Minggu, 25 Maret 2012

Pasar Modal

PASAR MODAL

8.1 Pengertian
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

8.2 Dasar Hukum
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
DASAR HUKUM PENDIRIAN PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL DAN UJIAN KECAKAPAN PROFESI PASAR MODAL
A. Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
B. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
C. SK Ketua BAPEPAM No. Kep-25/PM/1996 Tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek
SK Ketua BAPEPAM No.Kep-25/PM/1996 Tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek

• Butir 2
Untuk dapat memperoleh izin wakil Perusahaan Efek orang perseorangan wajib :
a. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sesuai dengan bidang yang dimohonkan atau telah berpengalaman di bidang Pasar Modal;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
e. tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mengganggu kesanggupannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara wajar dan jujur.
• Butir 3
Permohonan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut :
a. Daftar riwayat hidup;
b. Bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal;
c. Surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain;
d. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
e. Izin kerja tenaga asing bagi warga negara asing; dan
f. Empat lembar pasfoto terbaru ukuran 4 x 6.
Berdasarkan ketentuan dan peraturan Pasar Modal tersebut di atas, maka Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal dilakukan pada bidang-bidang :
• Wakil Perantara Pedagang Efek
• Wakil Penjamin Emisi Efek
• Wakil Manajer Investasi
Ketiga bidang ujian tersebut di atas diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal, yang merupakan salah satu prasyarat untuk mengajukan permohonan dan memperoleh izin-izin perorangan masing-masing kecakapan profesi tersebut di atas, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

8.3 Produk – Produk yang Terdapat Dalam Pasar Modal
• Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas sesuatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Secara umum saham dapat dibagi dalam 2 jenis, yaitu :

1. Saham biasa
Merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, biasanya disertai bukti kepemilikan berupa selembar kertas saham. Bursa kita sudah memperkenalkan apa yang dinamakan scriptless trading (perdagangan tanpa markat). Jadi, pemilik saham tidak lagi menerima lembaran kepemilikan saham, tetapi namanya akan tercantumsecara elektronik pada Bursa Efek Jakarta, dan mereka mempunyai hak yang sama dangan pemilik saham yang memegang lembaran saham.
Pemilik saham ini akan mendapatkan keuntungan jika harga sahamnya naik, dan mendapatkan kerugian jika harga sahamnya turun. Tetapi keuntungan atau pun kerugian tersebut tidak terjadi jika saham yang dipegannya belum dijual. Karena setiap hari harga saham akan berubah-ubah tergantung dari kondisi pasar dan juga kinerja perusahaan. Pemilik saham biasa juga mempunyai hak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan mempunyai suara dalam menentukan jalannya perusahaan.

2. Saham preferen
yaitu saham yang mempunyai likuiditas lebih tinggi dari saham biasa. Sebagai contoh, pemegang saham preferen mempunyai hak untuk mendapatkan deviden yang tetap setiap tahunnya, tidak seperti saham biasa. Pada saham preferen jika perusahaan merugi/tidak bisa membagikan deviden pada tahun berjalan karena suatu hal, maka deviden tadi akan diakumulasikan pada periode berikutnya.
Jika perusahaan jatuh bangkrut, maka sisa aset perusahaan akan dibagikan terlebih dahulu kepada pemilik saham preferen, baru setelah itu ke pemilik saham biasa. Tetapi pemilik saham preferen tidak mempunyai hak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Istilah-istilah mengenai saham biasa
Emiten
Emiten adalah perusahaan yang mengeluarkan/menerbitkan saham atau biasanya juga disebut pihak yang melakukan penawaran umum, yang selanjutnya saham tersebut akan diperjualbelikan melalui bursa efek (pasar sekunder).

Pasar Primer
Pasar Primer adalah pasar tempat pertama kali emiten melakukan penawaran umum sahamnya/surat berharga kepada masyarakat, biasanya dikenal dengan istilah Initial Public Offering (IPO). Dalam IPO emiten akan memperkenalkan perusahaannya dan menawarkan sahamnya untuk pertama kali kepada masyarakat denga informasi yang benar dan informasi ini dapat dilihat dalam propektus yang diterbitkan oleh emiten.

Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah pasar yang memperdagangkan saham/surat berharga setelah pasar primer/ IPO. Jadi, setelah perusahaan/emiten menjual sahamnya pertama kali (IPO), maka untuk selanjutnya saham tersebut akan diperdagangkan di pasar sekunder. Perdagangan saham/surat berharga pada pasar sekunder diatur oleh bursa sebagai lembaga perdagangan pasar modal.

Harga Pasar
Harga Pasar adalah harga yang terjadi dalam pasar sekunder, artinya harga pasar merupakan harga yang terjadi antara seseorang investor yang menjual sahamnya kepada investor yang lainnya pada pasar sekunder di bursa. Harga yang terjadi merupakan mekanisme antara permintaan dan penawaran.

Deviden
Deviden adalah keuntungan yang diberikan oleh emiten kepada pemegang sahamnya. Emiten wajib menerbitkan laporan keuangan, biasanya setiap tiga bulan sekali. Pembagian deviden ini biasanya diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Keputusan pembagian deviden tergantung dari kondisi perusahaan pada saat tersebut.

Capital Gain
Capital Gain : jika anda membeli suatu saham pada pasar primer maupun sekunder, misalnya anda membeli saham X dengan harga Rp.500,-/lembar. Sekiranya keesokan harinya harganya naik menjadi Rp.600,-/lembar, dan saham tersebut anda jual dengan harga Rp.600,-/lembar, maka anda mendapatkan selisih beli dan jual alias mendapat untung, sebesar Rp.100,-.

Capital Loss
Capital Loss merupakan kebalikan dari capital gain, anda mendapatkan kerugian.

Deviden tunai
Deviden tunai : emiten pada tahun berjalan mendapatkan keuntungan, dan keuntungan tersebut ingin dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk tunai. Misalnya, emiten ingin membayar deviden sebesar Rp.200,-/lembar saham, maka pemegang saham berhak mendapatkan Rp.200,-/lembar dalam bentuk tunai, yang disebut deviden tunai.

Stock Deviden
Stock Deviden : banyak juga emiten dengan alasan tertentu tidak membagikan deviden dalam bentuk tunai, tetapi dalam bentuk saham. Misalnya saat emiten membagikan deviden, setiap pemegang satu lembar saham mendapatkan 1 saham baru. Jadi, dalam hal ini devidennya dalam bentuk saham (stock deviden)

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:

1. Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.

2. Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak: a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.

3. Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.

4. Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.

5. Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.

6. Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.

8.5 Industri yang Terkait dalam Pasar Modal

8.6 Reksadana
1. Pengertian Reksadana
Ditinjau dari asal kata, reksa dana berasal dari kosa kata ‘reksa’ yang artinya ‘jaga’ atau ‘pelihara’ dan ‘dana’ yang berarti ‘uang’ atau ‘kumpulan uang’. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai ‘kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan’. Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
2. Untuk apa membeli Reksa Dana ?
Membeli reksadana dapat diartikan juga seperti menabung. Bedanya adalah surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sebaliknya reksadana bisa diperjualbelikan.
Unit penyertaan yang bisa dijual kembali kepada manajer investasi disebut reksa dana terbuka (open end). Kebalikannya adalah reksa dana tertutup (close end), yakni reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar sekunder. Sebagian besar reksa dana yang ada sekarang ini berbentuk reksa dana terbuka.

Reksa dana memiliki dua hal yang sulit dipenuhi oleh pemodal perorangan. Pertama, reksa dana membangun skala ekonomis dalam berinvestasi yaitu melalui penggabungan dana antara pemodal yang satu dengan pemodal yang lain sehingga terhimpun dana yang cukup besar. Kedua, menyediakan tenaga professional pengelola investasi efek secara kolektif.
3. Sejarah Reksa Dana
Awalnya, pada tahun 1822 reksa dana baru dikenal di Belgia dengan bentuk reksa dana tertutup(closed-end fund). Kemudian menyebar ke Inggris dan Skotlandia pada tahun 1860 dengan bentuk Unit Investment Trust. Dan mulai dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1920. Tahun 1940, di Amerika Serikat dibuatlah Undang-Undang Reksa Dana yang dikenal dengan nama Investment Company Act 1940.
Di Indonesia sendiri, reksa dana baru dikenal pada tahun 1990, berdasarkan Kep Menkeu 1548 dengan bentuk reksa dana tertutup. Pada tahun 1995, berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal diperbolehkan Reksa Dana berbentuk Tertutup dan Terbuka dan berkembang pesat mulai 1996.
Sebagai sarana investasi, reksa dana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal. Reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris. Manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham.
Sementara, bank kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksa dana. Reksa dana merupakan sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar. Melalui reksa dana, investor sudah tidak perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri.
4. Keuntungan Memiliki Reksa Dana
• Pengelolaan secara profesional
Reksa dana dikelola oleh para profesional pasar modal yang memiliki akses pada informasi dan pedagangan efek, sehingga selalu dapat meneliti berbagai peluang investasi terbaik bagi para nasabahnya.
• Pembagian risiko/minimalisasi risiko.
Pola pembagian risiko ini biasa disebut “diversifikasi”. Pada diversifikasi, dana investasi Anda ditempatkan pada beberapa macam instrumen investasi di pasar modal. Dengan demikian risiko kerugian investasi secara keseluruhan akan lebih kecil.
• Kemudahan pencairan.
Investasi reksa dana mudah untuk diuangkan kembali serta efisien karena Anda dapat menjual kembali kepada pengelola investasi.
• Kemudahan investasi.
Berinvestasi di reksa dana relatif mudah karena selain prosesnya mudah, Anda diberikan beberapa pilihan investasi, dengan strategi yang sesuai dengan risiko dan keuntungan yang diharapkan.
• Keleluasaan investasi.
Dalam reksa dana Anda leluasa untuk memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke jenis lainnya sesuai dengan tujuan investasi Anda.
• Keringanan biaya.
Investasi melalui reksa dana relatif lebih ringan biayanya dibandingkan bila Anda melakukannya sendiri. Hal ini disebabkan karena pengelola investasi menghimpun dana dalam skala besar sehingga dapat mengalokasikannya secara ekonomis.
• Keringanan pajak.
Hasil keuntungan dan hasil penjualan kembali reksa dana tidak dikenai pajak sehingga Anda mendapatkan keuntungan yang bersih.

5. Jenis-jenis Reksa Dana
• Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
• Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang.
• Reksa Dana Saham
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas.
• Reksa Dana Campuran
Reksa dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya
6. Bagaimana Memilih Reksa Dana?
a. Pahami tujuan investasi Anda. Dalam pengertian apa yang ingin Anda lakukan dari dana hasil investasi tersebut? Apakah anda ingin membiayai kuliah anak anda, atau anda ingin membeli rumah. Ataukah anda mempunyai rencana masa depan untuk memenuhi kebutuhan anda, sehingga anda berinvestasi?
b. Kenali profil risiko Anda. Apakah risiko menjadi salah satu pertimbangan Anda dalam berinvestasi. Kita ambil contoh, seorang investor berinvestasi di pasar saham, risiko yang diambil akan lebih besar dari risiko berinvestasi di pasar obligasi (surat berharga). Jika sebagai investor Anda tidak dapat menerima naik turunnya harga saham dan dapat mengakibatkan emosi, maka disarankan untuk memilih jenis reksa dana yang konservatif.
c. Pelajari alternatif investasi yang tersedia.
d. Pahami risiko yang berkaitan dengan tiap alternatif investasi.
e. Tentukan batas investasi sesuai dengan kemampuan finansial. Apabila tujuan investasi anda jangka panjang, seperti mempersiapkan kebutuhan pensiun, biaya anak kuliah atau meningkatkan nilai kekayaan, maka reksa dana yang tepat untuk anda adalah reksa dana jenis pertumbuhan atau pendapatan. Kalau tujuan investasi Anda untuk memperoleh pendapatan yang tetap selama menjalani masa pensiun, dengan kata lain harus memperoleh penghasilan secara kontinyu, maka reksa dana yang tepat adalah yang menempatkan dananya di obligasi (konservatif) atau pertumbuhan dan pendapatan (kalau Anda tergolong agresif). Sedangkan kalau dana yang Anda hendak investasikan itu sewaktu-waktu diperlukan kembali maka Anda cocok memilih pasar uang atau obligasi jangka pendek
f. Tentukan strategi investasi anda. Dalam menentukan pilihan Anda terhadap suatu produk reksa dana, kami sarankan Anda melihat dan membaca prospektus dari produk reksa dana yang tersedia. Adapun poin-poin yang harus diperhatikan dalam memperhatikan prospektus masing-masing reksa dana tersebut yaitu:
g. Portofolio dari produk reksa dana tersebut saham/obligasi/instrumen pasar uang apa saja yang ada didalamnya dan bagaimana dengan bobot mereka masing-masing).
h. Kinerja yang dihasilkan pada masa yang lalu.
i. Pandangan manajer investasi ke masa depan tentang ekonomi makro, mata uang, serta industry trend dari saham yang ada dalam portofolio.
j. Prestasi masa lalu relatif terhadap saingan sejenis dan pasar secara keseluruhan (indeks).
k. Biaya transaksi yang meliputi management fee, sales dan redemption fees.
l. Manfaatkan jasa profesional.
m. Pertahankan tujuan Anda (jangan terpengaruh fluktuasi sesaat).
8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

Industri pasar modal tidak hanya berisi investor yang setiap hari melakukan transaksi jual beli saham di bursa, baik secara langsung melalui sistem online maupun secara konvensional melalui broker dealer. Aktivitas di pasar modal juga melibatkan emiten dan perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai broker, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek dan penasehat keuangan.
Di luar mereka semua ada pihak lain yang kehadirannya jarang muncul ke permukaan tapi sangat penting dan menentukan. Mereka adalah profesi dan lembaga penunjang. Tanpa kehadiran mereka bisa jadi seluruh aktivitas pasar modal mandek dan stagnan. Mereka lebih dikenal dengan sebutan lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
Lembaga penunjang pasar modal antara lain terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), Bank Kustodian, Wali Amant dan Pemeringkat Efek. Sedangkan yang masuk dalam kategori sebagai profesi penunjang pasar modal adalah profesi konsultan hukum, appraisal, akuntan publik dan notaris. Mereka bekerja secara independen berdasarkan peraturan pasar modal.
Lembaga dan profesi penunjang sesuai dengan fungsi dan profesinya membantu perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham maupun obligasi. Mereka juga membantu perusahaan yang sudah berstatus go public dalam melakukan aksi korporasi (corporate action).
Biro administrasi efek misalnya melakukan tugas-tugas seperti administrasi efek, transfer, pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat sampai laporan tahunan. BAE bertanggungjawab kepada emiten yang menggunakan jasanya.
Kustodian efek adalah lembaga penyedia jasa penyimpangan harta atau efek yang dititipkan. Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya.
Wali amanat adalah perusahaan yang mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit. Ia berperan juga sebagai jembatan kepentingan investor obligasi dan emiten.Sedangkan pemeringkat efek (rating agency) adalah lembaga yang sengaja dibentuk untuk melakukan fungsi pemeringkatan terhadap efek-efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan.
Ia melakukan penilaian, review terhadap kinerja atau performance setiap perusahaan yang akan menerbitkan surat utang. Saat ini ada dua lembaga rating yang beroperasi di Indonesia yakni PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kasnic Credit Rating Indonesia.
Bagaimana dengan fungsi profesi penunjang? Akuntan publik berwenang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan emiten. Dalam melaksanakan tugasnya, akuntan publik memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.
Pendapat akuntan publik ini akan dianggap sebagai informasi dan bahan pertimbangan. Selanjutnya, akuntan publik akan menjadi nara sumber bagi kebenaran laporan keuangan yang diterbitkan oleh emiten dalam periode tertentu, misalnya laporan triwulanan atau laporan tahunan.
Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan emiten. Konsultan hukum memberikan pendapatnya antara lain mengenai anggaran dasar emiten beserta perubahannya, izin usaha emiten, bukti kepemilikan atau penguasaan harta kekayaan emiten dan perikatan emiten dengan pihak lain.
Peran konsultan hukum ini diperlukan dalam setiap emisi efek karena lembaga ini mempunyai fungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan perusahaan emiten. Emiten dapat memanfaatkan konsultan hukum untuk mendukung kebenaran informasi yang dipublikasikan emiten.
Notaris memiliki kewenangan membuat akta otentik mengenai perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public. Dalam emisi saham, notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Apabila diinginkan, notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar-penjamin emisi efek dan perjanjian agen penjual.
Penilai bertugas menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai. Penerbitan laporan ini dilakukan dengan cara menilai keberadaan suatu barang atau benda secara fisik dan nonfisik.

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal

8.9 Larangan dalam Pasar Modal

8.10 Sanksi Terhadap Larangan

Beberapa hal yang tidak diperkenankan dalam kegiatan atau aktivitas dipasar modal, di antaranya sebagi berikut:
• Manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek secara langsung maupun tidak langsung
a. menipu atau mengelabui pihak lain, dengan menggunakan sarana atau cara apa pun.
b. Membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material, atau mengungkapkan fakta material agar pernyatan dibuat tidak menyesatkan.
c. Membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga efek, apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan.
d. Bertransaksi untuk mengacaukan harga efek, setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain dilarang melakukan dua atau lebih transaksi efek baik langsung maupun tidak langsung karena akan menyebabkan harga efek di bursa menjadi naik atau turun, sehingga mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual atau pula menahan efek.
• Perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam atau pihak yang dipersamakan dengan orang dalam.
a. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud.
b. Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi yang dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
c. Setiap pihak berusaha memperoleh inormasi dari orang dalam secara melawan hukum kemudian memperolehnya, dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam.
d. Setiap pihak berusaha memperoleh informasi dari orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum, dan atas perbuatan ini tidak dikenakan larangan bafi orang dalam sepnjang informasi tersebut disediakan oleh emiten atau perusahaaan publik tanpa pembatasan.
e. Perusahaan yang memiliki informasi dari orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten atau perusahaan publik tersebut kecuali apabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri tetapi perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.

Atas pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, pelaku di Pasar Modal akan mendapatkan sanksi sebaogai berikut:
• Sanksi adminitrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, dan pembatalan pendaftaran.
• Sanksi pidana berupa pidana kurungan atau penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar