikarenakan dalam pembelian surat berharga misalnya, bank sentral akan menambah cadangan bank umum yang menjual surat berharga tersebut, akibatnya bank umum dapat menambah jumlah uang yang beredar (melalui proses penciptaan kredit). Pada saat bank sentral menjual surat-surat berharga di pasar terbuka, cadangan bank-bank umum akan menurun. Berikutnya bank-bank ini dipaksa untuk mengurangi penyaluran kreditnya, dengan demikian akan mengurangi jumlah uang beredar. Pengaruh yang kedua, tindakan pembelian atau penjualan surat berharga akan mempengaruhi harga (dan dengan demikian juga tingkat bunga) surat berharga, sehingga mengakibatkan menurunnya jumlah uang beredar dan meningkatkan tingkat suku bunga.<br />
<br />
Berdasarkan tujuannya, operasi pasar terbuka dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :<br />
• Dynamic open market operation, yang bertujuan untuk mengubah jumlah cadangan dan monetary base.<br />
• Defensif open market operation, yang bertujuan untuk mengontrol faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi jumlah cadangan dan<br />
monetary base.<br />
<br />
2. Penetapan Tingkat Diskonto (Discount Policy)<br />
Kebijakan ini meliputi tindakan untuk mengubah tingkat bunga yang harus dibayar oleh bank umum dalam hal meminjam dana dari bank sentral. Kebijakan ini pada dasarnya bertujuan untuk mempengaruhi tingkat diskonto yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap jumlah uang beredar melalui perubahan tingkat bunga pinjaman. Dengan menaikkan diskonto, maka biaya untuk meminjam dana dari bank sentral akan naik sehingga akan mengurangi keinginan bank umum untuk melakukan peminjaman ke bank sentral.<br />
Akibatnya, jumlah uang yang beredar dapat ditekan / dikurangi. Di samping itu, posisi jumlah cadangan juga dapat dipengaruhi melalui instrumen ini. Apabila tingkat diskonto mengalami kenaikan, maka akan meningkatkan biaya pinjaman pada bank. Peningkatan jumlah cadangan ini merupakan indikasi bahwa bank sentral menerapkan kebijakan moneter yang ketat.<br />
<br />
3. Penetapan Cadangan Wajib Minimum (Reserves Requirements)<br />
Kebijakan perubahan cadangan minimum dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Apabila cadangan wajib minimum diturunkan, maka akan mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah deposito sehingga jumlah uang beredar cenderung meningkat, dan sebaliknya apabila cadangan wajib minimum dinaikkan, maka akan mengurangi jumlah deposito yang akhirnya akan menurunkan jumlah uang yang beredar.<br />
Indikator empirik untuk kebijakan moneter yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah :<br />
a. Jumlah uang beredar (M2), yaitu jumlah seluruh uang yang beredar yang terdiri dari M1(uang kartal dan uang giral) ditambah dengan uang kuasi.<br />
b. Bunga deposito 1 bulan (Depo1)<br />
c. Tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)<br />
d. Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika<br />
e. Inflasi<br />
REFRENSI :<br />
http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya<br />
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/kebijakan-moneter-derfinisi-dan.html<br />
<div><br />
</div></div></div></div>Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-85371546182119952542012-05-01T02:17:00.001-07:002012-05-01T02:17:23.791-07:00Hukum Perdata<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; vertical-align: middle;"><div class="MsoNormal"><div><br />
Hukum Perdata<br />
A. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA<br />
<br />
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.<br />
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.<br />
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.<br />
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.<br />
<br />
B. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA<br />
<br />
PENGERTIAN HUKUM PERDATA<br />
<br />
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.<br />
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.<br />
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.<br />
<br />
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA<br />
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :<br />
1. Faktor etnis<br />
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :<br />
a. Golongan eropa<br />
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)<br />
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)<br />
<br />
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.<br />
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :<br />
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).<br />
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).<br />
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.<br />
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.<br />
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.<br />
<br />
C. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA<br />
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :<br />
a. Dari pemberlaku undang-undang<br />
Buku I : Berisi mengenai orang<br />
Buku II : Berisi tentanng hal benda<br />
Buku III : Berisi tentang hal perikatan<br />
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa<br />
<br />
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :<br />
<br />
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)<br />
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.<br />
<br />
II. Hukum kekeluargaan<br />
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.<br />
<br />
III. Hukum kekayaan<br />
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :<br />
- hak seseorang pengarang atau karangannya<br />
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.<br />
<br />
IV. Hukum warisan<br />
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.<br />
<div><br />
</div></div></div></div>Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-5009672088057994792012-05-01T02:15:00.001-07:002012-05-01T02:15:33.320-07:00ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN DAN ASURANSI<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; vertical-align: middle;"><div class="MsoNormal"><div><br />
<div style="text-align: -webkit-auto;"><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 20.35pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 3;"><b><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 18pt;">ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN DAN ASURANSI</span></b><b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 13.5pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">SEJARAH PERBANKAN </span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">PENGERTIAN BANK</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Bank</span></b><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;"> ( bang ) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata <i>bank</i> berasal dari<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Italia" title="Bahasa Italia"><span style="color: black;">bahasa Italia</span></a> <i>banca</i> berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit" title="Kredit"><span style="color: black;">kredit</span></a> dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.<sup> </sup>Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; text-align: justify;"><b><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">JENIS-JENIS BANK</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Dalam prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya,yaitu :</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">1. Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;"><br />
2. Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;"><br />
3. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">LANDASAN HUKUM PERBANKAN </span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;"> </span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">1. <u>Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992</u> <u>tentang Perbanka</u>n sebagaimana telah <i>diubah </i>dengan Undang ‐ Undang Nomor 10 Tahun 1998, yaitu :</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -.55pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: 12.0pt; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;"><br />
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahaanya.<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">2. <u>Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia</u> sebagaimana telah <i>diubah</i> dengan Undang‐Undang Nomor 3 Tahun 2004.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">3. Undang – Undang No.24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">4. Undang – Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan (<i>Banking Law</i>) yakni merupakan seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan perundang undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut :</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;"> <b>A. Pengertian Hukum Perbankan dan Jenis-Jenis Transaksi Perbankan</b></span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">1.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan, hak dan kewajiban bank.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">2.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;"> Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan, maupun pihak terafiliasi. Mengenai bentuk badan hukum pengelola, seperti PT. Persero, Perusahaan Daerah, koperasi atau perseroan terbatas. Mengenai bentuk kepemilikan, seperti milik pemerintah, swasta, patungan dengan asing atau bank asing.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">3.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Kaedah-kaedah perbankan yang khusus diperuntukkan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, antitrust, perlindungan nasabah, dan lain-lain.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">4.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;"> Yang menyangkut dengan struktur ogranisasi yang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral, dan lain-lain.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">5.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnisnya bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi, insentif, pengawasan, <i>prudent banking</i>, dan lain-lain.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">B. Sumber-Sumber Hukum Perbankan</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli perbankan cenderung akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis mupun tidak tertulis.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Asas- Asas Hukum Perbankan.</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Dalam melaksanakan kemitraan antara bank dengan nasabahnya, untuk terciptanya sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu :</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">1.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Asas Demokrasi Ekonomi</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">2.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Asas Kepercayaan</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya. Kemauan masyarakat untuk menyimpan sebagian uangnya di bank.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">3.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Asas Kerahasiaan</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Asas Kerahasiaan Asas kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ketentuan rahasia bank ini dapat dikecualikan dalam hal tertentu yakni, untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, peradilan pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antara bank atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan dana.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><i><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">4.</span></i><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Asas Kehati-hatian <i>(Prudential Principle)</i></span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Asas Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: 5.0pt; text-align: justify;"><b><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">CONTOH KASUS KEJAHATAN PERBANKAN DI INDONESIA</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (<i>fraud</i>), tetapi lemahnya pengawasan <i>internal control </i>bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "<i>Internal control</i> menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur <i>standard operating procedure </i>(SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 25.4pt; margin-bottom: 6.0pt; mso-outline-level: 2; text-align: justify;"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Hukum Asuransi</span><a href="" name="OLE_LINK8"></a><a href="" name="OLE_LINK7"></a><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 17pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 25.4pt; margin-bottom: 6.0pt; mso-outline-level: 2; text-align: justify; text-indent: 36.0pt;"><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 12pt;">Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 17pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Unsur – unsur yang terkandung dalam asuransi :</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Pihak tertanggung</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Pihak penanggung</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Suatu peristiwa</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Kepentingan</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Manfaat yang diberikan oleh asuransi bagi tertanggung :</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">1.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Memberikan rasa aman dan perlindungan.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">2.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">3.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Alat penyebaran resiko.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">4.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Pendistribusian biaya dan manfaat lain yang lebih adil.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;"><b><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Prinsip-Prinsip dlm Asuransi</span></b><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">1.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (<i>insurable interest</i>) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">2.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Prinsip Itikad Baik (<i>Utmost Goodfaith</i>)</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">3.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Prinsip Keseimbangan (<i>Idemniteit Principle</i>)</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">4.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Prinsip Subrograsi (<i>Subrogration Principle</i>)</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">5.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Prinsip Sebab akibat (<i>Causaliteit Principle</i>)</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">6.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Prinsip Kontribusi</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background: #C0A154; line-height: 17.8pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">7.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 7pt;"> </span><span style="font-family: Cambria, serif; font-size: 12pt;">Prinsip <i>Follow the Fortunes, </i>berlaku bg re-asuransi.</span><span style="color: #333333; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><o:p></o:p></span></div><!--EndFragment--></div></div></div></div>Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-71797261856456230202012-05-01T02:12:00.001-07:002012-05-01T02:12:14.684-07:00PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; vertical-align: middle;"><div class="MsoNormal"><div style="text-align: -webkit-auto;"></div>PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI<br />
<br />
1. Pengertian Hukum<br />
<br />
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.<br />
<br />
2. Tujuan Hukum<br />
<br />
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.<br />
<br />
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.<br />
<br />
<br />
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:<br />
<br />
1. Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.<br />
2. Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.<br />
3. Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.<br />
4. Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.<br />
<br />
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.<br />
<br />
3. SUMBER-SUMBER HUKUM<br />
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.<br />
<br />
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:<br />
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.<br />
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.<br />
<br />
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:<br />
a. Undang-undang (statute<br />
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.<br />
b. Kebiasaan (costum)<br />
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.<br />
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)<br />
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.<br />
d. Traktat (treaty)<br />
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.<br />
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)<br />
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.<br />
<br />
4. KODEFIKASI HUKUM<br />
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:<br />
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.<br />
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).<br />
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.<br />
<br />
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.<br />
<br />
Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.<br />
<br />
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.<br />
<br />
5. NORMA HUKUM DALAM EKONOMI<br />
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.<br />
<br />
Jenis-Jenis Norma Sosial:<br />
<br />
1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:<br />
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/<br />
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.<br />
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.<br />
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.<br />
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.<br />
<br />
2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:<br />
<br />
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)<br />
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat<br />
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.<br />
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara<br />
<br />
Fungsi Norma Sosial:<br />
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat<br />
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat<br />
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat<br />
<br />
<br />
6. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI<br />
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.<br />
<br />
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.<br />
<br />
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.<br />
<br />
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :<br />
<br />
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.<br />
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.<br />
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :<br />
a. Asas manfaat<br />
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.<br />
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.<br />
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.<br />
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan<br />
f. Asas demokrasi ekonomi.<br />
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.<br />
<br />
Dasar hukum ekonomi Indonesia :<br />
a. Uud 1945<br />
b. Tap mpr<br />
c. Undang-undang<br />
d. Peraturan pemerintah<br />
e. Keputusan presiden<br />
f. Sk menteri<br />
g. Peraturan daerah<br />
<br />
Ruang lingkup hukum ekonomi :<br />
<br />
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:<br />
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.<br />
2. Hukum ekonomi pertambangan.<br />
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan<br />
4. Hukum ekonomi bangunan.<br />
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.<br />
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.<br />
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.<br />
8. Hukum ekonomi angkutan.<br />
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.<br />
<br />
Sumber Hukum Ekonomi :<br />
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)<br />
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.<br />
<br />
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :<br />
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan<br />
b. Sebagai sarana pembangunan<br />
c. Sebagai sarana penegak keadilan<br />
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat<br />
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .<br />
<br />
Tugas Hukum Ekonomi :<br />
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi<br />
b. Peningkatan pembangunan ekonomi<br />
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga<br />
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat<br />
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar<br />
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.<br />
<div><br />
</div></div></div>Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-34489501929621975472012-05-01T02:10:00.001-07:002012-05-01T02:10:22.103-07:00Prinsip Historical Cost vs Fair ValuePrinsip Historical Cost vs Fair Value<br />
Historical cost jika dikaitkan dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan, tingkat keterandalan (reliability) tinggi, namun keberpautan (relevance) rendah. Hal ini dikarenakan dasar dari pencatatan adalah bukti transaksi yang telah terjadi di masa lalu. Transaksinya sudah terjadi dan dapat dibuktikan, membuat keterandalan tinggi. Namun transaksi itu terjadi di masa lalu sehingga keberpautan rendah. Jika dilihat secara konseptual, akuntansi merupakan alat untuk ‘mengcapture‘ kejadian-kejadian ekonomik dalam suatu entitas dan melaporkannya dalam laporan keuangan. Sehingga dapat dikatakan bahwa akuntansi diciptakan sebagai alat pelaporan kejadian ekonomik historis.<br />
<br />
Jika dibandingkan dengan historical cost, fair value tingkat keterandalan lebih rendah namun keberpautan tinggi. Hal ini dikarenakan fair value tidak didasarkan pada keterjadian transaksi (transaksi belum terjadi) namun berdasar pada nilai perusahaan saat ini jika transaksi dilakukan (misalnya harga dalam jual beli mengikat, harga pasar aktif terkini, harga pasar sejenis, atau berdasar model perhitungan yang dijustifikasi oleh appraisal). Sehingga, karena transaksi tidak terjadi dan tidak ada bukti transaksi, fair value tingkat keterandalannya lebih rendah. Namun, fair value menunjukkan nilai terkini sehingga keberpautan tinggi.<br />
<br />
Fair value yang tidak berdasarkan pada transaksi yang terjadi, membuat patton & littleton menganggap bahwa fair value kurang pas jika dijadikan sebagai alat ukur dalam laporan keuangan utama. Namun, untuk menunjukkan seberapa bernilainya entitas saat ini, fair value dapat digunakan untuk melengkapi historical cost.<br />
<br />
Dalam IFRS, fair value untuk aset merupakan sebuah pilihan metode pengukuran selainhistorical cost. Untuk instrumen keuangan tertentu, fair value merupakan suatu keharusan. Hal ini dikarenakan fair value bertujuan untuk menunjukkan seberapa bernilainya aset/instrumen keuangan saat ini. Sehingga untuk instrumen keuangan yang tujuan dari penyajiannya lebih mengutamakan nilai jika saat ini dijual, atau pengguna laporan keuangan lebih membutuhkan informasi mengenai seberapa bernilainya instrumen keuangan tersebut, fair value lebih tepat untuk digunakan.<br />
<br />
IFRS memberikan pilihan pengukuran karena penggunaan fair value bisa jadi akan melanggar constraint cost-benefit bagi entitas, yang mana cost penyajian laporan keuangan harus lebih kecil dari benefitnya. Fair value yang keterandalannya rendah, akan membutuhkan lebih banyak justifikasi (misalnya penggunaan appraisal), sehingga costnya juga akan lebih tinggi.<br />
<br />
Pada praktiknya, entitas lebih banyak yang memilih tetap menggunakan historical costdaripada fair value.<br />
<br />
Jika dikatakan bahwa IFRS = fair presentation, maka hal ini jauh tepat. Penyajian wajar merupakan salah satu karakteristik kualitatif yang diutamakan dalam IFRS. Fair value atauhistorical cost dapat dipilih dan digunakan, asalkan mencerminkan konsep fair presentation.<br />
<div><br />
</div><br />
<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; vertical-align: middle;"><div class="MsoNormal"><br />
</div></div>Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-86478824827249312942012-05-01T02:07:00.001-07:002012-05-01T02:07:54.596-07:00Syarat Listining di Bursa Efek<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; vertical-align: middle;"><br />
<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; vertical-align: middle;"><span style="color: #333333; font-family: "Helvetica","sans-serif"; font-size: 17.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN; mso-font-kerning: 18.0pt;"><a href="http://denointernasional.blogspot.com/2012/04/syarat-listining-di-bursa-efek.html"><span style="color: #333333; mso-bidi-font-size: 11.0pt; text-decoration: none; text-underline: none;">Syarat Listining di Bursa Efek</span></a><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 4.25pt; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Helvetica","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Persyaratan Umum Pencatatan di BEI<br />
Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut :<br />
<br />
1. Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK.<br />
2. Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun.<br />
3. Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa.<br />
4. Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal"><br />
</div></div>Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-5476916549935321722012-05-01T02:05:00.001-07:002012-05-01T02:05:56.474-07:00Badan Yang Mengatur dan Membuat Standar aset & Pasar Modal di Negara<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; vertical-align: middle;"><span style="color: #333333; font-family: Helvetica, sans-serif; font-size: 17pt;"><a href="http://denointernasional.blogspot.com/2012/04/badan-yang-mengatur-dan-membuat-standar.html"><span style="color: #333333; text-decoration: none;">Badan Yang Mengatur dan Membuat Standar aset & Pasar Modal di Negara</span></a><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 4.25pt; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: Helvetica, sans-serif; font-size: 12pt;">1. Amerika Serikat<br />
<br />
· American Institute of Certified Public Accountants<br />
<br />
· Financial Accounting Standards Board<br />
<br />
· Governmental Accounting Standards Board<br />
<br />
· Federal Accounting Standards Advisory Board<br />
<br />
· Securities and Exchange Commission<br />
<br />
2. Hongkong<br />
. (SFC) Securities and Futures Commission<br />
<br />
3. Inggris<br />
<br />
· Institute of Chartered Accountants in England & Wales (ICAEW)<br />
<br />
· Institute of Chartered Accountants of Scotland (ICAS)<br />
<br />
· Association of Chartered Certified Accountants (ACCA)<br />
<br />
· Chartered Institute of Management Accountants (CIMA)<br />
<br />
· Chartered Institute of Public Finance Accountants (CIPFA)<br />
<br />
· Association of International Accountants (AIA), a UK Registered Auditor is being consulted for Standard setting<br />
<br />
· Association of Accounting Technicians (AAT)<br />
<br />
4. Australia<br />
. The Australian Securities and Investment Commission (ASIC) – mengawasi dan mengatur market conduct dan perlindungan terhadap konsumen<br />
<br />
5. Republik Irlandia<br />
<br />
· Institute of Chartered Accountants in Ireland<br />
<br />
6. Jerman<br />
. Federal Financial Supervisory Authority (FFSA)<br />
<br />
7. Indonesia<br />
<br />
· Ikatan Akuntan Indonesia<br />
<br />
· Institut Akuntan Publik Indonesia<br />
<br />
· Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan<o:p></o:p></span></div>Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-65862404774090211062012-05-01T02:04:00.001-07:002012-05-01T02:04:21.187-07:00Badan Yang Mengatur dan Membuat Standar aset & Pasar Modal di Negara<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; vertical-align: middle;"><span style="color: #333333; font-family: "Helvetica","sans-serif"; font-size: 17.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN; mso-font-kerning: 18.0pt;"><a href="http://denointernasional.blogspot.com/2012/04/badan-yang-mengatur-dan-membuat-standar.html"><span style="color: #333333; mso-bidi-font-size: 11.0pt; text-decoration: none; text-underline: none;">Badan Yang Mengatur dan Membuat Standar aset & Pasar Modal di Negara</span></a><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 4.25pt; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Helvetica","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">1. Amerika Serikat<br />
<br />
· American Institute of Certified Public Accountants<br />
<br />
· Financial Accounting Standards Board<br />
<br />
· Governmental Accounting Standards Board<br />
<br />
· Federal Accounting Standards Advisory Board<br />
<br />
· Securities and Exchange Commission<br />
<br />
2. Hongkong<br />
. (SFC) Securities and Futures Commission<br />
<br />
3. Inggris<br />
<br />
· Institute of Chartered Accountants in England & Wales (ICAEW)<br />
<br />
· Institute of Chartered Accountants of Scotland (ICAS)<br />
<br />
· Association of Chartered Certified Accountants (ACCA)<br />
<br />
· Chartered Institute of Management Accountants (CIMA)<br />
<br />
· Chartered Institute of Public Finance Accountants (CIPFA)<br />
<br />
· Association of International Accountants (AIA), a UK Registered Auditor is being consulted for Standard setting<br />
<br />
· Association of Accounting Technicians (AAT)<br />
<br />
4. Australia<br />
. The Australian Securities and Investment Commission (ASIC) – mengawasi dan mengatur market conduct dan perlindungan terhadap konsumen<br />
<br />
5. Republik Irlandia<br />
<br />
· Institute of Chartered Accountants in Ireland<br />
<br />
6. Jerman<br />
. Federal Financial Supervisory Authority (FFSA)<br />
<br />
7. Indonesia<br />
<br />
· Ikatan Akuntan Indonesia<br />
<br />
· Institut Akuntan Publik Indonesia<br />
<br />
· Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan<o:p></o:p></span></div><!--EndFragment-->Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-44800109019536413562012-05-01T02:02:00.001-07:002012-05-01T02:02:29.949-07:00Perkembangan Akuntansi di DuniaPerkembangan Akuntansi<br />
Perkembangan Akuntansi di Dunia<br />
<br />
Perkembangan akuntansi sangat erat kaitannya dengan perkembangan dunia usaha. Akuntansi dimulai sejak manusia mengenal hitungan uang dan melakukan pencatatan hitungan itu.<br />
Pada pertengahan abad ke-14, pedagang-pedagang di Genoa sering membuat catatan harta yang dibawa sewaktu berangkat berlayar dan harta yang ada pada waktu akhir pelayarannya. Kemudian membandingkan hasilnya untuk menghitung laba atau rugi dari kegiatan perdagangannya.<br />
Akuntansi mulai dikenal sebagai suatu ilmu baru pada saat Lucas Paciolo mengarang buku yang berjudul Summa de Arithmetica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita, dimana dalam buku itu ada beberapa bagian yang membahas tentang perhitungan keuagan bagi para pengusaha. Oleh karena itu, Lucas Paciolo dikenal sebagai Bapak Akuntansi.<br />
Pada akhir abad ke-15 peraan Romawi sebagai pusat perdagangan mulai berkurang dan berpindah ke negara-negara jalur perdagangan baru seperti Spanyol, Portugis, Belanda dan Inggris. Sedangkan pada abad ke-19 berkembang revolusi industri di daratan Eropa. Perubahan teknologi industri ini berdampak pula pada perkembangan ilmu akuntansi dan muncul konsep penyusutan/depresiasi (akan dijelaskan pada bab berikutnya).<br />
Penemuan benua Amerika menyebabkan para pengusaha Eropa berpindah ke Amerika. Dan pada akhir abad ke-19 berkembang perusahaan-perusahaan besar di Amerika. Hal tersebut turut pula mengembangkan konsep akuntansi. Dan pada tahun 1930 diadakan pembahasan untuk pertama kalinya antara New York Stock Exchange dengan American Institute of Certified Public Accountant untuk menetapkan prinsip-prinsip akuntansi.<br />
<br />
PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONESIA<br />
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).<br />
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).<br />
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).<br />
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).<br />
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).<br />
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan ¬lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).<br />
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.<br />
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).<br />
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Berikut ini tabel ringkasan perkembangan akuntansi di Indonesia<br />
<div><br />
</div>Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-42836133827846782172012-05-01T01:58:00.001-07:002012-05-01T01:58:35.348-07:00Akuntansi Internasional<div align="center" class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; vertical-align: middle;"><span style="color: #333333; font-family: "Helvetica","sans-serif"; font-size: 17.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN; mso-font-kerning: 18.0pt;"><a href="http://denointernasional.blogspot.com/2012/03/akuntansi-internasional.html"><span style="color: #333333; mso-bidi-font-size: 11.0pt; text-decoration: none; text-underline: none;">Akuntansi Internasional</span></a><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 4.25pt; text-align: justify;"><span style="color: #333333; font-family: "Helvetica","sans-serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Dosen : Budi Prijanto<br />
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional<br />
<br />
Nama : Yoyon Suhariyanto<br />
NPM : 212.08.322<br />
Kelas : 4.EB.06<br />
<br />
Bab Idalam Mata Kuliah Akuntansi Internasional membahas mengenai Introduction to International Accounting, yang terdiri dari beberapa sub bab diantaranya:<br />
<br />
A. Memahami sifat dan ruang lingkup akuntansi internasional (Understand the nature and scope of international accounting)<br />
B. Jelaskan isu-isu akuntansi yang diciptakan oleh perdagangan internasional (Describe accounting issues created by international trade)<br />
C. Jelaskan alasan untuk, dan isu-isu akuntansi yang terkait dengan, Investasi Asing Langsung (Describe accounting issues created by international trade)<br />
<br />
Jawab :<br />
A. Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.<br />
<br />
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara,yaitu:<br />
<br />
1) Dengan pertimbangan<br />
<br />
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.<br />
<br />
2) Secara empiris<br />
<br />
Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.<br />
<br />
Akuntansi internasional itu memiliki tingkatan yang berbeda, dapat disebutkan bahwa :<br />
<br />
1. Pengaruhnya pada akuntansi oleh kelompok-kelompok politik internasional.<br />
2. Praktek-praktek akuntansi pada perusahaan dalam menanggapi kegiatan mereka sendiri bisnis internasional.<br />
3. Terdapat perbedaan dalam standar akuntansi dan praktek antar negara.<br />
<br />
Di mana akuntansi internasional itu dapat diartikan sebagai :<br />
<br />
Suatu sistem informasi yang memberikan informasi mengenai perusahaan multinasional dengan operasi dan transaksi lintas batas negara dengan berkewajiban untuk melaporkannya kepada para pengguna baik di dalam maupun di luar negeri.<br />
<br />
Jadi akuntansi di sini sebagai sistem informasi organisasi baik bisnis maupun non bisnis yang fungsinya menyajikan informasi keuangan untuk pihak pihak yang berkepentingan. Hubungan yang terkait pada organisasi dan bisnis tersebut menuju hubungan global menghasilkan informasi yang dapat memenuhi kebutuhan global.<br />
<br />
Memahami sifat dilihat dari , Perbedaan-perbedaan dalam sifat dan cara-cara antara perdagangan internasional dengan perdagangan dalam negeri disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:1. Perbedaan negara, menyebabkan adanya perbedaan dalam hukum peraturan jual beli, uang, peraturan bea,2. Perbedaan bangsa dan daerah, menyebabkan perbedaan dalam kebiasaan, adat istiadat, kesukaan, musim dan kondisi pasar.3. Perbedaan yang disebabkan oleh keadaan politik, sosial, ekonomi dan kultural.Dalam ruang lingkup akuntansi internasional terdapat : Teori dan kebijakan perdagangan internasional, Teori dan kebijakan keuangan atau moneter internasional, Organisasi dan kerjasama ekonomi internasional, Perusahaan internasional dan bisnis internasional dimana di keempar ruang lingkup itu biasanya di pakai dalam akuntansi internasional.<br />
<br />
Jawab:<br />
B.Dalam segala hal kita mendapati isu-isu yang beredar, begitu pula dengan perdagangan internasional pun terciptakan isu-isu akuntansi yang terkait di dalamnya. Investasi asing langsung (fdi) dapat berupa pembentukan baru operasi di negara asing (greenfield investasi) dan investasi dalam operasi yang ada di negara asing (akuisisi). Fdi ini terjadi pada saat perusahaan berinvestasi dalam operasi bisnis pada negara asing sebagai alternatif untuk mengekspor dari pemasok dan ataupun mengimpor pada pelanggan yang berada di negara asing.<br />
<br />
Transaksi internasional, FDI dan Isu Akuntansi Terkait<br />
<br />
Dijual kepada pelanggan asing<br />
Pertemuan pertama Kebanyakan perusahaan 'dengan bisnis internasional terjadi sebagai penjualan ke pelanggan asing.<br />
Seringkali, penjualan dilakukan secara kredit dan disepakati bahwa pelanggan asing akan membayar dalam mata uang sendiri (misalnya, peso Meksiko).<br />
<br />
Dijual kepada pelanggan asing<br />
Hal ini menimbulkan risiko valuta asing sebagai<br />
nilai mata uang asing kemungkinan akan berubah dalam<br />
kaitannya dengan mata uang negara perusahaan rumah<br />
(misalnya, dolar U.S).<br />
<br />
Dijual kepada pelanggan asing<br />
Misalkan pada tanggal 1 Februari 2006, Joe Inc, AS<br />
perusahaan, membuat penjualan dan barang kapal untuk Jose,<br />
SA, pelanggan Meksiko, sebesar $ 100.000 (US).<br />
Namun, disepakati bahwa Jose akan membayar dalam peso<br />
pada tanggal 2 Maret 2006. Pertukaran (spot) pada tingkat<br />
1 Februari 2006 adalah 10,00 peso per dolar AS.<br />
Berapa banyak peso Jose setuju untuk membayar?<br />
<br />
Dijual kepada pelanggan asing<br />
Meskipun Jose SA setuju untuk membayar 1.000.000<br />
peso ($ 100.000 x 10,00 peso / U.S. $), Joe, Inc<br />
catatan penjualan (dalam dolar AS) pada tanggal 1 Februari<br />
2006 sebagai berikut:<br />
Dr Piutang (+) 100.000<br />
Cr. Penjualan (+) 100.000<br />
Dijual kepada pelanggan asing<br />
Misalkan pada tanggal 2 Maret 2006, kurs spot untuk<br />
peso adalah 11 peso / U.S. $). Joe Inc akan menerima<br />
1.000.000 peso, yang sekarang berharga $ 90.909.<br />
Joe membuat jurnal berikut:<br />
Dr Kas (+) 90.909<br />
Dr Rugi selisih kurs (+) 9091<br />
Cr. Piutang 100.000<br />
Investasi Asing Langsung (FDI) - terjadi ketika<br />
perusahaan berinvestasi dalam operasi bisnis dalam<br />
asing negara.<br />
Ini merupakan alternatif untuk mengimpor kepada pelanggan dan / atau mengekspor dari pemasok<br />
di negara asing.<br />
Dua jenis FDI adalah Greenfield investasi dan akuisisi.<br />
<br />
Investasi Asing Langsung (FDI)<br />
Greenfield investasi - pembentukan<br />
baru operasi di negara asing<br />
Akuisisi - investasi dalam operasi yang ada<br />
di negara asing.<br />
<br />
FDI menciptakan dua isu utama:<br />
1. Kebutuhan untuk mengkonversi dari lokal ke US GAAP sejak pencatatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan GAAP lokal.<br />
2. Kebutuhan untuk menerjemahkan dari mata uang lokal ke dolar AS sejak catatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan mata uang lokal.<br />
<br />
Jawab:<br />
C.Isu yang dapat dilihat dari investasi asing langsung adalah Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Dimana Pricewaterhomms Coopers melaporkan bahwa volume penawaran ekuitas lintas batas dalam dolar meningkat hampir tiga kali lipat antara tahun 1995 dan 1999, dengan jumlah dana 1ebih dari sebesar 100 miliar yang diperoleh selama periode 5 tahun tersebut (penawaran ini hanya mencakup penjualan surat berharga di luar pasar domestik). Penawaran internasional atas obligasi, piujaman sindikasi, dan instrumen utang 1ainnya juga tumbuh secara dramatis selama tahun 1990-an. Tren ini kemudian memburuk selama tahun-tahun awal dekade<br />
Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang tentu berubah dan mencerminkrn kondmsi budaya, ekonomi, hukum,<br />
sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Sejarah akuntansi dan<br />
para akuntan memperlihatkan perubahan secara terus-menerus.<br />
<br />
Ada beberapa alasan untuk investasi asing langsung:<br />
<br />
1.Meningkatkan Penjualan dan Keuntungan.<br />
Penjualan internasional dapat menjadi sumber margin keuntunganyang lebih tinggi atau keuntungan tambahan melalui penjualan tambahan. Produk unik atau keunggulan teknologi dapat memberikan keunggulan komparatif bagi yang perusahaan ingin memanfaatkannya dengan memperluas penjualan di luar negeri.<br />
<br />
2.Pertumbuhan pasar yang cepat.<br />
Beberapa pasar internasional tumbuh lebih cepat dari yang lain. Investasi asing langsung merupakan sarana untuk memperoleh pijakan di pasar yang berkembang pesat atau muncul. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan.<br />
<br />
3.Mengurangi biaya<br />
Sebuah perusahaan kadang-kadang dapat mengurangi biaya penyediaan barang dan jasa kepada pelanggan melalui investasi langsung asing. Signifikan lebih rendah biaya tenaga kerja dibeberapa negara memberikan kesempatan untuk mengurangi biaya produksi. Jika bahan dalam pasokan pendek atau harus dipindahkan jarak jauh, mungkin lebih murah untuk mencari produksi dekat dengan sumber mengimpor materials. Transportation biaya yang terkait dengan membuat penjualan ekspor ke pelanggan asing dapat dikurangi dengan menempatkan dekat dengan pelanggan produksi.<br />
<br />
4.Melindungi Pasar Domestik<br />
Untuk melemahkan pesaing internasional potensial dan melindungi pasar domestik, perusahaan mungkin memasuki pasar rumah pesaing. Alasannya adalah bahwa sebuah potensi pesaing kurang mungkin untuk memasuki pasar asing jika sibuk melindungi pasar domestiknya sendiri.<br />
<br />
5.Melindungi Pasar Luar Negri<br />
Tambahan investasi di luar negeri kadang-kadang termotivasi oleh kebutuhan untuk melindungi pasar yang dari pesaing lokal. Perusahaan menghasilkan penjualan melalui ekspor ke negara tertentu kadang-kadang merasa perlu untuk membangun kehadiran kuat di negara itu dari waktu ke waktu untuk melindungi pasar mereka.<br />
<br />
6.Memperoleh Teknologi dan Manajerial.<br />
Selain melakukan penelitian dan pengembangan di rumah, cara lain untuk memperoleh teknologi dan pengetahuan manajerial adalah untuk membuat sebuah operasi dekat untuk memimpin pesaing. Melalui kedekatan geografis, perusahaan akan lebih mudah untuk lebih dekat memantau dan belajar dari para pemimpin industri dan bahkan mempekerjakan karyawan yang berpengalaman dari persaingan<o:p></o:p></span></div>Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-31272865035208841802012-04-28T08:26:00.001-07:002012-04-28T08:27:33.849-07:00Perkembangan Akuntansi di DuniaPerkembangan Akuntansi
Perkembangan Akuntansi di Dunia
Perkembangan akuntansi sangat erat kaitannya dengan perkembangan dunia usaha. Akuntansi dimulai sejak manusia mengenal hitungan uang dan melakukan pencatatan hitungan itu.
Pada pertengahan abad ke-14, pedagang-pedagang di Genoa sering membuat catatan harta yang dibawa sewaktu berangkat berlayar dan harta yang ada pada waktu akhir pelayarannya. Kemudian membandingkan hasilnya untuk menghitung laba atau rugi dari kegiatan perdagangannya.
Akuntansi mulai dikenal sebagai suatu ilmu baru pada saat Lucas Paciolo mengarang buku yang berjudul Summa de Arithmetica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita, dimana dalam buku itu ada beberapa bagian yang membahas tentang perhitungan keuagan bagi para pengusaha. Oleh karena itu, Lucas Paciolo dikenal sebagai Bapak Akuntansi.
Pada akhir abad ke-15 peraan Romawi sebagai pusat perdagangan mulai berkurang dan berpindah ke negara-negara jalur perdagangan baru seperti Spanyol, Portugis, Belanda dan Inggris. Sedangkan pada abad ke-19 berkembang revolusi industri di daratan Eropa. Perubahan teknologi industri ini berdampak pula pada perkembangan ilmu akuntansi dan muncul konsep penyusutan/depresiasi (akan dijelaskan pada bab berikutnya).
Penemuan benua Amerika menyebabkan para pengusaha Eropa berpindah ke Amerika. Dan pada akhir abad ke-19 berkembang perusahaan-perusahaan besar di Amerika. Hal tersebut turut pula mengembangkan konsep akuntansi. Dan pada tahun 1930 diadakan pembahasan untuk pertama kalinya antara New York Stock Exchange dengan American Institute of Certified Public Accountant untuk menetapkan prinsip-prinsip akuntansi.
PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONESIA
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan ¬lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Berikut ini tabel ringkasan perkembangan akuntansi di IndonesiaEkonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-70744179833162925832012-03-25T04:04:00.000-07:002012-03-25T04:05:09.512-07:00Perkembangan Bank SyariahPengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia, untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.<br /><br />Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.<br /><br />Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.<br /><br />Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-14046043302987633822012-03-25T03:58:00.001-07:002012-03-25T03:58:56.580-07:00Hukum Perlindungan Konsumen9.1 PENGERTIAN<br /><br />Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.<br /><br /> <br /><br />9.2 ASAS DAN TUJUAN<br /><br />9.2.I. Asas<br /><br />Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas,yaitu :<br /><br />1. Asas manfaat<br /><br />Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.<br /><br />2. Asas keadilan<br /><br />Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.<br /><br />3. Asas keseimbangan<br /><br />Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.<br /><br />4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen<br /><br />Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.<br /><br />5. Asas kepastian hukum<br /><br />Adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.<br /><br />9.2.II. Tujuan<br /><br />Menurut Pasal 3 tentang Perlindungan konsumen, bertujuan:<br /><br />1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;<br /><br />2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;<br /><br />3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;<br /><br />4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;<br /><br />5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;<br /><br />6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.<br /><br /> <br /><br />UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.<br /><br />Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:<br /><br /> Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.<br /> Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821<br /> Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.<br /> Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa<br /> Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen<br /> Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota<br /> Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen<br /><br /> <br /><br />9.3 HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN<br /><br />Berdasarkan pasal 4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999,hakdan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut.<br /><br />1. hak konsumen<br /><br />a. hak atas kenyamanan,keamanaan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.<br />b. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa.<br />c. Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai barang dan jasa<br />d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan<br />e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan secara patut<br />f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen<br />g. Hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur.<br />h. Hak untuk mendapatkan konpensasi,gantirugi atau penggantin apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai.<br />i. Hak-hak yang diatur dalam peratuiran perundang-undangan lainnya.<br /><br />2. kewajiban konsumen<br /><br />a. Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian<br />b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.<br />c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati<br />d. Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut<br /><br /> <br /><br />9.4 HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA<br /><br />Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha<br /><br />Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:<br /><br /> hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;<br /> hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;<br /> hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;<br /> hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;<br /> hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.<br /><br />Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:<br /><br /> beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;<br /> memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;<br /> memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;<br /> menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;<br /> memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;<br /> memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;<br /> memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.<br /><br />Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.<br /><br />Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.<br /><br />Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha yang akan kita bahas nanti.<br /><br /> <br /><br /> <br /><br /> <br /><br />9.5 PERBUATAN YANG DI LARANG BAGI PELAKU USAHA<br /><br />Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :<br /><br />1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :<br /><br />a.Tidak sesuai dengan :<br /><br /> – standar yang dipersyaratkan;<br />- peraturan yang berlaku;<br />- ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.<br /><br /><br />b.Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :<br /><br /> – berat bersih;<br />- isi bersih dan jumlah dalam hitungan;<br />- kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;<br />- mutu, tingkatan, komposisi;<br />- proses pengolahan;<br />- gaya, mode atau penggunaan tertentu;<br />- janji yang diberikan;<br /><br />c.Tidak mencantumkan :<br />- tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;<br />- informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku<br /><br />d.Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label<br /><br />e.Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:<br />- Nama barang;<br />- Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;<br />- Tanggal pembuatan;<br />- Aturan pakai;<br />- Akibat sampingan;<br />- Nama dan alamat pelaku usaha;<br />- Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat<br /><br />f.Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.<br /><br />2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :<br /><br />a.Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :<br />- Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.<br />- Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.<br /><br />b.Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :<br />- Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.<br />- Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.<br />- Telah tersedia bagi konsumen.<br /><br />c.Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.<br /><br />d.Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.<br /><br />e.Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.<br /><br />f. Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.<br /><br />g.Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.<br /><br />h.Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.<br /><br /><br />3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :<br />a.Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.<br />b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.<br />c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.<br /><br />4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :<br />a.Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.<br />b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.<br />c.Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.<br /><br />5.Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.<br /><br />6.Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :<br />a.Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.<br />b.Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.<br />c.Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.<br />d.Menaikkan harga sebelum melakukan obral.<br /><br /> <br /><br />9.6 KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN<br /><br />Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus mernegosiasikan syarat dan ketentuannya.<br /><br /> <br /><br />Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :<br /><br />1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;<br /><br />2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;<br /><br />3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ;<br /><br />4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsurang ;<br /><br />5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen ;<br /><br />6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ;<br /><br />7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;<br /><br />8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.<br /><br />Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.<br /><br />9.7 TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA<br /><br />Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).<br /><br />Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.<br /><br />Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah).[1] Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.<br /><br />Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.[2]<br /><br />Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.<br /><br />Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.<br /><br />Seperti di kemukakan di atas, bahwa jika dilihat secara sepintas, kelihatan bahwa apa yang di atur dengan ketentuan product liability telah diatur pula dalam KUHPerdata. Hanya saja jika kita menggunakan KUHPerdata, maka bila seorang konsumen menderita kerugian ingin menuntut pihak produsen (termasuk pedagang, grosir, distributor dan agen), maka pihak korban tersebut akan menghadapi beberapa kendala yang akan menyulitkannya untuk memperoleh ganti rugi.<br /><br />Kesulitan tersebut adalah pihak konsumen harus membuktikan ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pihak produsen. Jika konsumen tidak berhasil membuktikan kesalahan produsen, maka gugatan konsumen akan gagal. Oleh karena berbagai kesulitan yang dihadapi oleh konsumen tersebut, maka sejak tahun 1960-an, di Amerika Serikat di berlakukan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle).<br /><br />Dengan diterapkannya prinsip tanggung jawab mutlak ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat produk atau barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut kompensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidak adanya unsur kesalahan di pihak produsen.<br /><br />Alasan-alasan mengapa prinsip tanggung jawab mutlak (strtict liability) diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah:[3]<br /><br />a. Di antara korban/konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi/mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut di pasaran;<br /><br />b. Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk dipergunakan, dan bilamana terbukti tidak demikian, dia harus bertanggung jawab;<br /><br />c. Sebenarnya tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak-pun produsen yang melakukan kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini.<br /><br />Dengan demikian apapun alasannya, pelaku usaha harus bertanggung jawab apabila ternyata produk yang dihasilkannya cacat atau berbahaya. Informasi akurat dan lengkap merupakan hak konsumen. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka sudah semestinya pelaku usaha dimintai pertanggungjwaban.<br /><br /> <br /><br />Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 :<br /><br /> Pasal 19<br /><br />Mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.<br /><br /> <br /><br /> Pasal 20<br /><br />Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.<br /><br /> <br /><br /> Pasal 21<br /><br />Beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.<br /><br /> <br /><br /> Pasal 22<br /><br />Menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.<br /><br /> <br /><br /> Pasal 23<br /><br />Jika pelaku usaha menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen maka dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan.<br /><br /> <br /><br /> Pasal 24<br /><br />(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila :<br /><br />a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut.<br /><br />b. pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.<br />(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut<br /><br /> <br /><br /> Pasal 25<br /><br />(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.<br /><br /> <br /><br />(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut.<br /><br />a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan<br /><br />b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.<br /><br /> <br /><br /> Pasal 26<br /><br />Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.<br /><br /> <br /><br /> Pasal 27<br /><br />Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila<br /><br />a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan<br /><br />b. cacat barang timbul pada kemudian hari<br /><br />c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;<br /><br />d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen<br /><br />e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan<br /><br /> <br /><br /> Pasal 28<br /><br />Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.<br /><br /> <br /><br />9.8 SANKSI<br /><br />9.8.1 Sanksi-sanksi Pelaku Usaha<br />Sanksi Pelaku Usaha<br />Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen<br /><br />Sanksi Perdata :<br />· Ganti rugi dalam bentuk :<br /><br />o Pengembalian uang atau<br />o Penggantian barang atau<br />o Perawatan kesehatan, dan/atau<br />o Pemberian santunan<br /><br />· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi<br />Sanksi Administrasi :<br />maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25<br /><br />Sanksi Pidana :<br />· Kurungan :<br />o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18<br />o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f<br /><br />* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian<br />* Hukuman tambahan , antara lain :<br />o Pengumuman keputusan Hakim<br />o Pencabuttan izin usaha;<br />o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;<br />o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;<br />o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-30450304518673511952012-03-25T03:55:00.000-07:002012-03-25T03:56:15.568-07:00Hukum Perikatan Dalam EkonomiHUKUM PERIKATAN<br /><br />3.1 Perikatan<br />Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :<br />1. Perjanjian<br />2. Undang – Undang<br />Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.<br /><br />3.2 Dasar Hukum Perikatan<br />Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :<br />1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).<br />2. Perikatan yang yimbul dari undang – undang.<br />3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.<br /><br />3.3 Asas – asas dalam Hukum Perjanjian<br /><br />1. Asas Kebebasan Berkontrak.<br />Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.<br /><br />2. Asas Konsensualisme.<br />Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.<br />Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :<br />1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri.<br />2. Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian.<br />3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.<br />4. Suatu Sebab yang Halal.<br />3.4 Jenis – Jenis Resiko<br />Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :<br />1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.<br />2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.<br />3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.<br />4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.<br />5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.<br /><br />3.6 Hapusnya Perikatan<br />Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :<br />1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.<br />2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.<br />3. Pembaharuan utang.<br />4. Penjumpaan uang atau kompensasi.<br />5. Pencampuran utang.<br />6. Pembebasan utang.<br />7. Musnahnya barang yang terutang.<br />8. Batal / pembatalan.<br />9. Berlakunya suatu syarat batal.<br />10. Lewat waktu.<br /><br />3.7 Memorandum Of Understanding<br />Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.<br />Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :<br />1. Isinya ringkas.<br />2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.<br />3. Hanya bersifat pendahuluan.<br />4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.<br />5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.<br />6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.<br /><br /> Tujuan Memorandum Of Understanding<br />Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-18928888868647008502012-03-25T03:54:00.001-07:002012-03-25T03:54:36.210-07:00Istilah Ekonomi dalam HukumISTILAH-ISTILAH DALAM EKONOMI<br /><br />A<br />• ACCOUNT = Perkiraan<br />• ACCOUNT RECEIVABLE = Piutang Dagang<br />• ACCOUNT FROM = Bentuk Perkiraan<br />• ACCOUNT NOT CURRENT = Pos-pos yang tidak lancar<br />• ACCOUNT PAYABLE = Hutang Lancar<br />• ACCOUNT PAYABLE LEDGER= Buku besar hutang<br />• ACCOUNT RECEIVABLE STATEMENT= Dartar piutang usaha<br />• ACCOUNT PAYABLE SUBSIDIARY LEDGER = Buku tambahan piutang<br />• ACCOUNTANT = Akuntan<br />• ACCOUNTANT FEE EXPENSE = Biaya akuntan<br />• ACCOUNTANT PUBLIC = Akuntan publik<br />• ACCOUNTING = Akuntasi<br />• ACCOUNTING ASSUMPTION = Asumsi akuntansi<br />• ACCOUNTING CYCLE = Sirklus akuntansi<br />• ACCOUNTING DATA = Data akuntansi<br />• ACCOUNTING DEPARTMENT = Departemen akuntansi<br />• ACCOUNTING EQUATION = Persaman akuntansi<br />• ACCOUNTING INCOME = Laba akuntansi<br />• ACCOUNTING INFORMATION = Informasi akuntansi<br />• ACCOUNTING INSTRUCTION = Intruksi akuntansi<br />• ACCOUNTING MANAGEMENT = Manajement akuntansi<br />• ACCOUNTING METHOD = Metode akuntansi<br />• ACCOUNTING PERIOD = Periode akuntansi<br />• ACCOUNTING PRINCIPLE = Akuntansi dasar<br />• ACCOUNTING PROCEDURE = Prosedur akuntansi<br />• ACCOUNTING RESPONSIBILITY = Akuntansi pertanggung jawaban<br />• ACCOUNTING SYSTEM = Sistem akuntansi<br />• ACCOUNTS INTER COMPANY = Rekening antar perusahan<br />• ACCRUED EXPENSE = Biaya yang akan di bayar<br />• ACCRUED EXPENSE PAYABLE = Beban terhutang<br />• ACCRUED PAYROLL PAYABLE = Utang gaji<br />• ACCRUED INTERS PAYABLE = Bunga terhutang<br />• ACCRUED REVENUE = Pendapatan yang akan diterima<br />• ACCRUED TAX PAYABLE = Hutang pajak<br />• ACCRUED WAGES PAYABLE = Upah terhutang<br />• ACCUMULATED DEPLETION = Akumulasi deplesi<br />• ACCUMULATED DEPRECIATION = Akumulasi penyusutan<br />• ACTUAL AMOUNT = Jumlah sesungguhnya<br />• ACTUAL COST ( arti islilahnya ) Biaya sesungguhnya<br />• ACTUAL FACTORY OVERHEAD = Beban overhead sesungguhnya<br />• ACTUAL LIABILITY=Hutang nyata<br />• ACTUAL PRICE= Harga sesungguhnya<br />• ACTUAL QUANTITY = Kwalitas sesungguhnya<br />• ADJUSTED BALANCE = Saldo setelah penyesuaian<br />• ADJUSTED TRIAL BALANCE = Neraca saldo penyesuaian<br />• ADJUSTING ENTRIES = Ayat jurnal penyesuaian<br />• ADDITIONAL COST ( istilahnya ) Biaya tambahan<br />• ADVANCE FROM CUSTOMER = Uang muka langganan<br />• ADVANCE ACCOUNTING = Akuntansi lanjutan<br />• ADVERTISING EXPENSE = Biaya iklan<br /><br />B<br />• BALANCE SHEET ( arti istilahnya ) Neraca<br />• BALANCE PER BANK = Saldo menurut bank<br />• BALANCE PER BOOK = Saldo menurut buku<br />• BALANCE SHEET ACCOUNT = Perkiraan neraca<br />• BALANCE AMOUNT = keseimbangan jumlah<br />• BANK PAYABLE = Hutang bank<br />• BALANCE BEFORE LIQUIDATION = Saldo sebelum likuidasi<br />• BANK RECONCILIATION = Reconsiliasi bank<br />• BANK SERVICE CHARGE = Bedan administrasi bank<br />• BANK STATEMENT = Rekening koran<br />• BIN CARD ( artinya ) Kartu gudang<br />• BASIC FINANCIAL STATEMENT = Laporan keuangan pokok<br />• BEGINNING BALANCE = Saldo awal<br />• BETTERMENT = Perbaikan<br />• BOOK VALUE = Nilai buku<br />• BOOK VALUE OF ASSET = Nilai buku aktifa<br />• BOOK VALUE PER SHARE = Nilai buku per saham<br />• BRANCH ( istilah akuntansi ) Cabang<br />• BRANCH MERCHANDISE = Barang dagangan cabang<br />• BRANCH PROFIT = Keuntungan cabang<br />• BREAK EVENT = Pulang pokok<br />• BREAK EVEN PIONT = Titik pulang pokok<br />• BREAK EVEN SALES = Penjualan pulang pokok<br />• BUDGET ( arti istilahnya ) Anggaran<br />• BUDGET VARIANCE = Selisih anggaran<br />• BUDGET FLEXIBLE = Anggaran flexsibel<br />• BUDGET FIXED = Anggaran tetap<br />• BUDGET CYCLE = Siklus Anggaran<br />C<br />• CAPITAL ( info intilah ) Modal<br />• CAPITAL STATEMENT = Laporan perubahan modal<br />• CAPITAL STOCK = Modal saham<br />• CASH = Kas<br />• CASH BUDGET = Anggaran kas<br />• CASH COUNT = Perhitungan kas<br />• CASH DISBURSEMENT JOURNAL = Jurnal pengeluaran kas<br />• CASH DISCOUNT = Potongan yang diberikan atas pembayaran tunai<br />• CASH FLOW ( info intilahnya ) Alur kas<br />• CASH FLOW CYCLE = Siklus alur kas<br />• CASH IN BANK = Kas dalam bank/kas di bank<br />• CASH ON HAND = Kas di tangan<br />• CASH IN TRANSIT = Kas dalam perjalanan<br />• CASH PAYMENT JOURNAL = Buku kas pengeluaran<br />• CASH RECEIPT JOURNAL = Buku kas penerimaan<br />• CASH SALES = Penjualan tunai<br />• CLOSING ENTRIES = Ayat jurnal penutup<br />• COST = Biaya<br />• COST ACCOUNTING = Akuntansi biaya<br />• COST OF GOODS AVAIBLE FOR SALES = Harga pokok barang tersedia untuk dijual<br />• COST OF GOODS MANUFACTURED = Harga pokok produksi<br />• COST OF GOODS SOLD = Harga pokok barang yang di jual (Harga Pokok Penjualan)<br />• CURRENCY = Mata uang<br />• CURRENCY ASSET = Harta lancar<br />• CURRENCY LIABILITIES = Hutang jangka pendek<br /><br />D<br />• DEBIT NOTE = Nota debet<br />• DEBIT BALANCE = saldo debet<br />• DEDUCTION = Pengurangan<br />• DEFECTIVE GOODS = Produk rusak<br />• DEFERRED GROS PROFIT ON REALIZATION = Laba kotar yang belum direalisasikan<br />• DELIVERY EXPENSE = Biaya pengankutan<br />• DEPOSIT SLIP = Bukti setoran<br />• DEPRECIATION = Penyusutan<br />• DEPRECIATION EXPENSE = Biaya penusutan<br />• DETERMINING DEPRECIATION = Penetapan penyusutan<br />• DIRECT COSTING = Penetapan biaya langsung<br />• DIRECT DEPARTMENT OVERHEAD EXPENSE = Beban/biaya overhead departemen lansung<br />• DIRECT EXPENSE = Biaya langsung<br />• DIRECT LABOR COST BUTGET = Biaya anggaran buruh langsung<br />• DIRECT TAXES = Pajak langsung<br />• DIRECT WRITE OFF = Penghapusan langsung<br />• DISCOUNT = Potngan ( harga )<br />E<br />• EARNED = Pendapatan<br />• EARNING AFTER INTEREST AND TAXES = Pendapatan sesudah bunga dan pajak<br />• EARNING AFTER TAX = Pendapatan sesudah pajak<br />• ECONOMIC LIFE = Umur ekomoni<br />• ECONOMIC ORDER QUANTITY = Jumlah pembelian optimal<br />• EMERGENCY WORKING CAPITAL = Modal kerja darurat<br />• EMPLOYEE EARNING STATEMENT = Laporan gaji karyawan<br />• END OF MONTH TRIAL BALANCE = Daftar saldo akhir bulan<br />• ENDING BALANCE = Saldo akhir<br />• ENDING INVENTORY = Persediaan akhir<br />• ENTERTAIMENT EXPENSE = Biaya entertain<br />• ENTRY = Ayat<br />• EQUIPMENT = Peralatan<br />• EQUITIES = Kekayaan<br />• EQUITY IH INCOME OF SUBSIDIARY COMPANY = Laba atas anak perusahaan<br />• ESTIMATE VALUE = Nilai taksir<br />• ESTIMATED GROSS PROVIT = Taksiran laba kotor<br />• EVIDENCE = Bukti-bukti<br />• EXCEPT = Pengecualian<br />• EXCESS OF COST OVER BOOK VALUE OF SUBSIDIARY INTEREST = Selisih lebih harga pokok di atas nilai buku<br />• EXCESS VALUE = Nilai lebih<br />• EXCHANGE RATE = Nilai tukar<br />• EXPECTED ACTUAL CAPACITY = Kapasitas yang sesungguhnya di harapkan<br />• EXPECTED RATE OF RETURN = Tingkat pengembalian yang diinginkan<br />• EXPIRED = Kadarluasa<br />• EXPENSE = Biaya<br />• EXTERNAL AUDIT = Pemeriksaan ekternal<br />• EXTRA ORDINARY GAIN = pembelajan yang luar biasa<br />• EXTRA ORDINARY LOSS = Kerugian yang luar biasa<br />• EXTRA ORDINARY REPAIRS = Perbaikan luar biasa<br />• EXTRA ORDINARY RETIREMENT = Penarikan aktiva sebab luar biasa<br /><br />F<br />• Fiscal Year = Tahun pajak<br />• Fixed asset subsidiary ledge = Buku tambahan harta tetap<br />• Fixed asset turnover = Perputaran harta tetap<br />• Fixed capital asset = Modal kerja tetap<br />• Fixed cast = Biaya tetap<br />• Fixed efficency variance = Penyimpangan effisiensi yang tetap<br />• Fixed factory overhead = Overhead pabrik yang tetap<br />• Flexible budget = Anggaran yang berubah-ubah<br />• Floor = Batasan bawah<br />• Flow of cost = Aliran biaya<br />• Flow of document = Peredaran dokumen<br />• Flow of funds = Aliran dana<br />• Flow of work = Peredaran kerja<br />• Flowchart = Daftar aliran<br />• Fluctualing method = Metode fluktuasi<br />• Fluctuating fund = Dana berubah-ubah<br />• Foot note = Catatan kaki<br />• Forecast balance sheet = Ramalan neraca<br />• Forecast income statement = Taksiran rugi laba<br />• Form = Formulir<br /><br />G<br />• General Accounting = Aukuntansi Umum<br />• General Ledger = Buku besar<br />• General Journal = Jurnal umum<br />• General And Administrative Expense = Biaya umum dan administrasi<br />• General Examination = Pemeriksaan umum<br />• General Assigment = Penegasan umum<br />• Government financial = Keuangan penerintah<br />• Government accunting = Akuntansi pemerintah<br />• Gross Method = Metode Kotor<br />• Gross loss = Rugi kotor<br />• Gross Profit Laba kotor<br />• Gross Profit Analysist = Analisa laba kotor<br />• Gross provfi metho = Metode laba kotor<br />• Gross Profit on sales = Laba kotor atas penjualan<br />• Gross Working Capital = modal kerja kotor<br />• Group Code = Kode kelompok<br />• Go Publik Compony = Perusahan yang menjual saham ke masyarakat<br /><br />H<br />• Heating and lighting expense = Biaya pemanasan dan penerangan<br />• Hidden Reserves = Cadangan rahasia<br />• Historical cost Accounting = Harga perolehan historis<br />• Historical cost = Biaya Historis<br />• Home office = kantor pusat<br />• Horizon Analyst = Analisa mendatar<br />• Human Resource Accounting = Akuntansi sumber daya manusia<br /><br />I<br />• Income = laba<br />• Income After Tax = Laba sesudah pajak<br />• Income From Joint Venture = Laba usaha patungan<br />• Income From Operation = Laba usaha<br />• Income Sharing Agreement = Persetujuan penbagian laba<br />• Income Statement = Laporan rugi laba<br />• Income Statement Account = Pendekatan laba rugi<br />• Income Summary = iktiar rugi laba<br />• Incremental cost = Biaya tambahan<br />• Independent Auditor Report = Laporan pemeriksaan bebas<br />• Indirect Expense = Biaya tak langsung<br />• Indirect Departemental Expense = Biaya departemen tak langung<br />• Indirect factory cost = Biaya pabrik tak langsung<br />• Indirect Labor = Tenaga kerja tak langsung<br />• Inderect Material = Bahan baku tak langsung<br />• Indirect Operatiing Expense = Biaya usaha tak langsung<br />• Individual Priprietorship = perusahan perorangan<br />• Inflation = Inflansi<br />• Information = informasi<br />• Information System = Sistem informasi<br />• Initial Inventory = Persediaan awal<br />• Initial Audit = Pemeriksaan awal/pertama kali<br />• Input Tax = Pajak masukan<br />• Installation Cost = Biaya instalasi atau pemasangan<br />• Installment = Angguran atau cicilan<br />• Installment Contract Receivable = Piutang penjualan cicilan<br />• Installment Method = Metode cicilan<br />• Installment Payable = Hutang cicilan<br />• Installment Term Debt = Utang jangka menengah<br />• Insurance Expense General = Biaya asuransi unum<br />• Insurance expense selling = Biaya asuransi penjualan<br />• Intagible Asset = Aktiva tak berwujud<br />• Intangible Fixed Assets = Aktiva tetap tak berwujud<br />• Intercompany Loans = Pinjaman antar perusahan<br />• Interest = Bunga<br />• Interest Baering Note = Wesel berbunga<br />• Interest Expense = Biaya bunga<br />• Interest Factor = Faktor bunga<br />• Interest Income = Pendapatan bunga<br /><br />J<br />• Job order cost = Biaya pesanan<br />• Job order cost sheet = Kartu biaya pesanan<br />• Job order cost system = Sistem biaya pesanan<br />• Job time ticket = Kartu jam kerja<br />• Joint cost = Biaya gabungan<br />• Joint cost of capital = Biaya penggunan modal bersama<br />• Joint product = Produksi gabungan<br />• Joint venture = Usaha patungan<br />• Joint venture books = buku-buku usaha patungan<br />• Journal = Buku harian<br />• Journal entry = Ayat-ayat jurnal<br />• Journalizing = menjurnal/ penjurnalan<br />• Judgment sample = Sampel pertimbangan<br /><br />L<br />• Labor = Tenaga kerja<br />• Labor budget = Anggaran tenaga kerja<br />• Labor cost = biaya tenaga kerja<br />• Labor cost control = pengendalian biaya tenaga kerja<br />• Labor cost report = Laporan biaya tenaga kerja<br />• Labor efficiency ratio = Rasio effiensi tenaga kerja<br />• Labor efficiency stasndar = Standar effisinsi tenaga kerja<br />• Labor efficiency Variance = Selisih effiensi upah<br />• Labor Fringe benefit = Pendapatan yang diterima tenaga kerja<br />• Labor performance report = Laporan pelaksanan kerja<br />• labor rate variance = Penyimpangan tarif tenaga kerja<br />• Land = Tanah<br />• Land right = Hak atas tanah<br />• Last in first out ( LIFO ) = Masuk pertamakeluar pertama<br />• Lease = Sewa<br />• Lease agreement = Kontrak sewa guna<br />• Leaseing = Sewa guna<br />• Ledger = Buku besar<br />• Legal capital = Modal resmi<br />• Lessee = Pihak yang menyewakan guna barang<br />• Lessor = Pihak yang menyewa guna barang<br />• letter of comments = Surat komentar<br />• Letter of transmettal = Surat penyerangan<br />• Liabilities = Kewajiban<br />• Limited liabilty = Tanggung jawab terbatas<br />• Liquidating deviden = Deviden likiudasi<br />• liquidity = Kemampunan bayar hutang jangka pendek<br />• Long from report = Laporan akuntansi betuk panjang<br />• Long run proof = Pengecekan jangka panjang<br />• Long term debets = Utang jangka panjang<br />• long term debet to equity ratio = Rasio utang jangka panjang terhadap modal sendiri<br />• Long term investment = Investasi jangka panjang<br />• Long term liabilities = Hutang jangka panjang<br />• Loss = rugi<br />• loss from operation = Rugi usaha<br />• Loss on realization = Realisasi kerugian<br />• Loss on reduction of inventory = Rugi penurunan nilai persdiaan<br />M<br />• Machine = Mesin<br />• Maintenance Cost = Biaya pemeliharana<br />• Maintenance Departement Butget = Anggaran departeman pemeliharan<br />• Maintenance Expense = Biaya pemeliharan<br />• Management Accounting = Akuntansi manjemen<br />• Management Advisory Service = Pelayanan Konsultasi perusahan<br />• Management Audit = Pemeriksaan manajemen<br />• Management By Exception = Manjemen dengan pengecualian<br />• Manufacturer = Pabrikan<br />• Manufacturing Company = Perusahan pabrikan<br />• Manufacturing Cost = Biaya pabrikasi<br />• Manufacturing Overhead = Overhead pabrik<br />• Markdown cancellation = Pembatalan penurunan harga<br />• Market Rate = Harga pasar<br />• market Value = Harga pasar<br />• Market Value At Split Off = Harga jual pada titik pisah<br />• Market Value Of Rights = Harga jual hak beli saham<br />• Market Value Of Stock Ex Right = Harga pasar saham tampa hak beli saham<br />• Marketable securities = surat berharga<br />• Marketing = Pemasaran<br />• Marketing Department = Departemen pemasaran<br />• Marketing Expense = Biaya pemasaran<br />• Markup Cancellation = Pembatalan kenaikan harga<br />• Matching Cost With revenue = Penetapan pendapatan dan biaya<br />• Material = Bahan baku<br />• Material Account = Perkiraan bahan baku<br />• Material in Control = pengendalian bahan baku<br />• Material in Process = Bahan baku dalam proses<br />• Material ledger = Buku besar bahan baku<br />• Material Ledger Card = Kartu bahan baku<br />• Material Mix Variance = Selisih komposisi bahan<br />• Material Price variance = Penyimpangan harga bahan baku<br />• Material Usage prince Variance = Sesilsih harga pemakainan bahan<br />• Material Yield Variance = Selisih hasil bahan<br />• Material Requisition = Permintaan bahan baku<br />• Medical Expense = Biaya pengobatan<br />• Merchandise Inventory = Persediaan barang dagangan<br />N<br />• National Association of Accounting = Asosiasi akuntan nasional<br />• Natural Bussiness year = Tahun bisnis alami<br />• Negative Assurance = Jaminan negatif<br />• Net Asset = Aktifa bersih<br />• Net earning =Pendapatan bersih<br />• Net Income = Keuntungan bersih<br />• Net Income After Tax = Keuntungan bersih setelah pajak<br />• Net Loss = Kerugian bersih<br />• Net Method = Metode Bersih<br />• Net Profit = Laba bersih<br />• Net Purchase = Pembelian bersih<br />• Net Realizable Value = Nilai bersih yang dapat direalisasikan<br />• Net Sales = Penjualan bersih<br />• Net Worth = Kekayan bersih<br />• Nominal Accounts = Perkiraan nominal<br />• Nominal Value = Nilai nominal<br />• Normal Balance= istilah = Saldo normal<br />• Not Sufficient Fund = Dana tidak mencukupi<br />• Note Payable = Wesel bayar<br />• Note Receivable = Wesel tagih<br />O<br />• Observation of Inventory = Pengamatan persediaan<br />• Observation Of Inventory Taking = Pengamatan perhitungan persediaan<br />• Occupancy Cost = Biaya pendiaman atau penetapan<br />• Office Equipment = Peralatan kantor<br />• Office Salaries Expense = Biaya gaji bagian kantor<br />• Office Supplies = perlengkapan kantor<br />• Office Supplies Expense = Biaya perlengkapan kantor<br />• One Time Voucher procedure = Prosedur pembuatan voucher sekaligus<br />• One Write System = Sistem sekali tulis<br />• Open Item Statement = surat pernyatan elemen-elemen terbuka<br />• Operating Assets = Akifa atau modal oprasi<br />• Operating Expense = Biaya usaha<br />• Operating Sales Budget = Anggaran operasional penjualan<br />• Operating Transaction = Transaksi operasional<br />• Opinion = Pendapat<br />• Opportunity Cost = Biaya kesempataan<br />• Ordering Cost = Biaya Pesanan<br />• Ordinary Repair = Reperasi luar biasa<br />• Organization Chart = Stuktur Ogranisasi<br />• Other General Expense = Biaya umum lainya<br />• Other Longterm Liabilities = Hutang jangka panjang lainnya<br />• Out Of Pocket Cost = Biaya kantong sendiri.<br /><br />P<br />• Partner in Charge = Partner utama<br />• Partnership =Persekutuan<br />• Payable = Hutang<br />• Payable to Defaulting Sub souder = Hutang kepada pemesanan saham<br />• Payment = pembayaran<br />• Percentage Depletion = Deplesi persentase<br />• Perferred St0ck holder = Pemegang saham istimewa<br />• Performence Report = Laporan pelaksanaan<br />• Premium =Agio<br />• Premium of Prepered Stock = agio Saham preferen<br />• Premium on Bonds Payable = Agio olbigasi<br />• Premium on stock = Agoi saham<br />• Prepaid Advertising = Iklan dibayar dimuka<br />• Prepaid expense = Biaya dibayar dimuka<br />• Prepaid Insurance = Asuransi dibayar dimuka<br />• prepaid Transportation = Transportation sewa dibayar dimuka<br />• Prepayment = pembayaran dimuka<br />• Price Index = Indek harga<br />• Primary working capital = Modal kerja perimer<br />• Process Cost = Biaya proses<br />• Profssional Fess = pendapatan profesional<br />• Profit = laba<br />• Proforma = Proyeksi<br />• Progress Billing to Costomer = harga kontrak yang difakturkan<br />• Property = Kekayan<br />• Property Tax = Pajak keayaan<br />• Purchase = pembelian<br />• Purchase Discount = Potongan pembelian<br />• Purchase Invoice = Faktur pembelian<br />• Purchase journal = Buku harian pembelian<br />• Purchase Method = Metode pembelian<br />• Purchase order =Pesanan pembelian<br />• Purchase Requistion = Permintaan pembelian<br /><br />Q<br />• Qualified Opinion = Pendapat wajar tanpa syarat<br />• Quick Ratio = Ratio aktiva tunai<br /><br />R<br />• R & D Cost = Biaya riset dan pengembangan<br />• Rate of Return = Tingkat pengembalian<br />• Rate of Return on Net Worth = Rentabilitas modal sendiri<br />• Ratio Analysist = analsa ratio<br />• Ratio of Plant Asset to Long term Liability = Perbandingan harga tetap dengan hutang jangka panjang.<br />• Raw Material = Bahan mentah<br />• Raw Material Investory = Persedianan bahan mentah<br />• Raw Material Price Variance = Penyimpangan harga bahan mentah<br />• Realized Gross profit On Installment Sales = Realiasai laba kotor<br />• Re Arrangement = penyusunan kembali<br />• Receivable = Piutang<br />• Receivable Collection Budget =Budget pengumpulan piutang<br />• Receivable Trun Over = Perputaran piutang<br />• Receivable Write Off = Penghapusan piutang<br />• Receiving Account = Laporan penerimaan barang<br />• Reciprocal Account = Perkiraan berlawanan<br />• Recovable From Insurance Companies = Piutang kepada asuransi<br />• Redemption of bound = Penghentian obligasi<br />• Redemption value = Nilai penarikan<br />• Refference = Petunjuk<br />• Registered Bonds = Daftar obligasi<br />• Related Partty transaction = Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan yang istimewa<br />• Reliability = Dapat dipercaya<br />• Rent Earned = Pendapatan sewa<br />• Rent Income = Pendapatan sewa<br />• Re Odrder Point = Titik pesanan kembali<br />• Repair And Maintenance Expense = Biaya perbaikan dan pemeliharan<br />• Repeat Audit = Pemeriksaan yang berulang<br />• Replacement Cost = Nilai ganti<br />• Report = Laporan<br />• Report Form = Formulir laporan<br />• Report Frorm Balance Sheet = Neraca bentuk laporan<br />• Representative Letter Client = Surat pernyatan pelayanan<br />• Required Rate of Return = Tingkat pengembalian yang di inginkan<br />• Resaerch and Development Budget Reserve = Anggaran riset dan pengembangan cadangan<br />• Residual Value = Nilai sisa.<br /><br />S<br />• Sefety Stock = Persediaan bersih<br />• Safe Harbor Rule = Aturan perlindungan<br />• Saleries Allowance = Tunjangan gaji<br />• Salary Expense = Beban gaji<br />• Sale On Account = Penjualan kredit<br />• Sales = Penjualan<br />• Sales Budget = Anggran penjualan<br />• Sales Discount = Potongan penjualan<br />• Sales Invoice = Faktur penjualan<br />• Sales Journal = Buku harian penjualan<br />• Sales Mix Variance = Selesih komposisi<br />• Sales order = Order penjualan<br />• Sales Return = Retur penjualan<br />• Sales Salaries Expense = Biaya gaji bagian penjualan<br />• Sale Salaries Payable = Hutang gaji bagian penjualan<br />• Sales Tax = Pajak penjualan<br />• Salvage value = Nilai sisa<br />• Sample Risk = Resiko penarikan contoh<br />• Schedule Of Account Payable = Daftar hutang<br />• Schedule Of Account Receivable = Daftar piutang<br />• Schedule Of Factory overhead = Daftar overhead pabrik<br />• Scrap Value = Nilai barang sisa<br />• Seasonal Working Capital = Modal kerja musiman<br />• Secured Bond = Obligasi yang dijamin<br />• Selling Expense = Biaya penjualan<br />• Semifixed Cost = Biaya semi tetap<br />• Separable Cost = Biaya tambahan<br />• Separation Report = Laporan pemberhentian<br />• Service Firm = Perusahan Jasa<br />• Set Up Cost = Biaya Pesanan<br />• Share holder = Pemegang saham<br />• Shipment On Installment sales = Pengiriman barang cicilan<br />• Short Form Report = Laporan akuntansi bentuk pendek<br />• Shut Down Point = Titik penutupan usaha<br />• Significant = Penting cukup berarti<br />• Simple Average Of Cost = Metode rata-rata sederhana<br />• Single Bookkeeping = Tata buku tunggal<br />• Single entery System = Sistem Pembukuan tunggal<br />• Single step = Langkah tunggal<br />• Sinking Fund = Dana pelunasan / dana pembayaran<br />• Slush Fund = Dana taktis<br />• Social Benefit = Manfaat sosial<br />• Sole Proprietorship = Persahan perseorangan<br />• Sound Value = Nilai sehat<br />• Special Journal = Jurnal khusus<br />• Specified Order Of Closing =Metode urutan alokasi yang diatur<br />• Spoilage = Produksi cacat<br />• Spoiled Goods = Pruduk cacat<br />• Standar of Reporting = Norma pelaporan pemeriksaan<br />• Statement By Director = Surat pernyatanan langanan<br />• Statement Of Changes Financial Position = Laporan perubahan dalam posisi keuangan<br />• Statement Of Changes In Working Capital = Laporan perubahan modal kerja<br />• Statement Of Cost Of Goods Manufacture = Laporan harga pokok produksi<br />• Statement of Finantial Posisition = Laporan posisi keuangan<br />• Statement Of Owners Capital = Laporan perubahan modal<br />• Statement Of Retained Earning = Laporan laba yang ditahan<br />• Statement Of Source And Application Of Fund = Laporan sumber dan penggunaan dana<br />• Step Method = Metode alokasi bertahap<br />• Stock Outstanding = Pertukaran saham<br />• Stock Redemption Fund = Laba yang dibagikan dalam bentuk saham<br />• Stock Right = pemegang saham<br />T<br />• T Account = Perkiraan bentuk T<br />• Tangible Asset = Harta berwujud<br />• Tangible Fixed Asset = Aktiva tetap berwujud<br />• Tax Acoounting = Akuntansi perpajakan<br />• Tax Deduction = Pengurangan Pajak<br />• Tax Invoice = Faktur pajak<br />• Tax Return Statement = Surat pemberitahuan pajak<br />• Taxable Firm = Pengusaha kena pajak<br />• Taxable Income = Pendapatan kena pajak<br />• Taxes Expense = Biaya pajak<br />• Taxes Holiday = Pembebasan pajak<br />• Taxes payable = Hutang pajak<br />• Taxes Rate = Tarif pajak<br />• Taxes Return = Pajak yang dikembalikan<br />• Temporary Investment = Investasi sementara<br />• Temporary Proprietorship = Perkiraan pemilikan sementara<br />• Tender Offer = Penawaran dagang<br />• Term Compliance = UJi ketaatan<br />• The old & New Balance Proof = Pengecekan saldo awal dan akhir<br />• Theoritical Capacity = Kapasitas secara teoritis<br />• Three Variance Method = Metode tiga penyimpangan<br />• Tickmarks = Tanda pemeriksaan<br />• Time Value of Money = Nilai waktu dari pada uang<br />• Timing Diffrence = Perbedaan waktu<br />• To Compare = Membandingkan<br />• To Trace = Menelusuri<br />• Total Asset Turn Over = Perputaran total harta<br />• Total Asset To Debts Ratio = Ratio aktifa terhadap utang<br />• Tracks = Taksiran<br />• Trade Discounts = Potongan perdagangan<br />• Trande In = Tukar tambah<br />• Trade Mark = Merk Dagang<br />• Traveling Expense = Biaya perjalan<br />• Treasurer = Pejabat keuangan<br />• Treasury Bill = Surat hutang jangka panjang<br />• Treasury Departement = Departemen keuangan<br />• Trent Analyst = Analysa pengembangan dari waktu ke waktu<br />• Trial Balance = Neraca saldo<br />• Trouble Debt Restructuring = Penataan kembali utang yang macet<br />• Trust Fund = Dana perwakilan<br /><br />U<br />• Unadjusted Trial Balance : Neraca percobaan yang belum disesuaikan<br />• Unearned Income : Sewa diterima dimuka<br />• Uncertainties : Ketidak pastian<br />• Uncollectible Account : Beban penghapusan puitang<br />• Uncollectible Account Receivable : Beban penghapusan piutang<br />• Under Applied Overhead : Overhead yang dibebankan terlalu rendah<br />• Unearned Revenue : Pendapatan diterima dimuka<br />• Unemployment Tax : Pajak pengurangan<br />• Unexpired : Belum kadaluwarsa<br />• Unfavorable Variance : Selisih merugikan<br />• Uniformity : Keseragaman<br />• Unissued Capital stock : Modal saham yang belum beredar<br />• Unit Cost : Harga perunit<br />• Unit Equivalent : Unit setara<br />• Unit Of Output Depreciation : Penyusutan dengan jumlah unut keluaran<br />• Unit Product Cost : Biaya unit produksi<br />• Unit Profit Graph : Grafik laba perunit<br />• Unit Still In Process : Unit dalam Proses<br />• Unlimited Liabilities : Kewajiban tak terbatas<br />• Unqualied Opinion : Pendapatan Wajar<br />• Unvoidable Cost : Biaya yang terhindarkan<br />• Useful Life : Masa Pengunaan<br /><br />V<br />• Valuation Account : Perkiraan pernilaian<br />• Value : Nilai<br />• Value Added : Nilai tambah<br />• Value Added Tax : Pajak Pertambahan Nilai<br />• Value In Use : Nilai pengurangan<br />• Variable Cost : Biaya variabel<br />• Variable Cost Ratio : Rasio biaya Variabel<br />• Variable Efficiency Variance : Penyimpangan effisiensi biaya variabel<br />• Variance Analysist : Analisa selisih<br />• Variance Analysist Report : Laporan analisa penyimpangan<br />• Verability : Daya uji<br />• Vertical Analysist : Analisa Vertical<br />• Volume Variance : Penyimpangan dalam isi<br />• Vouching : Biaya upah<br />• Voucher Register : Pemeriksaan dokumen dasar<br />• Voucher : Dokumen<br />• Voluntary Contribution : Simpanan sukarela<br /><br />W<br />• Working Capital : Modal kerja<br />• Working In Process : Barang dalam proses<br />• Working In Process Inventory : Persediaan barang dalam proses<br />• Wages Expense : Pemeriksaan dokumen dasar<br />• Wages Rate : Biaya upah<br />• Wages And Taxes Statement : Laporan upah dan pajak<br />• Working Paper For Consolidated Balance Sheet : Neraca lajur untuk neraca konsolidasi<br />• Weighted Average : Metode rata-rata terimbang<br />• Weighted Average Method : Metode rata-rata terimbang<br />• working sheet : Neraca Lajur<br />• Working Paper : Kertas kerja<br />• Write Off : Dihapuskan<br />• Write Off Method : Metode penghapusan<br /><br />Y<br />• Yield = Metode penghapusan<br />• Yield Variance = Penyimpangan hasil<br /><br />Z<br />• Zero Base Budgeting = Penganggaran atas dasar nolEkonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-16313734582684841062012-03-25T03:49:00.000-07:002012-03-25T03:50:09.243-07:00Pasar ModalPASAR MODAL<br /><br />8.1 Pengertian<br />Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.<br /><br />8.2 Dasar Hukum<br />Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.<br />DASAR HUKUM PENDIRIAN PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL DAN UJIAN KECAKAPAN PROFESI PASAR MODAL<br />A. Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal<br />B. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal<br />C. SK Ketua BAPEPAM No. Kep-25/PM/1996 Tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek<br />SK Ketua BAPEPAM No.Kep-25/PM/1996 Tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek<br /><br />• Butir 2<br />Untuk dapat memperoleh izin wakil Perusahaan Efek orang perseorangan wajib :<br />a. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sesuai dengan bidang yang dimohonkan atau telah berpengalaman di bidang Pasar Modal;<br />b. cakap melakukan perbuatan hukum;<br />c. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;<br />d. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan<br />e. tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mengganggu kesanggupannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara wajar dan jujur.<br />• Butir 3<br />Permohonan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut :<br />a. Daftar riwayat hidup;<br />b. Bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal;<br />c. Surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain;<br />d. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;<br />e. Izin kerja tenaga asing bagi warga negara asing; dan<br />f. Empat lembar pasfoto terbaru ukuran 4 x 6.<br />Berdasarkan ketentuan dan peraturan Pasar Modal tersebut di atas, maka Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal dilakukan pada bidang-bidang :<br />• Wakil Perantara Pedagang Efek<br />• Wakil Penjamin Emisi Efek<br />• Wakil Manajer Investasi<br />Ketiga bidang ujian tersebut di atas diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal, yang merupakan salah satu prasyarat untuk mengajukan permohonan dan memperoleh izin-izin perorangan masing-masing kecakapan profesi tersebut di atas, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).<br /><br />8.3 Produk – Produk yang Terdapat Dalam Pasar Modal<br />• Saham<br />Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas sesuatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Secara umum saham dapat dibagi dalam 2 jenis, yaitu :<br /><br />1. Saham biasa<br />Merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, biasanya disertai bukti kepemilikan berupa selembar kertas saham. Bursa kita sudah memperkenalkan apa yang dinamakan scriptless trading (perdagangan tanpa markat). Jadi, pemilik saham tidak lagi menerima lembaran kepemilikan saham, tetapi namanya akan tercantumsecara elektronik pada Bursa Efek Jakarta, dan mereka mempunyai hak yang sama dangan pemilik saham yang memegang lembaran saham.<br />Pemilik saham ini akan mendapatkan keuntungan jika harga sahamnya naik, dan mendapatkan kerugian jika harga sahamnya turun. Tetapi keuntungan atau pun kerugian tersebut tidak terjadi jika saham yang dipegannya belum dijual. Karena setiap hari harga saham akan berubah-ubah tergantung dari kondisi pasar dan juga kinerja perusahaan. Pemilik saham biasa juga mempunyai hak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan mempunyai suara dalam menentukan jalannya perusahaan.<br /><br />2. Saham preferen<br />yaitu saham yang mempunyai likuiditas lebih tinggi dari saham biasa. Sebagai contoh, pemegang saham preferen mempunyai hak untuk mendapatkan deviden yang tetap setiap tahunnya, tidak seperti saham biasa. Pada saham preferen jika perusahaan merugi/tidak bisa membagikan deviden pada tahun berjalan karena suatu hal, maka deviden tadi akan diakumulasikan pada periode berikutnya.<br />Jika perusahaan jatuh bangkrut, maka sisa aset perusahaan akan dibagikan terlebih dahulu kepada pemilik saham preferen, baru setelah itu ke pemilik saham biasa. Tetapi pemilik saham preferen tidak mempunyai hak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).<br />Istilah-istilah mengenai saham biasa<br />Emiten<br />Emiten adalah perusahaan yang mengeluarkan/menerbitkan saham atau biasanya juga disebut pihak yang melakukan penawaran umum, yang selanjutnya saham tersebut akan diperjualbelikan melalui bursa efek (pasar sekunder).<br /><br />Pasar Primer<br />Pasar Primer adalah pasar tempat pertama kali emiten melakukan penawaran umum sahamnya/surat berharga kepada masyarakat, biasanya dikenal dengan istilah Initial Public Offering (IPO). Dalam IPO emiten akan memperkenalkan perusahaannya dan menawarkan sahamnya untuk pertama kali kepada masyarakat denga informasi yang benar dan informasi ini dapat dilihat dalam propektus yang diterbitkan oleh emiten.<br /><br />Pasar Sekunder<br />Pasar Sekunder adalah pasar yang memperdagangkan saham/surat berharga setelah pasar primer/ IPO. Jadi, setelah perusahaan/emiten menjual sahamnya pertama kali (IPO), maka untuk selanjutnya saham tersebut akan diperdagangkan di pasar sekunder. Perdagangan saham/surat berharga pada pasar sekunder diatur oleh bursa sebagai lembaga perdagangan pasar modal.<br /><br />Harga Pasar<br />Harga Pasar adalah harga yang terjadi dalam pasar sekunder, artinya harga pasar merupakan harga yang terjadi antara seseorang investor yang menjual sahamnya kepada investor yang lainnya pada pasar sekunder di bursa. Harga yang terjadi merupakan mekanisme antara permintaan dan penawaran.<br /><br />Deviden<br />Deviden adalah keuntungan yang diberikan oleh emiten kepada pemegang sahamnya. Emiten wajib menerbitkan laporan keuangan, biasanya setiap tiga bulan sekali. Pembagian deviden ini biasanya diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Keputusan pembagian deviden tergantung dari kondisi perusahaan pada saat tersebut.<br /><br />Capital Gain<br />Capital Gain : jika anda membeli suatu saham pada pasar primer maupun sekunder, misalnya anda membeli saham X dengan harga Rp.500,-/lembar. Sekiranya keesokan harinya harganya naik menjadi Rp.600,-/lembar, dan saham tersebut anda jual dengan harga Rp.600,-/lembar, maka anda mendapatkan selisih beli dan jual alias mendapat untung, sebesar Rp.100,-.<br /><br />Capital Loss<br />Capital Loss merupakan kebalikan dari capital gain, anda mendapatkan kerugian.<br /><br />Deviden tunai<br />Deviden tunai : emiten pada tahun berjalan mendapatkan keuntungan, dan keuntungan tersebut ingin dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk tunai. Misalnya, emiten ingin membayar deviden sebesar Rp.200,-/lembar saham, maka pemegang saham berhak mendapatkan Rp.200,-/lembar dalam bentuk tunai, yang disebut deviden tunai.<br /><br />Stock Deviden<br />Stock Deviden : banyak juga emiten dengan alasan tertentu tidak membagikan deviden dalam bentuk tunai, tetapi dalam bentuk saham. Misalnya saat emiten membagikan deviden, setiap pemegang satu lembar saham mendapatkan 1 saham baru. Jadi, dalam hal ini devidennya dalam bentuk saham (stock deviden)<br /><br />8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal<br />Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:<br /><br />1. Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.<br /><br />2. Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak: a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.<br /><br />3. Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.<br /><br />4. Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.<br /><br />5. Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.<br /><br />6. Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.<br /><br />8.5 Industri yang Terkait dalam Pasar Modal<br /><br />8.6 Reksadana<br />1. Pengertian Reksadana<br />Ditinjau dari asal kata, reksa dana berasal dari kosa kata ‘reksa’ yang artinya ‘jaga’ atau ‘pelihara’ dan ‘dana’ yang berarti ‘uang’ atau ‘kumpulan uang’. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai ‘kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan’. Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.<br />2. Untuk apa membeli Reksa Dana ?<br />Membeli reksadana dapat diartikan juga seperti menabung. Bedanya adalah surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sebaliknya reksadana bisa diperjualbelikan.<br />Unit penyertaan yang bisa dijual kembali kepada manajer investasi disebut reksa dana terbuka (open end). Kebalikannya adalah reksa dana tertutup (close end), yakni reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar sekunder. Sebagian besar reksa dana yang ada sekarang ini berbentuk reksa dana terbuka.<br /><br />Reksa dana memiliki dua hal yang sulit dipenuhi oleh pemodal perorangan. Pertama, reksa dana membangun skala ekonomis dalam berinvestasi yaitu melalui penggabungan dana antara pemodal yang satu dengan pemodal yang lain sehingga terhimpun dana yang cukup besar. Kedua, menyediakan tenaga professional pengelola investasi efek secara kolektif.<br />3. Sejarah Reksa Dana<br />Awalnya, pada tahun 1822 reksa dana baru dikenal di Belgia dengan bentuk reksa dana tertutup(closed-end fund). Kemudian menyebar ke Inggris dan Skotlandia pada tahun 1860 dengan bentuk Unit Investment Trust. Dan mulai dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1920. Tahun 1940, di Amerika Serikat dibuatlah Undang-Undang Reksa Dana yang dikenal dengan nama Investment Company Act 1940.<br />Di Indonesia sendiri, reksa dana baru dikenal pada tahun 1990, berdasarkan Kep Menkeu 1548 dengan bentuk reksa dana tertutup. Pada tahun 1995, berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal diperbolehkan Reksa Dana berbentuk Tertutup dan Terbuka dan berkembang pesat mulai 1996.<br />Sebagai sarana investasi, reksa dana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal. Reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris. Manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham.<br />Sementara, bank kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksa dana. Reksa dana merupakan sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar. Melalui reksa dana, investor sudah tidak perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri.<br />4. Keuntungan Memiliki Reksa Dana<br />• Pengelolaan secara profesional<br />Reksa dana dikelola oleh para profesional pasar modal yang memiliki akses pada informasi dan pedagangan efek, sehingga selalu dapat meneliti berbagai peluang investasi terbaik bagi para nasabahnya.<br />• Pembagian risiko/minimalisasi risiko.<br />Pola pembagian risiko ini biasa disebut “diversifikasi”. Pada diversifikasi, dana investasi Anda ditempatkan pada beberapa macam instrumen investasi di pasar modal. Dengan demikian risiko kerugian investasi secara keseluruhan akan lebih kecil.<br />• Kemudahan pencairan.<br />Investasi reksa dana mudah untuk diuangkan kembali serta efisien karena Anda dapat menjual kembali kepada pengelola investasi.<br />• Kemudahan investasi.<br />Berinvestasi di reksa dana relatif mudah karena selain prosesnya mudah, Anda diberikan beberapa pilihan investasi, dengan strategi yang sesuai dengan risiko dan keuntungan yang diharapkan.<br />• Keleluasaan investasi.<br />Dalam reksa dana Anda leluasa untuk memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke jenis lainnya sesuai dengan tujuan investasi Anda.<br />• Keringanan biaya.<br />Investasi melalui reksa dana relatif lebih ringan biayanya dibandingkan bila Anda melakukannya sendiri. Hal ini disebabkan karena pengelola investasi menghimpun dana dalam skala besar sehingga dapat mengalokasikannya secara ekonomis.<br />• Keringanan pajak.<br />Hasil keuntungan dan hasil penjualan kembali reksa dana tidak dikenai pajak sehingga Anda mendapatkan keuntungan yang bersih.<br /><br />5. Jenis-jenis Reksa Dana<br />• Reksa Dana Pasar Uang<br />Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.<br />• Reksa Dana Pendapatan Tetap<br />Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang.<br />• Reksa Dana Saham<br />Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas.<br />• Reksa Dana Campuran<br />Reksa dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya<br />6. Bagaimana Memilih Reksa Dana?<br />a. Pahami tujuan investasi Anda. Dalam pengertian apa yang ingin Anda lakukan dari dana hasil investasi tersebut? Apakah anda ingin membiayai kuliah anak anda, atau anda ingin membeli rumah. Ataukah anda mempunyai rencana masa depan untuk memenuhi kebutuhan anda, sehingga anda berinvestasi?<br />b. Kenali profil risiko Anda. Apakah risiko menjadi salah satu pertimbangan Anda dalam berinvestasi. Kita ambil contoh, seorang investor berinvestasi di pasar saham, risiko yang diambil akan lebih besar dari risiko berinvestasi di pasar obligasi (surat berharga). Jika sebagai investor Anda tidak dapat menerima naik turunnya harga saham dan dapat mengakibatkan emosi, maka disarankan untuk memilih jenis reksa dana yang konservatif.<br />c. Pelajari alternatif investasi yang tersedia.<br />d. Pahami risiko yang berkaitan dengan tiap alternatif investasi.<br />e. Tentukan batas investasi sesuai dengan kemampuan finansial. Apabila tujuan investasi anda jangka panjang, seperti mempersiapkan kebutuhan pensiun, biaya anak kuliah atau meningkatkan nilai kekayaan, maka reksa dana yang tepat untuk anda adalah reksa dana jenis pertumbuhan atau pendapatan. Kalau tujuan investasi Anda untuk memperoleh pendapatan yang tetap selama menjalani masa pensiun, dengan kata lain harus memperoleh penghasilan secara kontinyu, maka reksa dana yang tepat adalah yang menempatkan dananya di obligasi (konservatif) atau pertumbuhan dan pendapatan (kalau Anda tergolong agresif). Sedangkan kalau dana yang Anda hendak investasikan itu sewaktu-waktu diperlukan kembali maka Anda cocok memilih pasar uang atau obligasi jangka pendek<br />f. Tentukan strategi investasi anda. Dalam menentukan pilihan Anda terhadap suatu produk reksa dana, kami sarankan Anda melihat dan membaca prospektus dari produk reksa dana yang tersedia. Adapun poin-poin yang harus diperhatikan dalam memperhatikan prospektus masing-masing reksa dana tersebut yaitu:<br />g. Portofolio dari produk reksa dana tersebut saham/obligasi/instrumen pasar uang apa saja yang ada didalamnya dan bagaimana dengan bobot mereka masing-masing).<br />h. Kinerja yang dihasilkan pada masa yang lalu.<br />i. Pandangan manajer investasi ke masa depan tentang ekonomi makro, mata uang, serta industry trend dari saham yang ada dalam portofolio.<br />j. Prestasi masa lalu relatif terhadap saingan sejenis dan pasar secara keseluruhan (indeks).<br />k. Biaya transaksi yang meliputi management fee, sales dan redemption fees.<br />l. Manfaatkan jasa profesional.<br />m. Pertahankan tujuan Anda (jangan terpengaruh fluktuasi sesaat).<br />8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal<br /><br />Industri pasar modal tidak hanya berisi investor yang setiap hari melakukan transaksi jual beli saham di bursa, baik secara langsung melalui sistem online maupun secara konvensional melalui broker dealer. Aktivitas di pasar modal juga melibatkan emiten dan perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai broker, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek dan penasehat keuangan.<br />Di luar mereka semua ada pihak lain yang kehadirannya jarang muncul ke permukaan tapi sangat penting dan menentukan. Mereka adalah profesi dan lembaga penunjang. Tanpa kehadiran mereka bisa jadi seluruh aktivitas pasar modal mandek dan stagnan. Mereka lebih dikenal dengan sebutan lembaga dan profesi penunjang pasar modal.<br />Lembaga penunjang pasar modal antara lain terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), Bank Kustodian, Wali Amant dan Pemeringkat Efek. Sedangkan yang masuk dalam kategori sebagai profesi penunjang pasar modal adalah profesi konsultan hukum, appraisal, akuntan publik dan notaris. Mereka bekerja secara independen berdasarkan peraturan pasar modal.<br />Lembaga dan profesi penunjang sesuai dengan fungsi dan profesinya membantu perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham maupun obligasi. Mereka juga membantu perusahaan yang sudah berstatus go public dalam melakukan aksi korporasi (corporate action).<br />Biro administrasi efek misalnya melakukan tugas-tugas seperti administrasi efek, transfer, pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat sampai laporan tahunan. BAE bertanggungjawab kepada emiten yang menggunakan jasanya.<br />Kustodian efek adalah lembaga penyedia jasa penyimpangan harta atau efek yang dititipkan. Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya.<br />Wali amanat adalah perusahaan yang mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit. Ia berperan juga sebagai jembatan kepentingan investor obligasi dan emiten.Sedangkan pemeringkat efek (rating agency) adalah lembaga yang sengaja dibentuk untuk melakukan fungsi pemeringkatan terhadap efek-efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan.<br />Ia melakukan penilaian, review terhadap kinerja atau performance setiap perusahaan yang akan menerbitkan surat utang. Saat ini ada dua lembaga rating yang beroperasi di Indonesia yakni PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kasnic Credit Rating Indonesia.<br />Bagaimana dengan fungsi profesi penunjang? Akuntan publik berwenang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan emiten. Dalam melaksanakan tugasnya, akuntan publik memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.<br />Pendapat akuntan publik ini akan dianggap sebagai informasi dan bahan pertimbangan. Selanjutnya, akuntan publik akan menjadi nara sumber bagi kebenaran laporan keuangan yang diterbitkan oleh emiten dalam periode tertentu, misalnya laporan triwulanan atau laporan tahunan.<br />Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan emiten. Konsultan hukum memberikan pendapatnya antara lain mengenai anggaran dasar emiten beserta perubahannya, izin usaha emiten, bukti kepemilikan atau penguasaan harta kekayaan emiten dan perikatan emiten dengan pihak lain.<br />Peran konsultan hukum ini diperlukan dalam setiap emisi efek karena lembaga ini mempunyai fungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan perusahaan emiten. Emiten dapat memanfaatkan konsultan hukum untuk mendukung kebenaran informasi yang dipublikasikan emiten.<br />Notaris memiliki kewenangan membuat akta otentik mengenai perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public. Dalam emisi saham, notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Apabila diinginkan, notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar-penjamin emisi efek dan perjanjian agen penjual.<br />Penilai bertugas menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai. Penerbitan laporan ini dilakukan dengan cara menilai keberadaan suatu barang atau benda secara fisik dan nonfisik.<br /><br />8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal<br /><br />8.9 Larangan dalam Pasar Modal<br /><br />8.10 Sanksi Terhadap Larangan<br /><br />Beberapa hal yang tidak diperkenankan dalam kegiatan atau aktivitas dipasar modal, di antaranya sebagi berikut:<br />• Manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek secara langsung maupun tidak langsung<br />a. menipu atau mengelabui pihak lain, dengan menggunakan sarana atau cara apa pun.<br />b. Membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material, atau mengungkapkan fakta material agar pernyatan dibuat tidak menyesatkan.<br />c. Membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga efek, apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan.<br />d. Bertransaksi untuk mengacaukan harga efek, setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain dilarang melakukan dua atau lebih transaksi efek baik langsung maupun tidak langsung karena akan menyebabkan harga efek di bursa menjadi naik atau turun, sehingga mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual atau pula menahan efek.<br />• Perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam atau pihak yang dipersamakan dengan orang dalam.<br />a. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud.<br />b. Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi yang dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.<br />c. Setiap pihak berusaha memperoleh inormasi dari orang dalam secara melawan hukum kemudian memperolehnya, dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam.<br />d. Setiap pihak berusaha memperoleh informasi dari orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum, dan atas perbuatan ini tidak dikenakan larangan bafi orang dalam sepnjang informasi tersebut disediakan oleh emiten atau perusahaaan publik tanpa pembatasan.<br />e. Perusahaan yang memiliki informasi dari orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten atau perusahaan publik tersebut kecuali apabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri tetapi perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.<br /><br />Atas pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, pelaku di Pasar Modal akan mendapatkan sanksi sebaogai berikut:<br />• Sanksi adminitrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, dan pembatalan pendaftaran.<br />• Sanksi pidana berupa pidana kurungan atau penjaraEkonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-742647921382213918.post-35338792953026692182012-03-25T03:47:00.000-07:002012-03-25T03:48:02.015-07:00Hukum DagangHUKUM DAGANG<br /><br />4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang<br />Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.<br />Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.<br />4.2 Berlakunya Hukum Dagang<br />4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya<br />4.4 Pengusaha dan Kewajibannya<br />4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha<br />4.6 Perseroan Terbatas ( PT )<br />4.7 Penyatuan Perusahaan<br />4.8 Pembubaran dan Likuidasi perseroan Terbatas<br /><br />4.9 Koperasi<br />Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.<br /><br />4.10 Yayasan<br />Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.Ekonomi Koperasihttp://www.blogger.com/profile/13293428776940682862noreply@blogger.com0