Minggu, 25 Maret 2012

Hukum Tentang Asuransi

Hukum Asuransi

Pengaturan Asuransi

l KUHPerdata

l KUHD (Ps. 246 s/d 308)

l UU Nomor 2 Th 1992 tentang Usaha Perasuransian

l Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian

l Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian

l KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.

Pengertian Asuransi

l Pasal 246 KUHD: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

l Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (Ps 1 UU No. 2/1992).

Tiga hal dlm Asuransi

1. Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.

2. Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.

3. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)

Unsur-unsur Psl 246 KUHD

1. Adanya kepentingan (Psl 250 jo 268 KUHD)

2. Adanya peristiwa tak tentu

3. Adanya kerugian

Perbedaan Asuransi dg Perjudian

1. Thd perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat hukum. Dari perjudian yg timbul adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna.

2. Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di luar/sebelum ditutup perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa tdk tentu itu baru ada pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj pertaruhan.

Syarat Syahnya Perj. Asuransi

l Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt

l Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification), ykni tertanggung wajib memberitahukan kpd penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjdi batal.

Saat terjadinya Perj. Asuransi

l Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD)

l Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dg sgl catatan, nota, surat perhitungan, telegram

l Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dlm polis maka janji2 tsb diaggap tdk ada (batal).

Polis sebagai Bukti Tertulis

l Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD:

Hari pembuatan perjanjian asuransi
Nama tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga.
Uraian yg jelas mengenai benda obyek asuransi
Jumlah yg dipertanggungkan.
Bahaya2 yg ditanggung oleh penanggung.
Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yg menjadi tanggungan penanggung.
Premi asuransi
Umumnya semua keadaan yg perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yg diperjanjikan antara pihak-pihak.

l Dlm polis juga hrs dicantumkan isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).

Jenis-jenis Polis

l Polis maskapai

l Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)

l Polis Lloyds

l Polis perjalanan (voyage policy)

l Polis waktu (time policy)

Klausula dlm Polis

l Klausula Premier Risque

l Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD).

l Klausula sudah mengetahui

l Klausula renuntiatie (renunciation)

l Klausula from Particular Average (FPA)

l Klausula with Particular Average (WPA)

Asuransi utk Pihak Ketiga

l Harus dinyatakan dg tegas dlm polis, jika tidak tertanggung dianggap telah diadakan utk dirinya sendiri.

l Cara mengadakan asuransi pihak ke 3:

Pemberian kuasa umum (general autorization)
Pemberian kuasa khusus (Special autorization)
Tanpa Kuasa (without autorization)

Kewajiban Pemberitahuan dari Tertanggung

l Syarat syahnya pertanggungan/asuransi

l Setiap pemberitahuan yg keliru atau tdk benar, atau setiap tdk memberitahukan hal-hal yg diketahui oleh tertanggung walaupun dg itikad baik, shg seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan sebenarnya benda itu dia tdk akan mengadakan asuransi, atau dg syarat2 yg demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi.

Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung (Eksonerasi)

l Cacat sendiri pada benda pertanggungan

l Kesalahan tetanggung sendiri

l Eksonerasi karena pemberatan risiko

Obyek Asuransi

Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilai

Pembagian Jenis Asuransi

1. Asuransi Kerugian

2. Asuransi Jumlah (sejumlah uang)

3. Asuransi Campuran

Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain:

1. Asuransi thd bahaya kebakaran.

2. Asuransi thd bahaya yg mengancam hasil pertanian yg belum dipaneni.

3. Asuransi jiwa.

4. Asuransi thd bahaya di laut.

5. Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.

Prinsip-Prinsip dlm Asuransi

1. Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.

2. Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)

3. Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)

4. Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)

5. Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)

6. Prinsip Kontribusi

7. Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.

Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah

1. Para pihak

2. Hal yg dipertanggungkan

3. Prestasi penanggung

4. Kepentingan

5. Asas indemnitas

6. Evenemen (peristiwa tdk menentu)

Jenis Usaha Perasuransian

1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak ketiga, yg timbul dr peristiwa tdk pasti.

2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dg hidup/matinya seseorang yg dipertanggungkan.

3. Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang thd risiko yg dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

Jenis Usaha Penunjang Asuransi

1. Usaha Pialang Asuransi.

2. Usaha Pialang Reasuransi.

3. Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.

4. Usaha Konsultan Aktuaria.

5. Usaha Agen Asuransi.

Bentuk Hukum Usaha Asuransi

1. Perusahaan Perseroan (Persero).

2. Koperasi.

3. Perseroan Terbatas.

4. Usaha Bersama (Mutual)

Pembinaan & Pengawasan Usaha Perasuransian meliputi:

1. Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yg berhubungan dg kesehatan keuangan.

2. Penyelenggaraan usaha asuransi (syarat2 Polis, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan kehlian di bidang persuransian, ktt-an lain yg berhubungan dg penyeleggaraan usaha.

Kejahatan Perasuransian

1. Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin

2. Penggelapan premi asuransi

3. Penggelapan kekayaan perusahaan asuransi

4. Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan

5. Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi

6. Tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.

Kepailitan & Likuidasi Perusahaan Asuransi

1. Menteri Keuangan dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan ybs dinyatakan pailit.

2. Hak pemegang Polis atas pembagian harta perusahaan asuransi yg dilikuidasi merupakan hak utama.

Tuntutan Keperdataan

l Terhadap perusahaan perasuransian yg tdk memenuhi ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lain dimungkinkan utk dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus