PENDAPAT ULAMA TENTANG BUNGA
Para ulama telah sepakat bahwa bunga bank haram hukumnya karena tergolong ke dalam riba, hal ini seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadist yang intinya : “Allah swt dan Rasulullah melaknat orang-orang yang memakan riba”.
Beberapa alasan mengapa bunga menjadi dilarang dalam Islam, diantaranya adalah :
1. Bunga (interest), sebagai biaya produksi yang telah ditetapkan sebelumnya cendrung menghalangi terjadinya lapangan kerja penuh (full employment)
[M.A Khan, 1986 ; Ahmad, 1952 ; Mannan, 1986].
2. Krisis-Krisis moneter Internasional terutama disebabkan oleh institusi yang memberlakukan bunga [M.A.Khan, 1986].
3. Siklus-siklus bisnis dalam kadar tertentu dinisbahkan kepada fenomena bunga [Ahmad 1952; Su’ud, 1980].
4. Teori ekonomi modern yang berbasis bunga ini belum mampu memberikan justtifikasi terhadap eksistensi bunga [Khan dan Mirakhor, 1992].
Dalam Al-Qur’an dan Hadist, dinyatakan bahwa penarikan bunga adalah tinfakan pemerasan dan tidak adil sehingga tidak sesuai dengan gagasan Islam tentang keadilan dan hak-hak milik :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....”
(QS AL-BAQARAH : 275)
Sumber PKES : Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah
Sharia Economics Forum
Kamis, 18 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar