Kamis, 18 November 2010

pembagian Riba

PEMBAGIAN RIBA

Riba dari segi bahasa artinya (lughat), artinya merupakan tambahan atau kelebihan. Dalam ilmu fiqih dikenal 3 (tiga ) jenis riba, yaitu :
1. Riba Fadl/riba buyu, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in), dan sama waktu penyerahan (yadan bi yadin). Pertukaran ini mengandung gharar (ketidakjelasan) bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang dipertukarkan. Dalam perbankan konvensional riba fadl dapat ditemui dalam jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).


2. Riba Nasi’ah/riba duyun, yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudiaan. Transaksinya mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban. Dalam perbankan konvensional riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, dan giro.


3. Riba Jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Dalam perbankan konvensional dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
Sumber PKES : Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar