Senin, 16 November 2009

Bab6 Pola Manajemen Koperasi
BAB 6
Pola Manajemen Koperasi


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The cooperative Movement and some of its problem” yamg mengatakan bahwa : “ cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip- prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas koperasi yang mengandung unsure- unsure social di dalamnya.
• Unsur social yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota , hubungan anggota dengan pengurus,tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
 Kesukarelaan dalam anggota
 Menolong diri sendiri (self help)
 Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
 Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
 Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Menurut Prof. Ewell Paul , Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu:
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a) Rapat Anggota
b) Pengurus
c) Pengawas


Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara pada rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota secara keseluruhan menjalankan menajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
a) Anggaran dasar
b) Pemilihan / pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas
c) Rencana kerja , pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
d) Pembagian SHU
e) Penggabungan , peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi


Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of cooperative” fungsi pengurus adalah :
a) Pusat pengambilan keputusan tertinggi
b) Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
c) Penjaga berkesinambungannya organisasi
d) Simbol


Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha- usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya: mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggota.
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi.
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Sabtu, 07 November 2009

BAB 5
SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SHU


Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.


INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan peranggota
6. Omzet atau Volume usaha peranggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Istilah – istilah Informasi Dasar
• SHU TOTAL adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (Profit After tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota dengan koperasinya.
• Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


RUMUS PEMBAGIAN SHU

• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU per anggota

• SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasi Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK ; Volume Usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal Sendiri total ( simpanan anggota total)




PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI


1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

Sabtu, 31 Oktober 2009

Fungsi & Tujuan Koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusaaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

1. Mendefinisikan organisasi

2. Mengkoordinasikan keputusan

3. Menyediakan norma

4. Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :

  1. Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Koperasi

  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi

  1. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
  2. Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
  3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

  1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  2. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

  1. Status dan motif anggota koperasi

Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).

Owners : menanamkan modal investasi.

Kriteria minimal anggota koperasi :

a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

b. Memiliki pola income reguler yang pasti.

  1. Bidang usaha (bisnis)

Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

  1. Permodalan Koperasi

UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

1. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

2. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

  1. Manajemen Koperasi

Elemen – elemen yang terdapat di dalam Koperasi:

a. Rapat Anggota

b. Pengurus

c. Pengawas

d. Manajer

e. Partisipasi Anggota

  1. Organisasi Koperasi

Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.

  1. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

d. SHU anggota dibayar secara tunai

Pertanyaan Presentasi kelompok 4

PERTANYAAN PRESENTASI KELOMPOK 4 EKONOMI KOPERASI

TUJUAN & FUNGSI KOPERASI

SESION 1 :

1.GAMMA WALADONA :

Jelaskan Bennefet dalam Organisai ?

2.Khoirul Azmi

SHU dapat dari mana & Di gunakan untuk apa ?

3.Ade

Oriented & Bennefit ?

4.Adit

Cara mengambil keputusan ?

Sesion 2 :

1.Martha

Maksud sasaran yang lebih nyata ?

2. Ucy

Tujuan dari Bennefit oriented & Maksudnya ?

3. Dimas

Bagaimana Perkembangan Koperasi di Indonesia ?

4. Esther

Seperti apa caranya Mengkoordinasikan Keputusan ?