Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia, untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.
Minggu, 25 Maret 2012
Hukum Perlindungan Konsumen
9.1 PENGERTIAN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
9.2 ASAS DAN TUJUAN
9.2.I. Asas
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas,yaitu :
1. Asas manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
9.2.II. Tujuan
Menurut Pasal 3 tentang Perlindungan konsumen, bertujuan:
1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
9.3 HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Berdasarkan pasal 4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999,hakdan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut.
1. hak konsumen
a. hak atas kenyamanan,keamanaan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa.
c. Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai barang dan jasa
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan secara patut
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur.
h. Hak untuk mendapatkan konpensasi,gantirugi atau penggantin apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai.
i. Hak-hak yang diatur dalam peratuiran perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban konsumen
a. Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d. Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
9.4 HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha yang akan kita bahas nanti.
9.5 PERBUATAN YANG DI LARANG BAGI PELAKU USAHA
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.Tidak sesuai dengan :
– standar yang dipersyaratkan;
- peraturan yang berlaku;
- ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b.Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
– berat bersih;
- isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
- kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
- mutu, tingkatan, komposisi;
- proses pengolahan;
- gaya, mode atau penggunaan tertentu;
- janji yang diberikan;
c.Tidak mencantumkan :
- tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
- informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
e.Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
- Nama barang;
- Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
- Tanggal pembuatan;
- Aturan pakai;
- Akibat sampingan;
- Nama dan alamat pelaku usaha;
- Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
f.Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a.Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
- Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
- Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
- Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
- Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
- Telah tersedia bagi konsumen.
c.Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d.Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f. Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g.Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h.Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a.Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5.Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6.Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
a.Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d.Menaikkan harga sebelum melakukan obral.
9.6 KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus mernegosiasikan syarat dan ketentuannya.
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ;
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsurang ;
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen ;
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ;
7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
9.7 TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah).[1] Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.[2]
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.
Seperti di kemukakan di atas, bahwa jika dilihat secara sepintas, kelihatan bahwa apa yang di atur dengan ketentuan product liability telah diatur pula dalam KUHPerdata. Hanya saja jika kita menggunakan KUHPerdata, maka bila seorang konsumen menderita kerugian ingin menuntut pihak produsen (termasuk pedagang, grosir, distributor dan agen), maka pihak korban tersebut akan menghadapi beberapa kendala yang akan menyulitkannya untuk memperoleh ganti rugi.
Kesulitan tersebut adalah pihak konsumen harus membuktikan ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pihak produsen. Jika konsumen tidak berhasil membuktikan kesalahan produsen, maka gugatan konsumen akan gagal. Oleh karena berbagai kesulitan yang dihadapi oleh konsumen tersebut, maka sejak tahun 1960-an, di Amerika Serikat di berlakukan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle).
Dengan diterapkannya prinsip tanggung jawab mutlak ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat produk atau barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut kompensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidak adanya unsur kesalahan di pihak produsen.
Alasan-alasan mengapa prinsip tanggung jawab mutlak (strtict liability) diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah:[3]
a. Di antara korban/konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi/mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut di pasaran;
b. Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk dipergunakan, dan bilamana terbukti tidak demikian, dia harus bertanggung jawab;
c. Sebenarnya tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak-pun produsen yang melakukan kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini.
Dengan demikian apapun alasannya, pelaku usaha harus bertanggung jawab apabila ternyata produk yang dihasilkannya cacat atau berbahaya. Informasi akurat dan lengkap merupakan hak konsumen. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka sudah semestinya pelaku usaha dimintai pertanggungjwaban.
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 :
Pasal 19
Mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21
Beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 22
Menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Pasal 23
Jika pelaku usaha menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen maka dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan.
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila :
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut.
b. pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut.
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
9.8 SANKSI
9.8.1 Sanksi-sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
· Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
9.2 ASAS DAN TUJUAN
9.2.I. Asas
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas,yaitu :
1. Asas manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
9.2.II. Tujuan
Menurut Pasal 3 tentang Perlindungan konsumen, bertujuan:
1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
9.3 HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Berdasarkan pasal 4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999,hakdan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut.
1. hak konsumen
a. hak atas kenyamanan,keamanaan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa.
c. Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai barang dan jasa
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan secara patut
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur.
h. Hak untuk mendapatkan konpensasi,gantirugi atau penggantin apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai.
i. Hak-hak yang diatur dalam peratuiran perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban konsumen
a. Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d. Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
9.4 HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha yang akan kita bahas nanti.
9.5 PERBUATAN YANG DI LARANG BAGI PELAKU USAHA
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.Tidak sesuai dengan :
– standar yang dipersyaratkan;
- peraturan yang berlaku;
- ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b.Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
– berat bersih;
- isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
- kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
- mutu, tingkatan, komposisi;
- proses pengolahan;
- gaya, mode atau penggunaan tertentu;
- janji yang diberikan;
c.Tidak mencantumkan :
- tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
- informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
e.Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
- Nama barang;
- Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
- Tanggal pembuatan;
- Aturan pakai;
- Akibat sampingan;
- Nama dan alamat pelaku usaha;
- Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
f.Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a.Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
- Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
- Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
- Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
- Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
- Telah tersedia bagi konsumen.
c.Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d.Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f. Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g.Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h.Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a.Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5.Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6.Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
a.Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d.Menaikkan harga sebelum melakukan obral.
9.6 KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus mernegosiasikan syarat dan ketentuannya.
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ;
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsurang ;
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen ;
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ;
7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
9.7 TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah).[1] Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.[2]
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.
Seperti di kemukakan di atas, bahwa jika dilihat secara sepintas, kelihatan bahwa apa yang di atur dengan ketentuan product liability telah diatur pula dalam KUHPerdata. Hanya saja jika kita menggunakan KUHPerdata, maka bila seorang konsumen menderita kerugian ingin menuntut pihak produsen (termasuk pedagang, grosir, distributor dan agen), maka pihak korban tersebut akan menghadapi beberapa kendala yang akan menyulitkannya untuk memperoleh ganti rugi.
Kesulitan tersebut adalah pihak konsumen harus membuktikan ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pihak produsen. Jika konsumen tidak berhasil membuktikan kesalahan produsen, maka gugatan konsumen akan gagal. Oleh karena berbagai kesulitan yang dihadapi oleh konsumen tersebut, maka sejak tahun 1960-an, di Amerika Serikat di berlakukan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle).
Dengan diterapkannya prinsip tanggung jawab mutlak ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat produk atau barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut kompensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidak adanya unsur kesalahan di pihak produsen.
Alasan-alasan mengapa prinsip tanggung jawab mutlak (strtict liability) diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah:[3]
a. Di antara korban/konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi/mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut di pasaran;
b. Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk dipergunakan, dan bilamana terbukti tidak demikian, dia harus bertanggung jawab;
c. Sebenarnya tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak-pun produsen yang melakukan kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini.
Dengan demikian apapun alasannya, pelaku usaha harus bertanggung jawab apabila ternyata produk yang dihasilkannya cacat atau berbahaya. Informasi akurat dan lengkap merupakan hak konsumen. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka sudah semestinya pelaku usaha dimintai pertanggungjwaban.
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 :
Pasal 19
Mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21
Beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 22
Menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Pasal 23
Jika pelaku usaha menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen maka dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan.
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila :
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut.
b. pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut.
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
9.8 SANKSI
9.8.1 Sanksi-sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
· Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Hukum Perikatan Dalam Ekonomi
HUKUM PERIKATAN
3.1 Perikatan
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
1. Perjanjian
2. Undang – Undang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.
3.2 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang yimbul dari undang – undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.
3.3 Asas – asas dalam Hukum Perjanjian
1. Asas Kebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri.
2. Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.
3.4 Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
3.6 Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.
3.7 Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.
3.1 Perikatan
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
1. Perjanjian
2. Undang – Undang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.
3.2 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang yimbul dari undang – undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.
3.3 Asas – asas dalam Hukum Perjanjian
1. Asas Kebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri.
2. Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.
3.4 Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
3.6 Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.
3.7 Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.
Istilah Ekonomi dalam Hukum
ISTILAH-ISTILAH DALAM EKONOMI
A
• ACCOUNT = Perkiraan
• ACCOUNT RECEIVABLE = Piutang Dagang
• ACCOUNT FROM = Bentuk Perkiraan
• ACCOUNT NOT CURRENT = Pos-pos yang tidak lancar
• ACCOUNT PAYABLE = Hutang Lancar
• ACCOUNT PAYABLE LEDGER= Buku besar hutang
• ACCOUNT RECEIVABLE STATEMENT= Dartar piutang usaha
• ACCOUNT PAYABLE SUBSIDIARY LEDGER = Buku tambahan piutang
• ACCOUNTANT = Akuntan
• ACCOUNTANT FEE EXPENSE = Biaya akuntan
• ACCOUNTANT PUBLIC = Akuntan publik
• ACCOUNTING = Akuntasi
• ACCOUNTING ASSUMPTION = Asumsi akuntansi
• ACCOUNTING CYCLE = Sirklus akuntansi
• ACCOUNTING DATA = Data akuntansi
• ACCOUNTING DEPARTMENT = Departemen akuntansi
• ACCOUNTING EQUATION = Persaman akuntansi
• ACCOUNTING INCOME = Laba akuntansi
• ACCOUNTING INFORMATION = Informasi akuntansi
• ACCOUNTING INSTRUCTION = Intruksi akuntansi
• ACCOUNTING MANAGEMENT = Manajement akuntansi
• ACCOUNTING METHOD = Metode akuntansi
• ACCOUNTING PERIOD = Periode akuntansi
• ACCOUNTING PRINCIPLE = Akuntansi dasar
• ACCOUNTING PROCEDURE = Prosedur akuntansi
• ACCOUNTING RESPONSIBILITY = Akuntansi pertanggung jawaban
• ACCOUNTING SYSTEM = Sistem akuntansi
• ACCOUNTS INTER COMPANY = Rekening antar perusahan
• ACCRUED EXPENSE = Biaya yang akan di bayar
• ACCRUED EXPENSE PAYABLE = Beban terhutang
• ACCRUED PAYROLL PAYABLE = Utang gaji
• ACCRUED INTERS PAYABLE = Bunga terhutang
• ACCRUED REVENUE = Pendapatan yang akan diterima
• ACCRUED TAX PAYABLE = Hutang pajak
• ACCRUED WAGES PAYABLE = Upah terhutang
• ACCUMULATED DEPLETION = Akumulasi deplesi
• ACCUMULATED DEPRECIATION = Akumulasi penyusutan
• ACTUAL AMOUNT = Jumlah sesungguhnya
• ACTUAL COST ( arti islilahnya ) Biaya sesungguhnya
• ACTUAL FACTORY OVERHEAD = Beban overhead sesungguhnya
• ACTUAL LIABILITY=Hutang nyata
• ACTUAL PRICE= Harga sesungguhnya
• ACTUAL QUANTITY = Kwalitas sesungguhnya
• ADJUSTED BALANCE = Saldo setelah penyesuaian
• ADJUSTED TRIAL BALANCE = Neraca saldo penyesuaian
• ADJUSTING ENTRIES = Ayat jurnal penyesuaian
• ADDITIONAL COST ( istilahnya ) Biaya tambahan
• ADVANCE FROM CUSTOMER = Uang muka langganan
• ADVANCE ACCOUNTING = Akuntansi lanjutan
• ADVERTISING EXPENSE = Biaya iklan
B
• BALANCE SHEET ( arti istilahnya ) Neraca
• BALANCE PER BANK = Saldo menurut bank
• BALANCE PER BOOK = Saldo menurut buku
• BALANCE SHEET ACCOUNT = Perkiraan neraca
• BALANCE AMOUNT = keseimbangan jumlah
• BANK PAYABLE = Hutang bank
• BALANCE BEFORE LIQUIDATION = Saldo sebelum likuidasi
• BANK RECONCILIATION = Reconsiliasi bank
• BANK SERVICE CHARGE = Bedan administrasi bank
• BANK STATEMENT = Rekening koran
• BIN CARD ( artinya ) Kartu gudang
• BASIC FINANCIAL STATEMENT = Laporan keuangan pokok
• BEGINNING BALANCE = Saldo awal
• BETTERMENT = Perbaikan
• BOOK VALUE = Nilai buku
• BOOK VALUE OF ASSET = Nilai buku aktifa
• BOOK VALUE PER SHARE = Nilai buku per saham
• BRANCH ( istilah akuntansi ) Cabang
• BRANCH MERCHANDISE = Barang dagangan cabang
• BRANCH PROFIT = Keuntungan cabang
• BREAK EVENT = Pulang pokok
• BREAK EVEN PIONT = Titik pulang pokok
• BREAK EVEN SALES = Penjualan pulang pokok
• BUDGET ( arti istilahnya ) Anggaran
• BUDGET VARIANCE = Selisih anggaran
• BUDGET FLEXIBLE = Anggaran flexsibel
• BUDGET FIXED = Anggaran tetap
• BUDGET CYCLE = Siklus Anggaran
C
• CAPITAL ( info intilah ) Modal
• CAPITAL STATEMENT = Laporan perubahan modal
• CAPITAL STOCK = Modal saham
• CASH = Kas
• CASH BUDGET = Anggaran kas
• CASH COUNT = Perhitungan kas
• CASH DISBURSEMENT JOURNAL = Jurnal pengeluaran kas
• CASH DISCOUNT = Potongan yang diberikan atas pembayaran tunai
• CASH FLOW ( info intilahnya ) Alur kas
• CASH FLOW CYCLE = Siklus alur kas
• CASH IN BANK = Kas dalam bank/kas di bank
• CASH ON HAND = Kas di tangan
• CASH IN TRANSIT = Kas dalam perjalanan
• CASH PAYMENT JOURNAL = Buku kas pengeluaran
• CASH RECEIPT JOURNAL = Buku kas penerimaan
• CASH SALES = Penjualan tunai
• CLOSING ENTRIES = Ayat jurnal penutup
• COST = Biaya
• COST ACCOUNTING = Akuntansi biaya
• COST OF GOODS AVAIBLE FOR SALES = Harga pokok barang tersedia untuk dijual
• COST OF GOODS MANUFACTURED = Harga pokok produksi
• COST OF GOODS SOLD = Harga pokok barang yang di jual (Harga Pokok Penjualan)
• CURRENCY = Mata uang
• CURRENCY ASSET = Harta lancar
• CURRENCY LIABILITIES = Hutang jangka pendek
D
• DEBIT NOTE = Nota debet
• DEBIT BALANCE = saldo debet
• DEDUCTION = Pengurangan
• DEFECTIVE GOODS = Produk rusak
• DEFERRED GROS PROFIT ON REALIZATION = Laba kotar yang belum direalisasikan
• DELIVERY EXPENSE = Biaya pengankutan
• DEPOSIT SLIP = Bukti setoran
• DEPRECIATION = Penyusutan
• DEPRECIATION EXPENSE = Biaya penusutan
• DETERMINING DEPRECIATION = Penetapan penyusutan
• DIRECT COSTING = Penetapan biaya langsung
• DIRECT DEPARTMENT OVERHEAD EXPENSE = Beban/biaya overhead departemen lansung
• DIRECT EXPENSE = Biaya langsung
• DIRECT LABOR COST BUTGET = Biaya anggaran buruh langsung
• DIRECT TAXES = Pajak langsung
• DIRECT WRITE OFF = Penghapusan langsung
• DISCOUNT = Potngan ( harga )
E
• EARNED = Pendapatan
• EARNING AFTER INTEREST AND TAXES = Pendapatan sesudah bunga dan pajak
• EARNING AFTER TAX = Pendapatan sesudah pajak
• ECONOMIC LIFE = Umur ekomoni
• ECONOMIC ORDER QUANTITY = Jumlah pembelian optimal
• EMERGENCY WORKING CAPITAL = Modal kerja darurat
• EMPLOYEE EARNING STATEMENT = Laporan gaji karyawan
• END OF MONTH TRIAL BALANCE = Daftar saldo akhir bulan
• ENDING BALANCE = Saldo akhir
• ENDING INVENTORY = Persediaan akhir
• ENTERTAIMENT EXPENSE = Biaya entertain
• ENTRY = Ayat
• EQUIPMENT = Peralatan
• EQUITIES = Kekayaan
• EQUITY IH INCOME OF SUBSIDIARY COMPANY = Laba atas anak perusahaan
• ESTIMATE VALUE = Nilai taksir
• ESTIMATED GROSS PROVIT = Taksiran laba kotor
• EVIDENCE = Bukti-bukti
• EXCEPT = Pengecualian
• EXCESS OF COST OVER BOOK VALUE OF SUBSIDIARY INTEREST = Selisih lebih harga pokok di atas nilai buku
• EXCESS VALUE = Nilai lebih
• EXCHANGE RATE = Nilai tukar
• EXPECTED ACTUAL CAPACITY = Kapasitas yang sesungguhnya di harapkan
• EXPECTED RATE OF RETURN = Tingkat pengembalian yang diinginkan
• EXPIRED = Kadarluasa
• EXPENSE = Biaya
• EXTERNAL AUDIT = Pemeriksaan ekternal
• EXTRA ORDINARY GAIN = pembelajan yang luar biasa
• EXTRA ORDINARY LOSS = Kerugian yang luar biasa
• EXTRA ORDINARY REPAIRS = Perbaikan luar biasa
• EXTRA ORDINARY RETIREMENT = Penarikan aktiva sebab luar biasa
F
• Fiscal Year = Tahun pajak
• Fixed asset subsidiary ledge = Buku tambahan harta tetap
• Fixed asset turnover = Perputaran harta tetap
• Fixed capital asset = Modal kerja tetap
• Fixed cast = Biaya tetap
• Fixed efficency variance = Penyimpangan effisiensi yang tetap
• Fixed factory overhead = Overhead pabrik yang tetap
• Flexible budget = Anggaran yang berubah-ubah
• Floor = Batasan bawah
• Flow of cost = Aliran biaya
• Flow of document = Peredaran dokumen
• Flow of funds = Aliran dana
• Flow of work = Peredaran kerja
• Flowchart = Daftar aliran
• Fluctualing method = Metode fluktuasi
• Fluctuating fund = Dana berubah-ubah
• Foot note = Catatan kaki
• Forecast balance sheet = Ramalan neraca
• Forecast income statement = Taksiran rugi laba
• Form = Formulir
G
• General Accounting = Aukuntansi Umum
• General Ledger = Buku besar
• General Journal = Jurnal umum
• General And Administrative Expense = Biaya umum dan administrasi
• General Examination = Pemeriksaan umum
• General Assigment = Penegasan umum
• Government financial = Keuangan penerintah
• Government accunting = Akuntansi pemerintah
• Gross Method = Metode Kotor
• Gross loss = Rugi kotor
• Gross Profit Laba kotor
• Gross Profit Analysist = Analisa laba kotor
• Gross provfi metho = Metode laba kotor
• Gross Profit on sales = Laba kotor atas penjualan
• Gross Working Capital = modal kerja kotor
• Group Code = Kode kelompok
• Go Publik Compony = Perusahan yang menjual saham ke masyarakat
H
• Heating and lighting expense = Biaya pemanasan dan penerangan
• Hidden Reserves = Cadangan rahasia
• Historical cost Accounting = Harga perolehan historis
• Historical cost = Biaya Historis
• Home office = kantor pusat
• Horizon Analyst = Analisa mendatar
• Human Resource Accounting = Akuntansi sumber daya manusia
I
• Income = laba
• Income After Tax = Laba sesudah pajak
• Income From Joint Venture = Laba usaha patungan
• Income From Operation = Laba usaha
• Income Sharing Agreement = Persetujuan penbagian laba
• Income Statement = Laporan rugi laba
• Income Statement Account = Pendekatan laba rugi
• Income Summary = iktiar rugi laba
• Incremental cost = Biaya tambahan
• Independent Auditor Report = Laporan pemeriksaan bebas
• Indirect Expense = Biaya tak langsung
• Indirect Departemental Expense = Biaya departemen tak langung
• Indirect factory cost = Biaya pabrik tak langsung
• Indirect Labor = Tenaga kerja tak langsung
• Inderect Material = Bahan baku tak langsung
• Indirect Operatiing Expense = Biaya usaha tak langsung
• Individual Priprietorship = perusahan perorangan
• Inflation = Inflansi
• Information = informasi
• Information System = Sistem informasi
• Initial Inventory = Persediaan awal
• Initial Audit = Pemeriksaan awal/pertama kali
• Input Tax = Pajak masukan
• Installation Cost = Biaya instalasi atau pemasangan
• Installment = Angguran atau cicilan
• Installment Contract Receivable = Piutang penjualan cicilan
• Installment Method = Metode cicilan
• Installment Payable = Hutang cicilan
• Installment Term Debt = Utang jangka menengah
• Insurance Expense General = Biaya asuransi unum
• Insurance expense selling = Biaya asuransi penjualan
• Intagible Asset = Aktiva tak berwujud
• Intangible Fixed Assets = Aktiva tetap tak berwujud
• Intercompany Loans = Pinjaman antar perusahan
• Interest = Bunga
• Interest Baering Note = Wesel berbunga
• Interest Expense = Biaya bunga
• Interest Factor = Faktor bunga
• Interest Income = Pendapatan bunga
J
• Job order cost = Biaya pesanan
• Job order cost sheet = Kartu biaya pesanan
• Job order cost system = Sistem biaya pesanan
• Job time ticket = Kartu jam kerja
• Joint cost = Biaya gabungan
• Joint cost of capital = Biaya penggunan modal bersama
• Joint product = Produksi gabungan
• Joint venture = Usaha patungan
• Joint venture books = buku-buku usaha patungan
• Journal = Buku harian
• Journal entry = Ayat-ayat jurnal
• Journalizing = menjurnal/ penjurnalan
• Judgment sample = Sampel pertimbangan
L
• Labor = Tenaga kerja
• Labor budget = Anggaran tenaga kerja
• Labor cost = biaya tenaga kerja
• Labor cost control = pengendalian biaya tenaga kerja
• Labor cost report = Laporan biaya tenaga kerja
• Labor efficiency ratio = Rasio effiensi tenaga kerja
• Labor efficiency stasndar = Standar effisinsi tenaga kerja
• Labor efficiency Variance = Selisih effiensi upah
• Labor Fringe benefit = Pendapatan yang diterima tenaga kerja
• Labor performance report = Laporan pelaksanan kerja
• labor rate variance = Penyimpangan tarif tenaga kerja
• Land = Tanah
• Land right = Hak atas tanah
• Last in first out ( LIFO ) = Masuk pertamakeluar pertama
• Lease = Sewa
• Lease agreement = Kontrak sewa guna
• Leaseing = Sewa guna
• Ledger = Buku besar
• Legal capital = Modal resmi
• Lessee = Pihak yang menyewakan guna barang
• Lessor = Pihak yang menyewa guna barang
• letter of comments = Surat komentar
• Letter of transmettal = Surat penyerangan
• Liabilities = Kewajiban
• Limited liabilty = Tanggung jawab terbatas
• Liquidating deviden = Deviden likiudasi
• liquidity = Kemampunan bayar hutang jangka pendek
• Long from report = Laporan akuntansi betuk panjang
• Long run proof = Pengecekan jangka panjang
• Long term debets = Utang jangka panjang
• long term debet to equity ratio = Rasio utang jangka panjang terhadap modal sendiri
• Long term investment = Investasi jangka panjang
• Long term liabilities = Hutang jangka panjang
• Loss = rugi
• loss from operation = Rugi usaha
• Loss on realization = Realisasi kerugian
• Loss on reduction of inventory = Rugi penurunan nilai persdiaan
M
• Machine = Mesin
• Maintenance Cost = Biaya pemeliharana
• Maintenance Departement Butget = Anggaran departeman pemeliharan
• Maintenance Expense = Biaya pemeliharan
• Management Accounting = Akuntansi manjemen
• Management Advisory Service = Pelayanan Konsultasi perusahan
• Management Audit = Pemeriksaan manajemen
• Management By Exception = Manjemen dengan pengecualian
• Manufacturer = Pabrikan
• Manufacturing Company = Perusahan pabrikan
• Manufacturing Cost = Biaya pabrikasi
• Manufacturing Overhead = Overhead pabrik
• Markdown cancellation = Pembatalan penurunan harga
• Market Rate = Harga pasar
• market Value = Harga pasar
• Market Value At Split Off = Harga jual pada titik pisah
• Market Value Of Rights = Harga jual hak beli saham
• Market Value Of Stock Ex Right = Harga pasar saham tampa hak beli saham
• Marketable securities = surat berharga
• Marketing = Pemasaran
• Marketing Department = Departemen pemasaran
• Marketing Expense = Biaya pemasaran
• Markup Cancellation = Pembatalan kenaikan harga
• Matching Cost With revenue = Penetapan pendapatan dan biaya
• Material = Bahan baku
• Material Account = Perkiraan bahan baku
• Material in Control = pengendalian bahan baku
• Material in Process = Bahan baku dalam proses
• Material ledger = Buku besar bahan baku
• Material Ledger Card = Kartu bahan baku
• Material Mix Variance = Selisih komposisi bahan
• Material Price variance = Penyimpangan harga bahan baku
• Material Usage prince Variance = Sesilsih harga pemakainan bahan
• Material Yield Variance = Selisih hasil bahan
• Material Requisition = Permintaan bahan baku
• Medical Expense = Biaya pengobatan
• Merchandise Inventory = Persediaan barang dagangan
N
• National Association of Accounting = Asosiasi akuntan nasional
• Natural Bussiness year = Tahun bisnis alami
• Negative Assurance = Jaminan negatif
• Net Asset = Aktifa bersih
• Net earning =Pendapatan bersih
• Net Income = Keuntungan bersih
• Net Income After Tax = Keuntungan bersih setelah pajak
• Net Loss = Kerugian bersih
• Net Method = Metode Bersih
• Net Profit = Laba bersih
• Net Purchase = Pembelian bersih
• Net Realizable Value = Nilai bersih yang dapat direalisasikan
• Net Sales = Penjualan bersih
• Net Worth = Kekayan bersih
• Nominal Accounts = Perkiraan nominal
• Nominal Value = Nilai nominal
• Normal Balance= istilah = Saldo normal
• Not Sufficient Fund = Dana tidak mencukupi
• Note Payable = Wesel bayar
• Note Receivable = Wesel tagih
O
• Observation of Inventory = Pengamatan persediaan
• Observation Of Inventory Taking = Pengamatan perhitungan persediaan
• Occupancy Cost = Biaya pendiaman atau penetapan
• Office Equipment = Peralatan kantor
• Office Salaries Expense = Biaya gaji bagian kantor
• Office Supplies = perlengkapan kantor
• Office Supplies Expense = Biaya perlengkapan kantor
• One Time Voucher procedure = Prosedur pembuatan voucher sekaligus
• One Write System = Sistem sekali tulis
• Open Item Statement = surat pernyatan elemen-elemen terbuka
• Operating Assets = Akifa atau modal oprasi
• Operating Expense = Biaya usaha
• Operating Sales Budget = Anggaran operasional penjualan
• Operating Transaction = Transaksi operasional
• Opinion = Pendapat
• Opportunity Cost = Biaya kesempataan
• Ordering Cost = Biaya Pesanan
• Ordinary Repair = Reperasi luar biasa
• Organization Chart = Stuktur Ogranisasi
• Other General Expense = Biaya umum lainya
• Other Longterm Liabilities = Hutang jangka panjang lainnya
• Out Of Pocket Cost = Biaya kantong sendiri.
P
• Partner in Charge = Partner utama
• Partnership =Persekutuan
• Payable = Hutang
• Payable to Defaulting Sub souder = Hutang kepada pemesanan saham
• Payment = pembayaran
• Percentage Depletion = Deplesi persentase
• Perferred St0ck holder = Pemegang saham istimewa
• Performence Report = Laporan pelaksanaan
• Premium =Agio
• Premium of Prepered Stock = agio Saham preferen
• Premium on Bonds Payable = Agio olbigasi
• Premium on stock = Agoi saham
• Prepaid Advertising = Iklan dibayar dimuka
• Prepaid expense = Biaya dibayar dimuka
• Prepaid Insurance = Asuransi dibayar dimuka
• prepaid Transportation = Transportation sewa dibayar dimuka
• Prepayment = pembayaran dimuka
• Price Index = Indek harga
• Primary working capital = Modal kerja perimer
• Process Cost = Biaya proses
• Profssional Fess = pendapatan profesional
• Profit = laba
• Proforma = Proyeksi
• Progress Billing to Costomer = harga kontrak yang difakturkan
• Property = Kekayan
• Property Tax = Pajak keayaan
• Purchase = pembelian
• Purchase Discount = Potongan pembelian
• Purchase Invoice = Faktur pembelian
• Purchase journal = Buku harian pembelian
• Purchase Method = Metode pembelian
• Purchase order =Pesanan pembelian
• Purchase Requistion = Permintaan pembelian
Q
• Qualified Opinion = Pendapat wajar tanpa syarat
• Quick Ratio = Ratio aktiva tunai
R
• R & D Cost = Biaya riset dan pengembangan
• Rate of Return = Tingkat pengembalian
• Rate of Return on Net Worth = Rentabilitas modal sendiri
• Ratio Analysist = analsa ratio
• Ratio of Plant Asset to Long term Liability = Perbandingan harga tetap dengan hutang jangka panjang.
• Raw Material = Bahan mentah
• Raw Material Investory = Persedianan bahan mentah
• Raw Material Price Variance = Penyimpangan harga bahan mentah
• Realized Gross profit On Installment Sales = Realiasai laba kotor
• Re Arrangement = penyusunan kembali
• Receivable = Piutang
• Receivable Collection Budget =Budget pengumpulan piutang
• Receivable Trun Over = Perputaran piutang
• Receivable Write Off = Penghapusan piutang
• Receiving Account = Laporan penerimaan barang
• Reciprocal Account = Perkiraan berlawanan
• Recovable From Insurance Companies = Piutang kepada asuransi
• Redemption of bound = Penghentian obligasi
• Redemption value = Nilai penarikan
• Refference = Petunjuk
• Registered Bonds = Daftar obligasi
• Related Partty transaction = Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan yang istimewa
• Reliability = Dapat dipercaya
• Rent Earned = Pendapatan sewa
• Rent Income = Pendapatan sewa
• Re Odrder Point = Titik pesanan kembali
• Repair And Maintenance Expense = Biaya perbaikan dan pemeliharan
• Repeat Audit = Pemeriksaan yang berulang
• Replacement Cost = Nilai ganti
• Report = Laporan
• Report Form = Formulir laporan
• Report Frorm Balance Sheet = Neraca bentuk laporan
• Representative Letter Client = Surat pernyatan pelayanan
• Required Rate of Return = Tingkat pengembalian yang di inginkan
• Resaerch and Development Budget Reserve = Anggaran riset dan pengembangan cadangan
• Residual Value = Nilai sisa.
S
• Sefety Stock = Persediaan bersih
• Safe Harbor Rule = Aturan perlindungan
• Saleries Allowance = Tunjangan gaji
• Salary Expense = Beban gaji
• Sale On Account = Penjualan kredit
• Sales = Penjualan
• Sales Budget = Anggran penjualan
• Sales Discount = Potongan penjualan
• Sales Invoice = Faktur penjualan
• Sales Journal = Buku harian penjualan
• Sales Mix Variance = Selesih komposisi
• Sales order = Order penjualan
• Sales Return = Retur penjualan
• Sales Salaries Expense = Biaya gaji bagian penjualan
• Sale Salaries Payable = Hutang gaji bagian penjualan
• Sales Tax = Pajak penjualan
• Salvage value = Nilai sisa
• Sample Risk = Resiko penarikan contoh
• Schedule Of Account Payable = Daftar hutang
• Schedule Of Account Receivable = Daftar piutang
• Schedule Of Factory overhead = Daftar overhead pabrik
• Scrap Value = Nilai barang sisa
• Seasonal Working Capital = Modal kerja musiman
• Secured Bond = Obligasi yang dijamin
• Selling Expense = Biaya penjualan
• Semifixed Cost = Biaya semi tetap
• Separable Cost = Biaya tambahan
• Separation Report = Laporan pemberhentian
• Service Firm = Perusahan Jasa
• Set Up Cost = Biaya Pesanan
• Share holder = Pemegang saham
• Shipment On Installment sales = Pengiriman barang cicilan
• Short Form Report = Laporan akuntansi bentuk pendek
• Shut Down Point = Titik penutupan usaha
• Significant = Penting cukup berarti
• Simple Average Of Cost = Metode rata-rata sederhana
• Single Bookkeeping = Tata buku tunggal
• Single entery System = Sistem Pembukuan tunggal
• Single step = Langkah tunggal
• Sinking Fund = Dana pelunasan / dana pembayaran
• Slush Fund = Dana taktis
• Social Benefit = Manfaat sosial
• Sole Proprietorship = Persahan perseorangan
• Sound Value = Nilai sehat
• Special Journal = Jurnal khusus
• Specified Order Of Closing =Metode urutan alokasi yang diatur
• Spoilage = Produksi cacat
• Spoiled Goods = Pruduk cacat
• Standar of Reporting = Norma pelaporan pemeriksaan
• Statement By Director = Surat pernyatanan langanan
• Statement Of Changes Financial Position = Laporan perubahan dalam posisi keuangan
• Statement Of Changes In Working Capital = Laporan perubahan modal kerja
• Statement Of Cost Of Goods Manufacture = Laporan harga pokok produksi
• Statement of Finantial Posisition = Laporan posisi keuangan
• Statement Of Owners Capital = Laporan perubahan modal
• Statement Of Retained Earning = Laporan laba yang ditahan
• Statement Of Source And Application Of Fund = Laporan sumber dan penggunaan dana
• Step Method = Metode alokasi bertahap
• Stock Outstanding = Pertukaran saham
• Stock Redemption Fund = Laba yang dibagikan dalam bentuk saham
• Stock Right = pemegang saham
T
• T Account = Perkiraan bentuk T
• Tangible Asset = Harta berwujud
• Tangible Fixed Asset = Aktiva tetap berwujud
• Tax Acoounting = Akuntansi perpajakan
• Tax Deduction = Pengurangan Pajak
• Tax Invoice = Faktur pajak
• Tax Return Statement = Surat pemberitahuan pajak
• Taxable Firm = Pengusaha kena pajak
• Taxable Income = Pendapatan kena pajak
• Taxes Expense = Biaya pajak
• Taxes Holiday = Pembebasan pajak
• Taxes payable = Hutang pajak
• Taxes Rate = Tarif pajak
• Taxes Return = Pajak yang dikembalikan
• Temporary Investment = Investasi sementara
• Temporary Proprietorship = Perkiraan pemilikan sementara
• Tender Offer = Penawaran dagang
• Term Compliance = UJi ketaatan
• The old & New Balance Proof = Pengecekan saldo awal dan akhir
• Theoritical Capacity = Kapasitas secara teoritis
• Three Variance Method = Metode tiga penyimpangan
• Tickmarks = Tanda pemeriksaan
• Time Value of Money = Nilai waktu dari pada uang
• Timing Diffrence = Perbedaan waktu
• To Compare = Membandingkan
• To Trace = Menelusuri
• Total Asset Turn Over = Perputaran total harta
• Total Asset To Debts Ratio = Ratio aktifa terhadap utang
• Tracks = Taksiran
• Trade Discounts = Potongan perdagangan
• Trande In = Tukar tambah
• Trade Mark = Merk Dagang
• Traveling Expense = Biaya perjalan
• Treasurer = Pejabat keuangan
• Treasury Bill = Surat hutang jangka panjang
• Treasury Departement = Departemen keuangan
• Trent Analyst = Analysa pengembangan dari waktu ke waktu
• Trial Balance = Neraca saldo
• Trouble Debt Restructuring = Penataan kembali utang yang macet
• Trust Fund = Dana perwakilan
U
• Unadjusted Trial Balance : Neraca percobaan yang belum disesuaikan
• Unearned Income : Sewa diterima dimuka
• Uncertainties : Ketidak pastian
• Uncollectible Account : Beban penghapusan puitang
• Uncollectible Account Receivable : Beban penghapusan piutang
• Under Applied Overhead : Overhead yang dibebankan terlalu rendah
• Unearned Revenue : Pendapatan diterima dimuka
• Unemployment Tax : Pajak pengurangan
• Unexpired : Belum kadaluwarsa
• Unfavorable Variance : Selisih merugikan
• Uniformity : Keseragaman
• Unissued Capital stock : Modal saham yang belum beredar
• Unit Cost : Harga perunit
• Unit Equivalent : Unit setara
• Unit Of Output Depreciation : Penyusutan dengan jumlah unut keluaran
• Unit Product Cost : Biaya unit produksi
• Unit Profit Graph : Grafik laba perunit
• Unit Still In Process : Unit dalam Proses
• Unlimited Liabilities : Kewajiban tak terbatas
• Unqualied Opinion : Pendapatan Wajar
• Unvoidable Cost : Biaya yang terhindarkan
• Useful Life : Masa Pengunaan
V
• Valuation Account : Perkiraan pernilaian
• Value : Nilai
• Value Added : Nilai tambah
• Value Added Tax : Pajak Pertambahan Nilai
• Value In Use : Nilai pengurangan
• Variable Cost : Biaya variabel
• Variable Cost Ratio : Rasio biaya Variabel
• Variable Efficiency Variance : Penyimpangan effisiensi biaya variabel
• Variance Analysist : Analisa selisih
• Variance Analysist Report : Laporan analisa penyimpangan
• Verability : Daya uji
• Vertical Analysist : Analisa Vertical
• Volume Variance : Penyimpangan dalam isi
• Vouching : Biaya upah
• Voucher Register : Pemeriksaan dokumen dasar
• Voucher : Dokumen
• Voluntary Contribution : Simpanan sukarela
W
• Working Capital : Modal kerja
• Working In Process : Barang dalam proses
• Working In Process Inventory : Persediaan barang dalam proses
• Wages Expense : Pemeriksaan dokumen dasar
• Wages Rate : Biaya upah
• Wages And Taxes Statement : Laporan upah dan pajak
• Working Paper For Consolidated Balance Sheet : Neraca lajur untuk neraca konsolidasi
• Weighted Average : Metode rata-rata terimbang
• Weighted Average Method : Metode rata-rata terimbang
• working sheet : Neraca Lajur
• Working Paper : Kertas kerja
• Write Off : Dihapuskan
• Write Off Method : Metode penghapusan
Y
• Yield = Metode penghapusan
• Yield Variance = Penyimpangan hasil
Z
• Zero Base Budgeting = Penganggaran atas dasar nol
A
• ACCOUNT = Perkiraan
• ACCOUNT RECEIVABLE = Piutang Dagang
• ACCOUNT FROM = Bentuk Perkiraan
• ACCOUNT NOT CURRENT = Pos-pos yang tidak lancar
• ACCOUNT PAYABLE = Hutang Lancar
• ACCOUNT PAYABLE LEDGER= Buku besar hutang
• ACCOUNT RECEIVABLE STATEMENT= Dartar piutang usaha
• ACCOUNT PAYABLE SUBSIDIARY LEDGER = Buku tambahan piutang
• ACCOUNTANT = Akuntan
• ACCOUNTANT FEE EXPENSE = Biaya akuntan
• ACCOUNTANT PUBLIC = Akuntan publik
• ACCOUNTING = Akuntasi
• ACCOUNTING ASSUMPTION = Asumsi akuntansi
• ACCOUNTING CYCLE = Sirklus akuntansi
• ACCOUNTING DATA = Data akuntansi
• ACCOUNTING DEPARTMENT = Departemen akuntansi
• ACCOUNTING EQUATION = Persaman akuntansi
• ACCOUNTING INCOME = Laba akuntansi
• ACCOUNTING INFORMATION = Informasi akuntansi
• ACCOUNTING INSTRUCTION = Intruksi akuntansi
• ACCOUNTING MANAGEMENT = Manajement akuntansi
• ACCOUNTING METHOD = Metode akuntansi
• ACCOUNTING PERIOD = Periode akuntansi
• ACCOUNTING PRINCIPLE = Akuntansi dasar
• ACCOUNTING PROCEDURE = Prosedur akuntansi
• ACCOUNTING RESPONSIBILITY = Akuntansi pertanggung jawaban
• ACCOUNTING SYSTEM = Sistem akuntansi
• ACCOUNTS INTER COMPANY = Rekening antar perusahan
• ACCRUED EXPENSE = Biaya yang akan di bayar
• ACCRUED EXPENSE PAYABLE = Beban terhutang
• ACCRUED PAYROLL PAYABLE = Utang gaji
• ACCRUED INTERS PAYABLE = Bunga terhutang
• ACCRUED REVENUE = Pendapatan yang akan diterima
• ACCRUED TAX PAYABLE = Hutang pajak
• ACCRUED WAGES PAYABLE = Upah terhutang
• ACCUMULATED DEPLETION = Akumulasi deplesi
• ACCUMULATED DEPRECIATION = Akumulasi penyusutan
• ACTUAL AMOUNT = Jumlah sesungguhnya
• ACTUAL COST ( arti islilahnya ) Biaya sesungguhnya
• ACTUAL FACTORY OVERHEAD = Beban overhead sesungguhnya
• ACTUAL LIABILITY=Hutang nyata
• ACTUAL PRICE= Harga sesungguhnya
• ACTUAL QUANTITY = Kwalitas sesungguhnya
• ADJUSTED BALANCE = Saldo setelah penyesuaian
• ADJUSTED TRIAL BALANCE = Neraca saldo penyesuaian
• ADJUSTING ENTRIES = Ayat jurnal penyesuaian
• ADDITIONAL COST ( istilahnya ) Biaya tambahan
• ADVANCE FROM CUSTOMER = Uang muka langganan
• ADVANCE ACCOUNTING = Akuntansi lanjutan
• ADVERTISING EXPENSE = Biaya iklan
B
• BALANCE SHEET ( arti istilahnya ) Neraca
• BALANCE PER BANK = Saldo menurut bank
• BALANCE PER BOOK = Saldo menurut buku
• BALANCE SHEET ACCOUNT = Perkiraan neraca
• BALANCE AMOUNT = keseimbangan jumlah
• BANK PAYABLE = Hutang bank
• BALANCE BEFORE LIQUIDATION = Saldo sebelum likuidasi
• BANK RECONCILIATION = Reconsiliasi bank
• BANK SERVICE CHARGE = Bedan administrasi bank
• BANK STATEMENT = Rekening koran
• BIN CARD ( artinya ) Kartu gudang
• BASIC FINANCIAL STATEMENT = Laporan keuangan pokok
• BEGINNING BALANCE = Saldo awal
• BETTERMENT = Perbaikan
• BOOK VALUE = Nilai buku
• BOOK VALUE OF ASSET = Nilai buku aktifa
• BOOK VALUE PER SHARE = Nilai buku per saham
• BRANCH ( istilah akuntansi ) Cabang
• BRANCH MERCHANDISE = Barang dagangan cabang
• BRANCH PROFIT = Keuntungan cabang
• BREAK EVENT = Pulang pokok
• BREAK EVEN PIONT = Titik pulang pokok
• BREAK EVEN SALES = Penjualan pulang pokok
• BUDGET ( arti istilahnya ) Anggaran
• BUDGET VARIANCE = Selisih anggaran
• BUDGET FLEXIBLE = Anggaran flexsibel
• BUDGET FIXED = Anggaran tetap
• BUDGET CYCLE = Siklus Anggaran
C
• CAPITAL ( info intilah ) Modal
• CAPITAL STATEMENT = Laporan perubahan modal
• CAPITAL STOCK = Modal saham
• CASH = Kas
• CASH BUDGET = Anggaran kas
• CASH COUNT = Perhitungan kas
• CASH DISBURSEMENT JOURNAL = Jurnal pengeluaran kas
• CASH DISCOUNT = Potongan yang diberikan atas pembayaran tunai
• CASH FLOW ( info intilahnya ) Alur kas
• CASH FLOW CYCLE = Siklus alur kas
• CASH IN BANK = Kas dalam bank/kas di bank
• CASH ON HAND = Kas di tangan
• CASH IN TRANSIT = Kas dalam perjalanan
• CASH PAYMENT JOURNAL = Buku kas pengeluaran
• CASH RECEIPT JOURNAL = Buku kas penerimaan
• CASH SALES = Penjualan tunai
• CLOSING ENTRIES = Ayat jurnal penutup
• COST = Biaya
• COST ACCOUNTING = Akuntansi biaya
• COST OF GOODS AVAIBLE FOR SALES = Harga pokok barang tersedia untuk dijual
• COST OF GOODS MANUFACTURED = Harga pokok produksi
• COST OF GOODS SOLD = Harga pokok barang yang di jual (Harga Pokok Penjualan)
• CURRENCY = Mata uang
• CURRENCY ASSET = Harta lancar
• CURRENCY LIABILITIES = Hutang jangka pendek
D
• DEBIT NOTE = Nota debet
• DEBIT BALANCE = saldo debet
• DEDUCTION = Pengurangan
• DEFECTIVE GOODS = Produk rusak
• DEFERRED GROS PROFIT ON REALIZATION = Laba kotar yang belum direalisasikan
• DELIVERY EXPENSE = Biaya pengankutan
• DEPOSIT SLIP = Bukti setoran
• DEPRECIATION = Penyusutan
• DEPRECIATION EXPENSE = Biaya penusutan
• DETERMINING DEPRECIATION = Penetapan penyusutan
• DIRECT COSTING = Penetapan biaya langsung
• DIRECT DEPARTMENT OVERHEAD EXPENSE = Beban/biaya overhead departemen lansung
• DIRECT EXPENSE = Biaya langsung
• DIRECT LABOR COST BUTGET = Biaya anggaran buruh langsung
• DIRECT TAXES = Pajak langsung
• DIRECT WRITE OFF = Penghapusan langsung
• DISCOUNT = Potngan ( harga )
E
• EARNED = Pendapatan
• EARNING AFTER INTEREST AND TAXES = Pendapatan sesudah bunga dan pajak
• EARNING AFTER TAX = Pendapatan sesudah pajak
• ECONOMIC LIFE = Umur ekomoni
• ECONOMIC ORDER QUANTITY = Jumlah pembelian optimal
• EMERGENCY WORKING CAPITAL = Modal kerja darurat
• EMPLOYEE EARNING STATEMENT = Laporan gaji karyawan
• END OF MONTH TRIAL BALANCE = Daftar saldo akhir bulan
• ENDING BALANCE = Saldo akhir
• ENDING INVENTORY = Persediaan akhir
• ENTERTAIMENT EXPENSE = Biaya entertain
• ENTRY = Ayat
• EQUIPMENT = Peralatan
• EQUITIES = Kekayaan
• EQUITY IH INCOME OF SUBSIDIARY COMPANY = Laba atas anak perusahaan
• ESTIMATE VALUE = Nilai taksir
• ESTIMATED GROSS PROVIT = Taksiran laba kotor
• EVIDENCE = Bukti-bukti
• EXCEPT = Pengecualian
• EXCESS OF COST OVER BOOK VALUE OF SUBSIDIARY INTEREST = Selisih lebih harga pokok di atas nilai buku
• EXCESS VALUE = Nilai lebih
• EXCHANGE RATE = Nilai tukar
• EXPECTED ACTUAL CAPACITY = Kapasitas yang sesungguhnya di harapkan
• EXPECTED RATE OF RETURN = Tingkat pengembalian yang diinginkan
• EXPIRED = Kadarluasa
• EXPENSE = Biaya
• EXTERNAL AUDIT = Pemeriksaan ekternal
• EXTRA ORDINARY GAIN = pembelajan yang luar biasa
• EXTRA ORDINARY LOSS = Kerugian yang luar biasa
• EXTRA ORDINARY REPAIRS = Perbaikan luar biasa
• EXTRA ORDINARY RETIREMENT = Penarikan aktiva sebab luar biasa
F
• Fiscal Year = Tahun pajak
• Fixed asset subsidiary ledge = Buku tambahan harta tetap
• Fixed asset turnover = Perputaran harta tetap
• Fixed capital asset = Modal kerja tetap
• Fixed cast = Biaya tetap
• Fixed efficency variance = Penyimpangan effisiensi yang tetap
• Fixed factory overhead = Overhead pabrik yang tetap
• Flexible budget = Anggaran yang berubah-ubah
• Floor = Batasan bawah
• Flow of cost = Aliran biaya
• Flow of document = Peredaran dokumen
• Flow of funds = Aliran dana
• Flow of work = Peredaran kerja
• Flowchart = Daftar aliran
• Fluctualing method = Metode fluktuasi
• Fluctuating fund = Dana berubah-ubah
• Foot note = Catatan kaki
• Forecast balance sheet = Ramalan neraca
• Forecast income statement = Taksiran rugi laba
• Form = Formulir
G
• General Accounting = Aukuntansi Umum
• General Ledger = Buku besar
• General Journal = Jurnal umum
• General And Administrative Expense = Biaya umum dan administrasi
• General Examination = Pemeriksaan umum
• General Assigment = Penegasan umum
• Government financial = Keuangan penerintah
• Government accunting = Akuntansi pemerintah
• Gross Method = Metode Kotor
• Gross loss = Rugi kotor
• Gross Profit Laba kotor
• Gross Profit Analysist = Analisa laba kotor
• Gross provfi metho = Metode laba kotor
• Gross Profit on sales = Laba kotor atas penjualan
• Gross Working Capital = modal kerja kotor
• Group Code = Kode kelompok
• Go Publik Compony = Perusahan yang menjual saham ke masyarakat
H
• Heating and lighting expense = Biaya pemanasan dan penerangan
• Hidden Reserves = Cadangan rahasia
• Historical cost Accounting = Harga perolehan historis
• Historical cost = Biaya Historis
• Home office = kantor pusat
• Horizon Analyst = Analisa mendatar
• Human Resource Accounting = Akuntansi sumber daya manusia
I
• Income = laba
• Income After Tax = Laba sesudah pajak
• Income From Joint Venture = Laba usaha patungan
• Income From Operation = Laba usaha
• Income Sharing Agreement = Persetujuan penbagian laba
• Income Statement = Laporan rugi laba
• Income Statement Account = Pendekatan laba rugi
• Income Summary = iktiar rugi laba
• Incremental cost = Biaya tambahan
• Independent Auditor Report = Laporan pemeriksaan bebas
• Indirect Expense = Biaya tak langsung
• Indirect Departemental Expense = Biaya departemen tak langung
• Indirect factory cost = Biaya pabrik tak langsung
• Indirect Labor = Tenaga kerja tak langsung
• Inderect Material = Bahan baku tak langsung
• Indirect Operatiing Expense = Biaya usaha tak langsung
• Individual Priprietorship = perusahan perorangan
• Inflation = Inflansi
• Information = informasi
• Information System = Sistem informasi
• Initial Inventory = Persediaan awal
• Initial Audit = Pemeriksaan awal/pertama kali
• Input Tax = Pajak masukan
• Installation Cost = Biaya instalasi atau pemasangan
• Installment = Angguran atau cicilan
• Installment Contract Receivable = Piutang penjualan cicilan
• Installment Method = Metode cicilan
• Installment Payable = Hutang cicilan
• Installment Term Debt = Utang jangka menengah
• Insurance Expense General = Biaya asuransi unum
• Insurance expense selling = Biaya asuransi penjualan
• Intagible Asset = Aktiva tak berwujud
• Intangible Fixed Assets = Aktiva tetap tak berwujud
• Intercompany Loans = Pinjaman antar perusahan
• Interest = Bunga
• Interest Baering Note = Wesel berbunga
• Interest Expense = Biaya bunga
• Interest Factor = Faktor bunga
• Interest Income = Pendapatan bunga
J
• Job order cost = Biaya pesanan
• Job order cost sheet = Kartu biaya pesanan
• Job order cost system = Sistem biaya pesanan
• Job time ticket = Kartu jam kerja
• Joint cost = Biaya gabungan
• Joint cost of capital = Biaya penggunan modal bersama
• Joint product = Produksi gabungan
• Joint venture = Usaha patungan
• Joint venture books = buku-buku usaha patungan
• Journal = Buku harian
• Journal entry = Ayat-ayat jurnal
• Journalizing = menjurnal/ penjurnalan
• Judgment sample = Sampel pertimbangan
L
• Labor = Tenaga kerja
• Labor budget = Anggaran tenaga kerja
• Labor cost = biaya tenaga kerja
• Labor cost control = pengendalian biaya tenaga kerja
• Labor cost report = Laporan biaya tenaga kerja
• Labor efficiency ratio = Rasio effiensi tenaga kerja
• Labor efficiency stasndar = Standar effisinsi tenaga kerja
• Labor efficiency Variance = Selisih effiensi upah
• Labor Fringe benefit = Pendapatan yang diterima tenaga kerja
• Labor performance report = Laporan pelaksanan kerja
• labor rate variance = Penyimpangan tarif tenaga kerja
• Land = Tanah
• Land right = Hak atas tanah
• Last in first out ( LIFO ) = Masuk pertamakeluar pertama
• Lease = Sewa
• Lease agreement = Kontrak sewa guna
• Leaseing = Sewa guna
• Ledger = Buku besar
• Legal capital = Modal resmi
• Lessee = Pihak yang menyewakan guna barang
• Lessor = Pihak yang menyewa guna barang
• letter of comments = Surat komentar
• Letter of transmettal = Surat penyerangan
• Liabilities = Kewajiban
• Limited liabilty = Tanggung jawab terbatas
• Liquidating deviden = Deviden likiudasi
• liquidity = Kemampunan bayar hutang jangka pendek
• Long from report = Laporan akuntansi betuk panjang
• Long run proof = Pengecekan jangka panjang
• Long term debets = Utang jangka panjang
• long term debet to equity ratio = Rasio utang jangka panjang terhadap modal sendiri
• Long term investment = Investasi jangka panjang
• Long term liabilities = Hutang jangka panjang
• Loss = rugi
• loss from operation = Rugi usaha
• Loss on realization = Realisasi kerugian
• Loss on reduction of inventory = Rugi penurunan nilai persdiaan
M
• Machine = Mesin
• Maintenance Cost = Biaya pemeliharana
• Maintenance Departement Butget = Anggaran departeman pemeliharan
• Maintenance Expense = Biaya pemeliharan
• Management Accounting = Akuntansi manjemen
• Management Advisory Service = Pelayanan Konsultasi perusahan
• Management Audit = Pemeriksaan manajemen
• Management By Exception = Manjemen dengan pengecualian
• Manufacturer = Pabrikan
• Manufacturing Company = Perusahan pabrikan
• Manufacturing Cost = Biaya pabrikasi
• Manufacturing Overhead = Overhead pabrik
• Markdown cancellation = Pembatalan penurunan harga
• Market Rate = Harga pasar
• market Value = Harga pasar
• Market Value At Split Off = Harga jual pada titik pisah
• Market Value Of Rights = Harga jual hak beli saham
• Market Value Of Stock Ex Right = Harga pasar saham tampa hak beli saham
• Marketable securities = surat berharga
• Marketing = Pemasaran
• Marketing Department = Departemen pemasaran
• Marketing Expense = Biaya pemasaran
• Markup Cancellation = Pembatalan kenaikan harga
• Matching Cost With revenue = Penetapan pendapatan dan biaya
• Material = Bahan baku
• Material Account = Perkiraan bahan baku
• Material in Control = pengendalian bahan baku
• Material in Process = Bahan baku dalam proses
• Material ledger = Buku besar bahan baku
• Material Ledger Card = Kartu bahan baku
• Material Mix Variance = Selisih komposisi bahan
• Material Price variance = Penyimpangan harga bahan baku
• Material Usage prince Variance = Sesilsih harga pemakainan bahan
• Material Yield Variance = Selisih hasil bahan
• Material Requisition = Permintaan bahan baku
• Medical Expense = Biaya pengobatan
• Merchandise Inventory = Persediaan barang dagangan
N
• National Association of Accounting = Asosiasi akuntan nasional
• Natural Bussiness year = Tahun bisnis alami
• Negative Assurance = Jaminan negatif
• Net Asset = Aktifa bersih
• Net earning =Pendapatan bersih
• Net Income = Keuntungan bersih
• Net Income After Tax = Keuntungan bersih setelah pajak
• Net Loss = Kerugian bersih
• Net Method = Metode Bersih
• Net Profit = Laba bersih
• Net Purchase = Pembelian bersih
• Net Realizable Value = Nilai bersih yang dapat direalisasikan
• Net Sales = Penjualan bersih
• Net Worth = Kekayan bersih
• Nominal Accounts = Perkiraan nominal
• Nominal Value = Nilai nominal
• Normal Balance= istilah = Saldo normal
• Not Sufficient Fund = Dana tidak mencukupi
• Note Payable = Wesel bayar
• Note Receivable = Wesel tagih
O
• Observation of Inventory = Pengamatan persediaan
• Observation Of Inventory Taking = Pengamatan perhitungan persediaan
• Occupancy Cost = Biaya pendiaman atau penetapan
• Office Equipment = Peralatan kantor
• Office Salaries Expense = Biaya gaji bagian kantor
• Office Supplies = perlengkapan kantor
• Office Supplies Expense = Biaya perlengkapan kantor
• One Time Voucher procedure = Prosedur pembuatan voucher sekaligus
• One Write System = Sistem sekali tulis
• Open Item Statement = surat pernyatan elemen-elemen terbuka
• Operating Assets = Akifa atau modal oprasi
• Operating Expense = Biaya usaha
• Operating Sales Budget = Anggaran operasional penjualan
• Operating Transaction = Transaksi operasional
• Opinion = Pendapat
• Opportunity Cost = Biaya kesempataan
• Ordering Cost = Biaya Pesanan
• Ordinary Repair = Reperasi luar biasa
• Organization Chart = Stuktur Ogranisasi
• Other General Expense = Biaya umum lainya
• Other Longterm Liabilities = Hutang jangka panjang lainnya
• Out Of Pocket Cost = Biaya kantong sendiri.
P
• Partner in Charge = Partner utama
• Partnership =Persekutuan
• Payable = Hutang
• Payable to Defaulting Sub souder = Hutang kepada pemesanan saham
• Payment = pembayaran
• Percentage Depletion = Deplesi persentase
• Perferred St0ck holder = Pemegang saham istimewa
• Performence Report = Laporan pelaksanaan
• Premium =Agio
• Premium of Prepered Stock = agio Saham preferen
• Premium on Bonds Payable = Agio olbigasi
• Premium on stock = Agoi saham
• Prepaid Advertising = Iklan dibayar dimuka
• Prepaid expense = Biaya dibayar dimuka
• Prepaid Insurance = Asuransi dibayar dimuka
• prepaid Transportation = Transportation sewa dibayar dimuka
• Prepayment = pembayaran dimuka
• Price Index = Indek harga
• Primary working capital = Modal kerja perimer
• Process Cost = Biaya proses
• Profssional Fess = pendapatan profesional
• Profit = laba
• Proforma = Proyeksi
• Progress Billing to Costomer = harga kontrak yang difakturkan
• Property = Kekayan
• Property Tax = Pajak keayaan
• Purchase = pembelian
• Purchase Discount = Potongan pembelian
• Purchase Invoice = Faktur pembelian
• Purchase journal = Buku harian pembelian
• Purchase Method = Metode pembelian
• Purchase order =Pesanan pembelian
• Purchase Requistion = Permintaan pembelian
Q
• Qualified Opinion = Pendapat wajar tanpa syarat
• Quick Ratio = Ratio aktiva tunai
R
• R & D Cost = Biaya riset dan pengembangan
• Rate of Return = Tingkat pengembalian
• Rate of Return on Net Worth = Rentabilitas modal sendiri
• Ratio Analysist = analsa ratio
• Ratio of Plant Asset to Long term Liability = Perbandingan harga tetap dengan hutang jangka panjang.
• Raw Material = Bahan mentah
• Raw Material Investory = Persedianan bahan mentah
• Raw Material Price Variance = Penyimpangan harga bahan mentah
• Realized Gross profit On Installment Sales = Realiasai laba kotor
• Re Arrangement = penyusunan kembali
• Receivable = Piutang
• Receivable Collection Budget =Budget pengumpulan piutang
• Receivable Trun Over = Perputaran piutang
• Receivable Write Off = Penghapusan piutang
• Receiving Account = Laporan penerimaan barang
• Reciprocal Account = Perkiraan berlawanan
• Recovable From Insurance Companies = Piutang kepada asuransi
• Redemption of bound = Penghentian obligasi
• Redemption value = Nilai penarikan
• Refference = Petunjuk
• Registered Bonds = Daftar obligasi
• Related Partty transaction = Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan yang istimewa
• Reliability = Dapat dipercaya
• Rent Earned = Pendapatan sewa
• Rent Income = Pendapatan sewa
• Re Odrder Point = Titik pesanan kembali
• Repair And Maintenance Expense = Biaya perbaikan dan pemeliharan
• Repeat Audit = Pemeriksaan yang berulang
• Replacement Cost = Nilai ganti
• Report = Laporan
• Report Form = Formulir laporan
• Report Frorm Balance Sheet = Neraca bentuk laporan
• Representative Letter Client = Surat pernyatan pelayanan
• Required Rate of Return = Tingkat pengembalian yang di inginkan
• Resaerch and Development Budget Reserve = Anggaran riset dan pengembangan cadangan
• Residual Value = Nilai sisa.
S
• Sefety Stock = Persediaan bersih
• Safe Harbor Rule = Aturan perlindungan
• Saleries Allowance = Tunjangan gaji
• Salary Expense = Beban gaji
• Sale On Account = Penjualan kredit
• Sales = Penjualan
• Sales Budget = Anggran penjualan
• Sales Discount = Potongan penjualan
• Sales Invoice = Faktur penjualan
• Sales Journal = Buku harian penjualan
• Sales Mix Variance = Selesih komposisi
• Sales order = Order penjualan
• Sales Return = Retur penjualan
• Sales Salaries Expense = Biaya gaji bagian penjualan
• Sale Salaries Payable = Hutang gaji bagian penjualan
• Sales Tax = Pajak penjualan
• Salvage value = Nilai sisa
• Sample Risk = Resiko penarikan contoh
• Schedule Of Account Payable = Daftar hutang
• Schedule Of Account Receivable = Daftar piutang
• Schedule Of Factory overhead = Daftar overhead pabrik
• Scrap Value = Nilai barang sisa
• Seasonal Working Capital = Modal kerja musiman
• Secured Bond = Obligasi yang dijamin
• Selling Expense = Biaya penjualan
• Semifixed Cost = Biaya semi tetap
• Separable Cost = Biaya tambahan
• Separation Report = Laporan pemberhentian
• Service Firm = Perusahan Jasa
• Set Up Cost = Biaya Pesanan
• Share holder = Pemegang saham
• Shipment On Installment sales = Pengiriman barang cicilan
• Short Form Report = Laporan akuntansi bentuk pendek
• Shut Down Point = Titik penutupan usaha
• Significant = Penting cukup berarti
• Simple Average Of Cost = Metode rata-rata sederhana
• Single Bookkeeping = Tata buku tunggal
• Single entery System = Sistem Pembukuan tunggal
• Single step = Langkah tunggal
• Sinking Fund = Dana pelunasan / dana pembayaran
• Slush Fund = Dana taktis
• Social Benefit = Manfaat sosial
• Sole Proprietorship = Persahan perseorangan
• Sound Value = Nilai sehat
• Special Journal = Jurnal khusus
• Specified Order Of Closing =Metode urutan alokasi yang diatur
• Spoilage = Produksi cacat
• Spoiled Goods = Pruduk cacat
• Standar of Reporting = Norma pelaporan pemeriksaan
• Statement By Director = Surat pernyatanan langanan
• Statement Of Changes Financial Position = Laporan perubahan dalam posisi keuangan
• Statement Of Changes In Working Capital = Laporan perubahan modal kerja
• Statement Of Cost Of Goods Manufacture = Laporan harga pokok produksi
• Statement of Finantial Posisition = Laporan posisi keuangan
• Statement Of Owners Capital = Laporan perubahan modal
• Statement Of Retained Earning = Laporan laba yang ditahan
• Statement Of Source And Application Of Fund = Laporan sumber dan penggunaan dana
• Step Method = Metode alokasi bertahap
• Stock Outstanding = Pertukaran saham
• Stock Redemption Fund = Laba yang dibagikan dalam bentuk saham
• Stock Right = pemegang saham
T
• T Account = Perkiraan bentuk T
• Tangible Asset = Harta berwujud
• Tangible Fixed Asset = Aktiva tetap berwujud
• Tax Acoounting = Akuntansi perpajakan
• Tax Deduction = Pengurangan Pajak
• Tax Invoice = Faktur pajak
• Tax Return Statement = Surat pemberitahuan pajak
• Taxable Firm = Pengusaha kena pajak
• Taxable Income = Pendapatan kena pajak
• Taxes Expense = Biaya pajak
• Taxes Holiday = Pembebasan pajak
• Taxes payable = Hutang pajak
• Taxes Rate = Tarif pajak
• Taxes Return = Pajak yang dikembalikan
• Temporary Investment = Investasi sementara
• Temporary Proprietorship = Perkiraan pemilikan sementara
• Tender Offer = Penawaran dagang
• Term Compliance = UJi ketaatan
• The old & New Balance Proof = Pengecekan saldo awal dan akhir
• Theoritical Capacity = Kapasitas secara teoritis
• Three Variance Method = Metode tiga penyimpangan
• Tickmarks = Tanda pemeriksaan
• Time Value of Money = Nilai waktu dari pada uang
• Timing Diffrence = Perbedaan waktu
• To Compare = Membandingkan
• To Trace = Menelusuri
• Total Asset Turn Over = Perputaran total harta
• Total Asset To Debts Ratio = Ratio aktifa terhadap utang
• Tracks = Taksiran
• Trade Discounts = Potongan perdagangan
• Trande In = Tukar tambah
• Trade Mark = Merk Dagang
• Traveling Expense = Biaya perjalan
• Treasurer = Pejabat keuangan
• Treasury Bill = Surat hutang jangka panjang
• Treasury Departement = Departemen keuangan
• Trent Analyst = Analysa pengembangan dari waktu ke waktu
• Trial Balance = Neraca saldo
• Trouble Debt Restructuring = Penataan kembali utang yang macet
• Trust Fund = Dana perwakilan
U
• Unadjusted Trial Balance : Neraca percobaan yang belum disesuaikan
• Unearned Income : Sewa diterima dimuka
• Uncertainties : Ketidak pastian
• Uncollectible Account : Beban penghapusan puitang
• Uncollectible Account Receivable : Beban penghapusan piutang
• Under Applied Overhead : Overhead yang dibebankan terlalu rendah
• Unearned Revenue : Pendapatan diterima dimuka
• Unemployment Tax : Pajak pengurangan
• Unexpired : Belum kadaluwarsa
• Unfavorable Variance : Selisih merugikan
• Uniformity : Keseragaman
• Unissued Capital stock : Modal saham yang belum beredar
• Unit Cost : Harga perunit
• Unit Equivalent : Unit setara
• Unit Of Output Depreciation : Penyusutan dengan jumlah unut keluaran
• Unit Product Cost : Biaya unit produksi
• Unit Profit Graph : Grafik laba perunit
• Unit Still In Process : Unit dalam Proses
• Unlimited Liabilities : Kewajiban tak terbatas
• Unqualied Opinion : Pendapatan Wajar
• Unvoidable Cost : Biaya yang terhindarkan
• Useful Life : Masa Pengunaan
V
• Valuation Account : Perkiraan pernilaian
• Value : Nilai
• Value Added : Nilai tambah
• Value Added Tax : Pajak Pertambahan Nilai
• Value In Use : Nilai pengurangan
• Variable Cost : Biaya variabel
• Variable Cost Ratio : Rasio biaya Variabel
• Variable Efficiency Variance : Penyimpangan effisiensi biaya variabel
• Variance Analysist : Analisa selisih
• Variance Analysist Report : Laporan analisa penyimpangan
• Verability : Daya uji
• Vertical Analysist : Analisa Vertical
• Volume Variance : Penyimpangan dalam isi
• Vouching : Biaya upah
• Voucher Register : Pemeriksaan dokumen dasar
• Voucher : Dokumen
• Voluntary Contribution : Simpanan sukarela
W
• Working Capital : Modal kerja
• Working In Process : Barang dalam proses
• Working In Process Inventory : Persediaan barang dalam proses
• Wages Expense : Pemeriksaan dokumen dasar
• Wages Rate : Biaya upah
• Wages And Taxes Statement : Laporan upah dan pajak
• Working Paper For Consolidated Balance Sheet : Neraca lajur untuk neraca konsolidasi
• Weighted Average : Metode rata-rata terimbang
• Weighted Average Method : Metode rata-rata terimbang
• working sheet : Neraca Lajur
• Working Paper : Kertas kerja
• Write Off : Dihapuskan
• Write Off Method : Metode penghapusan
Y
• Yield = Metode penghapusan
• Yield Variance = Penyimpangan hasil
Z
• Zero Base Budgeting = Penganggaran atas dasar nol
Pasar Modal
PASAR MODAL
8.1 Pengertian
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
8.2 Dasar Hukum
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
DASAR HUKUM PENDIRIAN PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL DAN UJIAN KECAKAPAN PROFESI PASAR MODAL
A. Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
B. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
C. SK Ketua BAPEPAM No. Kep-25/PM/1996 Tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek
SK Ketua BAPEPAM No.Kep-25/PM/1996 Tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek
• Butir 2
Untuk dapat memperoleh izin wakil Perusahaan Efek orang perseorangan wajib :
a. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sesuai dengan bidang yang dimohonkan atau telah berpengalaman di bidang Pasar Modal;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
e. tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mengganggu kesanggupannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara wajar dan jujur.
• Butir 3
Permohonan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut :
a. Daftar riwayat hidup;
b. Bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal;
c. Surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain;
d. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
e. Izin kerja tenaga asing bagi warga negara asing; dan
f. Empat lembar pasfoto terbaru ukuran 4 x 6.
Berdasarkan ketentuan dan peraturan Pasar Modal tersebut di atas, maka Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal dilakukan pada bidang-bidang :
• Wakil Perantara Pedagang Efek
• Wakil Penjamin Emisi Efek
• Wakil Manajer Investasi
Ketiga bidang ujian tersebut di atas diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal, yang merupakan salah satu prasyarat untuk mengajukan permohonan dan memperoleh izin-izin perorangan masing-masing kecakapan profesi tersebut di atas, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
8.3 Produk – Produk yang Terdapat Dalam Pasar Modal
• Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas sesuatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Secara umum saham dapat dibagi dalam 2 jenis, yaitu :
1. Saham biasa
Merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, biasanya disertai bukti kepemilikan berupa selembar kertas saham. Bursa kita sudah memperkenalkan apa yang dinamakan scriptless trading (perdagangan tanpa markat). Jadi, pemilik saham tidak lagi menerima lembaran kepemilikan saham, tetapi namanya akan tercantumsecara elektronik pada Bursa Efek Jakarta, dan mereka mempunyai hak yang sama dangan pemilik saham yang memegang lembaran saham.
Pemilik saham ini akan mendapatkan keuntungan jika harga sahamnya naik, dan mendapatkan kerugian jika harga sahamnya turun. Tetapi keuntungan atau pun kerugian tersebut tidak terjadi jika saham yang dipegannya belum dijual. Karena setiap hari harga saham akan berubah-ubah tergantung dari kondisi pasar dan juga kinerja perusahaan. Pemilik saham biasa juga mempunyai hak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan mempunyai suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
2. Saham preferen
yaitu saham yang mempunyai likuiditas lebih tinggi dari saham biasa. Sebagai contoh, pemegang saham preferen mempunyai hak untuk mendapatkan deviden yang tetap setiap tahunnya, tidak seperti saham biasa. Pada saham preferen jika perusahaan merugi/tidak bisa membagikan deviden pada tahun berjalan karena suatu hal, maka deviden tadi akan diakumulasikan pada periode berikutnya.
Jika perusahaan jatuh bangkrut, maka sisa aset perusahaan akan dibagikan terlebih dahulu kepada pemilik saham preferen, baru setelah itu ke pemilik saham biasa. Tetapi pemilik saham preferen tidak mempunyai hak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Istilah-istilah mengenai saham biasa
Emiten
Emiten adalah perusahaan yang mengeluarkan/menerbitkan saham atau biasanya juga disebut pihak yang melakukan penawaran umum, yang selanjutnya saham tersebut akan diperjualbelikan melalui bursa efek (pasar sekunder).
Pasar Primer
Pasar Primer adalah pasar tempat pertama kali emiten melakukan penawaran umum sahamnya/surat berharga kepada masyarakat, biasanya dikenal dengan istilah Initial Public Offering (IPO). Dalam IPO emiten akan memperkenalkan perusahaannya dan menawarkan sahamnya untuk pertama kali kepada masyarakat denga informasi yang benar dan informasi ini dapat dilihat dalam propektus yang diterbitkan oleh emiten.
Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah pasar yang memperdagangkan saham/surat berharga setelah pasar primer/ IPO. Jadi, setelah perusahaan/emiten menjual sahamnya pertama kali (IPO), maka untuk selanjutnya saham tersebut akan diperdagangkan di pasar sekunder. Perdagangan saham/surat berharga pada pasar sekunder diatur oleh bursa sebagai lembaga perdagangan pasar modal.
Harga Pasar
Harga Pasar adalah harga yang terjadi dalam pasar sekunder, artinya harga pasar merupakan harga yang terjadi antara seseorang investor yang menjual sahamnya kepada investor yang lainnya pada pasar sekunder di bursa. Harga yang terjadi merupakan mekanisme antara permintaan dan penawaran.
Deviden
Deviden adalah keuntungan yang diberikan oleh emiten kepada pemegang sahamnya. Emiten wajib menerbitkan laporan keuangan, biasanya setiap tiga bulan sekali. Pembagian deviden ini biasanya diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Keputusan pembagian deviden tergantung dari kondisi perusahaan pada saat tersebut.
Capital Gain
Capital Gain : jika anda membeli suatu saham pada pasar primer maupun sekunder, misalnya anda membeli saham X dengan harga Rp.500,-/lembar. Sekiranya keesokan harinya harganya naik menjadi Rp.600,-/lembar, dan saham tersebut anda jual dengan harga Rp.600,-/lembar, maka anda mendapatkan selisih beli dan jual alias mendapat untung, sebesar Rp.100,-.
Capital Loss
Capital Loss merupakan kebalikan dari capital gain, anda mendapatkan kerugian.
Deviden tunai
Deviden tunai : emiten pada tahun berjalan mendapatkan keuntungan, dan keuntungan tersebut ingin dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk tunai. Misalnya, emiten ingin membayar deviden sebesar Rp.200,-/lembar saham, maka pemegang saham berhak mendapatkan Rp.200,-/lembar dalam bentuk tunai, yang disebut deviden tunai.
Stock Deviden
Stock Deviden : banyak juga emiten dengan alasan tertentu tidak membagikan deviden dalam bentuk tunai, tetapi dalam bentuk saham. Misalnya saat emiten membagikan deviden, setiap pemegang satu lembar saham mendapatkan 1 saham baru. Jadi, dalam hal ini devidennya dalam bentuk saham (stock deviden)
8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:
1. Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
2. Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak: a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
3. Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.
4. Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
5. Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.
8.5 Industri yang Terkait dalam Pasar Modal
8.6 Reksadana
1. Pengertian Reksadana
Ditinjau dari asal kata, reksa dana berasal dari kosa kata ‘reksa’ yang artinya ‘jaga’ atau ‘pelihara’ dan ‘dana’ yang berarti ‘uang’ atau ‘kumpulan uang’. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai ‘kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan’. Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
2. Untuk apa membeli Reksa Dana ?
Membeli reksadana dapat diartikan juga seperti menabung. Bedanya adalah surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sebaliknya reksadana bisa diperjualbelikan.
Unit penyertaan yang bisa dijual kembali kepada manajer investasi disebut reksa dana terbuka (open end). Kebalikannya adalah reksa dana tertutup (close end), yakni reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar sekunder. Sebagian besar reksa dana yang ada sekarang ini berbentuk reksa dana terbuka.
Reksa dana memiliki dua hal yang sulit dipenuhi oleh pemodal perorangan. Pertama, reksa dana membangun skala ekonomis dalam berinvestasi yaitu melalui penggabungan dana antara pemodal yang satu dengan pemodal yang lain sehingga terhimpun dana yang cukup besar. Kedua, menyediakan tenaga professional pengelola investasi efek secara kolektif.
3. Sejarah Reksa Dana
Awalnya, pada tahun 1822 reksa dana baru dikenal di Belgia dengan bentuk reksa dana tertutup(closed-end fund). Kemudian menyebar ke Inggris dan Skotlandia pada tahun 1860 dengan bentuk Unit Investment Trust. Dan mulai dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1920. Tahun 1940, di Amerika Serikat dibuatlah Undang-Undang Reksa Dana yang dikenal dengan nama Investment Company Act 1940.
Di Indonesia sendiri, reksa dana baru dikenal pada tahun 1990, berdasarkan Kep Menkeu 1548 dengan bentuk reksa dana tertutup. Pada tahun 1995, berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal diperbolehkan Reksa Dana berbentuk Tertutup dan Terbuka dan berkembang pesat mulai 1996.
Sebagai sarana investasi, reksa dana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal. Reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris. Manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham.
Sementara, bank kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksa dana. Reksa dana merupakan sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar. Melalui reksa dana, investor sudah tidak perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri.
4. Keuntungan Memiliki Reksa Dana
• Pengelolaan secara profesional
Reksa dana dikelola oleh para profesional pasar modal yang memiliki akses pada informasi dan pedagangan efek, sehingga selalu dapat meneliti berbagai peluang investasi terbaik bagi para nasabahnya.
• Pembagian risiko/minimalisasi risiko.
Pola pembagian risiko ini biasa disebut “diversifikasi”. Pada diversifikasi, dana investasi Anda ditempatkan pada beberapa macam instrumen investasi di pasar modal. Dengan demikian risiko kerugian investasi secara keseluruhan akan lebih kecil.
• Kemudahan pencairan.
Investasi reksa dana mudah untuk diuangkan kembali serta efisien karena Anda dapat menjual kembali kepada pengelola investasi.
• Kemudahan investasi.
Berinvestasi di reksa dana relatif mudah karena selain prosesnya mudah, Anda diberikan beberapa pilihan investasi, dengan strategi yang sesuai dengan risiko dan keuntungan yang diharapkan.
• Keleluasaan investasi.
Dalam reksa dana Anda leluasa untuk memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke jenis lainnya sesuai dengan tujuan investasi Anda.
• Keringanan biaya.
Investasi melalui reksa dana relatif lebih ringan biayanya dibandingkan bila Anda melakukannya sendiri. Hal ini disebabkan karena pengelola investasi menghimpun dana dalam skala besar sehingga dapat mengalokasikannya secara ekonomis.
• Keringanan pajak.
Hasil keuntungan dan hasil penjualan kembali reksa dana tidak dikenai pajak sehingga Anda mendapatkan keuntungan yang bersih.
5. Jenis-jenis Reksa Dana
• Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
• Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang.
• Reksa Dana Saham
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas.
• Reksa Dana Campuran
Reksa dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya
6. Bagaimana Memilih Reksa Dana?
a. Pahami tujuan investasi Anda. Dalam pengertian apa yang ingin Anda lakukan dari dana hasil investasi tersebut? Apakah anda ingin membiayai kuliah anak anda, atau anda ingin membeli rumah. Ataukah anda mempunyai rencana masa depan untuk memenuhi kebutuhan anda, sehingga anda berinvestasi?
b. Kenali profil risiko Anda. Apakah risiko menjadi salah satu pertimbangan Anda dalam berinvestasi. Kita ambil contoh, seorang investor berinvestasi di pasar saham, risiko yang diambil akan lebih besar dari risiko berinvestasi di pasar obligasi (surat berharga). Jika sebagai investor Anda tidak dapat menerima naik turunnya harga saham dan dapat mengakibatkan emosi, maka disarankan untuk memilih jenis reksa dana yang konservatif.
c. Pelajari alternatif investasi yang tersedia.
d. Pahami risiko yang berkaitan dengan tiap alternatif investasi.
e. Tentukan batas investasi sesuai dengan kemampuan finansial. Apabila tujuan investasi anda jangka panjang, seperti mempersiapkan kebutuhan pensiun, biaya anak kuliah atau meningkatkan nilai kekayaan, maka reksa dana yang tepat untuk anda adalah reksa dana jenis pertumbuhan atau pendapatan. Kalau tujuan investasi Anda untuk memperoleh pendapatan yang tetap selama menjalani masa pensiun, dengan kata lain harus memperoleh penghasilan secara kontinyu, maka reksa dana yang tepat adalah yang menempatkan dananya di obligasi (konservatif) atau pertumbuhan dan pendapatan (kalau Anda tergolong agresif). Sedangkan kalau dana yang Anda hendak investasikan itu sewaktu-waktu diperlukan kembali maka Anda cocok memilih pasar uang atau obligasi jangka pendek
f. Tentukan strategi investasi anda. Dalam menentukan pilihan Anda terhadap suatu produk reksa dana, kami sarankan Anda melihat dan membaca prospektus dari produk reksa dana yang tersedia. Adapun poin-poin yang harus diperhatikan dalam memperhatikan prospektus masing-masing reksa dana tersebut yaitu:
g. Portofolio dari produk reksa dana tersebut saham/obligasi/instrumen pasar uang apa saja yang ada didalamnya dan bagaimana dengan bobot mereka masing-masing).
h. Kinerja yang dihasilkan pada masa yang lalu.
i. Pandangan manajer investasi ke masa depan tentang ekonomi makro, mata uang, serta industry trend dari saham yang ada dalam portofolio.
j. Prestasi masa lalu relatif terhadap saingan sejenis dan pasar secara keseluruhan (indeks).
k. Biaya transaksi yang meliputi management fee, sales dan redemption fees.
l. Manfaatkan jasa profesional.
m. Pertahankan tujuan Anda (jangan terpengaruh fluktuasi sesaat).
8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Industri pasar modal tidak hanya berisi investor yang setiap hari melakukan transaksi jual beli saham di bursa, baik secara langsung melalui sistem online maupun secara konvensional melalui broker dealer. Aktivitas di pasar modal juga melibatkan emiten dan perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai broker, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek dan penasehat keuangan.
Di luar mereka semua ada pihak lain yang kehadirannya jarang muncul ke permukaan tapi sangat penting dan menentukan. Mereka adalah profesi dan lembaga penunjang. Tanpa kehadiran mereka bisa jadi seluruh aktivitas pasar modal mandek dan stagnan. Mereka lebih dikenal dengan sebutan lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
Lembaga penunjang pasar modal antara lain terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), Bank Kustodian, Wali Amant dan Pemeringkat Efek. Sedangkan yang masuk dalam kategori sebagai profesi penunjang pasar modal adalah profesi konsultan hukum, appraisal, akuntan publik dan notaris. Mereka bekerja secara independen berdasarkan peraturan pasar modal.
Lembaga dan profesi penunjang sesuai dengan fungsi dan profesinya membantu perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham maupun obligasi. Mereka juga membantu perusahaan yang sudah berstatus go public dalam melakukan aksi korporasi (corporate action).
Biro administrasi efek misalnya melakukan tugas-tugas seperti administrasi efek, transfer, pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat sampai laporan tahunan. BAE bertanggungjawab kepada emiten yang menggunakan jasanya.
Kustodian efek adalah lembaga penyedia jasa penyimpangan harta atau efek yang dititipkan. Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya.
Wali amanat adalah perusahaan yang mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit. Ia berperan juga sebagai jembatan kepentingan investor obligasi dan emiten.Sedangkan pemeringkat efek (rating agency) adalah lembaga yang sengaja dibentuk untuk melakukan fungsi pemeringkatan terhadap efek-efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan.
Ia melakukan penilaian, review terhadap kinerja atau performance setiap perusahaan yang akan menerbitkan surat utang. Saat ini ada dua lembaga rating yang beroperasi di Indonesia yakni PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kasnic Credit Rating Indonesia.
Bagaimana dengan fungsi profesi penunjang? Akuntan publik berwenang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan emiten. Dalam melaksanakan tugasnya, akuntan publik memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.
Pendapat akuntan publik ini akan dianggap sebagai informasi dan bahan pertimbangan. Selanjutnya, akuntan publik akan menjadi nara sumber bagi kebenaran laporan keuangan yang diterbitkan oleh emiten dalam periode tertentu, misalnya laporan triwulanan atau laporan tahunan.
Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan emiten. Konsultan hukum memberikan pendapatnya antara lain mengenai anggaran dasar emiten beserta perubahannya, izin usaha emiten, bukti kepemilikan atau penguasaan harta kekayaan emiten dan perikatan emiten dengan pihak lain.
Peran konsultan hukum ini diperlukan dalam setiap emisi efek karena lembaga ini mempunyai fungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan perusahaan emiten. Emiten dapat memanfaatkan konsultan hukum untuk mendukung kebenaran informasi yang dipublikasikan emiten.
Notaris memiliki kewenangan membuat akta otentik mengenai perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public. Dalam emisi saham, notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Apabila diinginkan, notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar-penjamin emisi efek dan perjanjian agen penjual.
Penilai bertugas menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai. Penerbitan laporan ini dilakukan dengan cara menilai keberadaan suatu barang atau benda secara fisik dan nonfisik.
8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
8.9 Larangan dalam Pasar Modal
8.10 Sanksi Terhadap Larangan
Beberapa hal yang tidak diperkenankan dalam kegiatan atau aktivitas dipasar modal, di antaranya sebagi berikut:
• Manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek secara langsung maupun tidak langsung
a. menipu atau mengelabui pihak lain, dengan menggunakan sarana atau cara apa pun.
b. Membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material, atau mengungkapkan fakta material agar pernyatan dibuat tidak menyesatkan.
c. Membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga efek, apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan.
d. Bertransaksi untuk mengacaukan harga efek, setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain dilarang melakukan dua atau lebih transaksi efek baik langsung maupun tidak langsung karena akan menyebabkan harga efek di bursa menjadi naik atau turun, sehingga mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual atau pula menahan efek.
• Perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam atau pihak yang dipersamakan dengan orang dalam.
a. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud.
b. Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi yang dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
c. Setiap pihak berusaha memperoleh inormasi dari orang dalam secara melawan hukum kemudian memperolehnya, dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam.
d. Setiap pihak berusaha memperoleh informasi dari orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum, dan atas perbuatan ini tidak dikenakan larangan bafi orang dalam sepnjang informasi tersebut disediakan oleh emiten atau perusahaaan publik tanpa pembatasan.
e. Perusahaan yang memiliki informasi dari orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten atau perusahaan publik tersebut kecuali apabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri tetapi perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
Atas pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, pelaku di Pasar Modal akan mendapatkan sanksi sebaogai berikut:
• Sanksi adminitrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, dan pembatalan pendaftaran.
• Sanksi pidana berupa pidana kurungan atau penjara
8.1 Pengertian
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
8.2 Dasar Hukum
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
DASAR HUKUM PENDIRIAN PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL DAN UJIAN KECAKAPAN PROFESI PASAR MODAL
A. Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
B. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
C. SK Ketua BAPEPAM No. Kep-25/PM/1996 Tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek
SK Ketua BAPEPAM No.Kep-25/PM/1996 Tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek
• Butir 2
Untuk dapat memperoleh izin wakil Perusahaan Efek orang perseorangan wajib :
a. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sesuai dengan bidang yang dimohonkan atau telah berpengalaman di bidang Pasar Modal;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
e. tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mengganggu kesanggupannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara wajar dan jujur.
• Butir 3
Permohonan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut :
a. Daftar riwayat hidup;
b. Bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal;
c. Surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain;
d. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
e. Izin kerja tenaga asing bagi warga negara asing; dan
f. Empat lembar pasfoto terbaru ukuran 4 x 6.
Berdasarkan ketentuan dan peraturan Pasar Modal tersebut di atas, maka Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal dilakukan pada bidang-bidang :
• Wakil Perantara Pedagang Efek
• Wakil Penjamin Emisi Efek
• Wakil Manajer Investasi
Ketiga bidang ujian tersebut di atas diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal, yang merupakan salah satu prasyarat untuk mengajukan permohonan dan memperoleh izin-izin perorangan masing-masing kecakapan profesi tersebut di atas, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
8.3 Produk – Produk yang Terdapat Dalam Pasar Modal
• Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas sesuatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Secara umum saham dapat dibagi dalam 2 jenis, yaitu :
1. Saham biasa
Merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, biasanya disertai bukti kepemilikan berupa selembar kertas saham. Bursa kita sudah memperkenalkan apa yang dinamakan scriptless trading (perdagangan tanpa markat). Jadi, pemilik saham tidak lagi menerima lembaran kepemilikan saham, tetapi namanya akan tercantumsecara elektronik pada Bursa Efek Jakarta, dan mereka mempunyai hak yang sama dangan pemilik saham yang memegang lembaran saham.
Pemilik saham ini akan mendapatkan keuntungan jika harga sahamnya naik, dan mendapatkan kerugian jika harga sahamnya turun. Tetapi keuntungan atau pun kerugian tersebut tidak terjadi jika saham yang dipegannya belum dijual. Karena setiap hari harga saham akan berubah-ubah tergantung dari kondisi pasar dan juga kinerja perusahaan. Pemilik saham biasa juga mempunyai hak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan mempunyai suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
2. Saham preferen
yaitu saham yang mempunyai likuiditas lebih tinggi dari saham biasa. Sebagai contoh, pemegang saham preferen mempunyai hak untuk mendapatkan deviden yang tetap setiap tahunnya, tidak seperti saham biasa. Pada saham preferen jika perusahaan merugi/tidak bisa membagikan deviden pada tahun berjalan karena suatu hal, maka deviden tadi akan diakumulasikan pada periode berikutnya.
Jika perusahaan jatuh bangkrut, maka sisa aset perusahaan akan dibagikan terlebih dahulu kepada pemilik saham preferen, baru setelah itu ke pemilik saham biasa. Tetapi pemilik saham preferen tidak mempunyai hak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Istilah-istilah mengenai saham biasa
Emiten
Emiten adalah perusahaan yang mengeluarkan/menerbitkan saham atau biasanya juga disebut pihak yang melakukan penawaran umum, yang selanjutnya saham tersebut akan diperjualbelikan melalui bursa efek (pasar sekunder).
Pasar Primer
Pasar Primer adalah pasar tempat pertama kali emiten melakukan penawaran umum sahamnya/surat berharga kepada masyarakat, biasanya dikenal dengan istilah Initial Public Offering (IPO). Dalam IPO emiten akan memperkenalkan perusahaannya dan menawarkan sahamnya untuk pertama kali kepada masyarakat denga informasi yang benar dan informasi ini dapat dilihat dalam propektus yang diterbitkan oleh emiten.
Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah pasar yang memperdagangkan saham/surat berharga setelah pasar primer/ IPO. Jadi, setelah perusahaan/emiten menjual sahamnya pertama kali (IPO), maka untuk selanjutnya saham tersebut akan diperdagangkan di pasar sekunder. Perdagangan saham/surat berharga pada pasar sekunder diatur oleh bursa sebagai lembaga perdagangan pasar modal.
Harga Pasar
Harga Pasar adalah harga yang terjadi dalam pasar sekunder, artinya harga pasar merupakan harga yang terjadi antara seseorang investor yang menjual sahamnya kepada investor yang lainnya pada pasar sekunder di bursa. Harga yang terjadi merupakan mekanisme antara permintaan dan penawaran.
Deviden
Deviden adalah keuntungan yang diberikan oleh emiten kepada pemegang sahamnya. Emiten wajib menerbitkan laporan keuangan, biasanya setiap tiga bulan sekali. Pembagian deviden ini biasanya diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Keputusan pembagian deviden tergantung dari kondisi perusahaan pada saat tersebut.
Capital Gain
Capital Gain : jika anda membeli suatu saham pada pasar primer maupun sekunder, misalnya anda membeli saham X dengan harga Rp.500,-/lembar. Sekiranya keesokan harinya harganya naik menjadi Rp.600,-/lembar, dan saham tersebut anda jual dengan harga Rp.600,-/lembar, maka anda mendapatkan selisih beli dan jual alias mendapat untung, sebesar Rp.100,-.
Capital Loss
Capital Loss merupakan kebalikan dari capital gain, anda mendapatkan kerugian.
Deviden tunai
Deviden tunai : emiten pada tahun berjalan mendapatkan keuntungan, dan keuntungan tersebut ingin dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk tunai. Misalnya, emiten ingin membayar deviden sebesar Rp.200,-/lembar saham, maka pemegang saham berhak mendapatkan Rp.200,-/lembar dalam bentuk tunai, yang disebut deviden tunai.
Stock Deviden
Stock Deviden : banyak juga emiten dengan alasan tertentu tidak membagikan deviden dalam bentuk tunai, tetapi dalam bentuk saham. Misalnya saat emiten membagikan deviden, setiap pemegang satu lembar saham mendapatkan 1 saham baru. Jadi, dalam hal ini devidennya dalam bentuk saham (stock deviden)
8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:
1. Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
2. Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak: a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
3. Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.
4. Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
5. Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.
8.5 Industri yang Terkait dalam Pasar Modal
8.6 Reksadana
1. Pengertian Reksadana
Ditinjau dari asal kata, reksa dana berasal dari kosa kata ‘reksa’ yang artinya ‘jaga’ atau ‘pelihara’ dan ‘dana’ yang berarti ‘uang’ atau ‘kumpulan uang’. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai ‘kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan’. Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
2. Untuk apa membeli Reksa Dana ?
Membeli reksadana dapat diartikan juga seperti menabung. Bedanya adalah surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sebaliknya reksadana bisa diperjualbelikan.
Unit penyertaan yang bisa dijual kembali kepada manajer investasi disebut reksa dana terbuka (open end). Kebalikannya adalah reksa dana tertutup (close end), yakni reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar sekunder. Sebagian besar reksa dana yang ada sekarang ini berbentuk reksa dana terbuka.
Reksa dana memiliki dua hal yang sulit dipenuhi oleh pemodal perorangan. Pertama, reksa dana membangun skala ekonomis dalam berinvestasi yaitu melalui penggabungan dana antara pemodal yang satu dengan pemodal yang lain sehingga terhimpun dana yang cukup besar. Kedua, menyediakan tenaga professional pengelola investasi efek secara kolektif.
3. Sejarah Reksa Dana
Awalnya, pada tahun 1822 reksa dana baru dikenal di Belgia dengan bentuk reksa dana tertutup(closed-end fund). Kemudian menyebar ke Inggris dan Skotlandia pada tahun 1860 dengan bentuk Unit Investment Trust. Dan mulai dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1920. Tahun 1940, di Amerika Serikat dibuatlah Undang-Undang Reksa Dana yang dikenal dengan nama Investment Company Act 1940.
Di Indonesia sendiri, reksa dana baru dikenal pada tahun 1990, berdasarkan Kep Menkeu 1548 dengan bentuk reksa dana tertutup. Pada tahun 1995, berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal diperbolehkan Reksa Dana berbentuk Tertutup dan Terbuka dan berkembang pesat mulai 1996.
Sebagai sarana investasi, reksa dana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal. Reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris. Manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham.
Sementara, bank kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksa dana. Reksa dana merupakan sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar. Melalui reksa dana, investor sudah tidak perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri.
4. Keuntungan Memiliki Reksa Dana
• Pengelolaan secara profesional
Reksa dana dikelola oleh para profesional pasar modal yang memiliki akses pada informasi dan pedagangan efek, sehingga selalu dapat meneliti berbagai peluang investasi terbaik bagi para nasabahnya.
• Pembagian risiko/minimalisasi risiko.
Pola pembagian risiko ini biasa disebut “diversifikasi”. Pada diversifikasi, dana investasi Anda ditempatkan pada beberapa macam instrumen investasi di pasar modal. Dengan demikian risiko kerugian investasi secara keseluruhan akan lebih kecil.
• Kemudahan pencairan.
Investasi reksa dana mudah untuk diuangkan kembali serta efisien karena Anda dapat menjual kembali kepada pengelola investasi.
• Kemudahan investasi.
Berinvestasi di reksa dana relatif mudah karena selain prosesnya mudah, Anda diberikan beberapa pilihan investasi, dengan strategi yang sesuai dengan risiko dan keuntungan yang diharapkan.
• Keleluasaan investasi.
Dalam reksa dana Anda leluasa untuk memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke jenis lainnya sesuai dengan tujuan investasi Anda.
• Keringanan biaya.
Investasi melalui reksa dana relatif lebih ringan biayanya dibandingkan bila Anda melakukannya sendiri. Hal ini disebabkan karena pengelola investasi menghimpun dana dalam skala besar sehingga dapat mengalokasikannya secara ekonomis.
• Keringanan pajak.
Hasil keuntungan dan hasil penjualan kembali reksa dana tidak dikenai pajak sehingga Anda mendapatkan keuntungan yang bersih.
5. Jenis-jenis Reksa Dana
• Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
• Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang.
• Reksa Dana Saham
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas.
• Reksa Dana Campuran
Reksa dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya
6. Bagaimana Memilih Reksa Dana?
a. Pahami tujuan investasi Anda. Dalam pengertian apa yang ingin Anda lakukan dari dana hasil investasi tersebut? Apakah anda ingin membiayai kuliah anak anda, atau anda ingin membeli rumah. Ataukah anda mempunyai rencana masa depan untuk memenuhi kebutuhan anda, sehingga anda berinvestasi?
b. Kenali profil risiko Anda. Apakah risiko menjadi salah satu pertimbangan Anda dalam berinvestasi. Kita ambil contoh, seorang investor berinvestasi di pasar saham, risiko yang diambil akan lebih besar dari risiko berinvestasi di pasar obligasi (surat berharga). Jika sebagai investor Anda tidak dapat menerima naik turunnya harga saham dan dapat mengakibatkan emosi, maka disarankan untuk memilih jenis reksa dana yang konservatif.
c. Pelajari alternatif investasi yang tersedia.
d. Pahami risiko yang berkaitan dengan tiap alternatif investasi.
e. Tentukan batas investasi sesuai dengan kemampuan finansial. Apabila tujuan investasi anda jangka panjang, seperti mempersiapkan kebutuhan pensiun, biaya anak kuliah atau meningkatkan nilai kekayaan, maka reksa dana yang tepat untuk anda adalah reksa dana jenis pertumbuhan atau pendapatan. Kalau tujuan investasi Anda untuk memperoleh pendapatan yang tetap selama menjalani masa pensiun, dengan kata lain harus memperoleh penghasilan secara kontinyu, maka reksa dana yang tepat adalah yang menempatkan dananya di obligasi (konservatif) atau pertumbuhan dan pendapatan (kalau Anda tergolong agresif). Sedangkan kalau dana yang Anda hendak investasikan itu sewaktu-waktu diperlukan kembali maka Anda cocok memilih pasar uang atau obligasi jangka pendek
f. Tentukan strategi investasi anda. Dalam menentukan pilihan Anda terhadap suatu produk reksa dana, kami sarankan Anda melihat dan membaca prospektus dari produk reksa dana yang tersedia. Adapun poin-poin yang harus diperhatikan dalam memperhatikan prospektus masing-masing reksa dana tersebut yaitu:
g. Portofolio dari produk reksa dana tersebut saham/obligasi/instrumen pasar uang apa saja yang ada didalamnya dan bagaimana dengan bobot mereka masing-masing).
h. Kinerja yang dihasilkan pada masa yang lalu.
i. Pandangan manajer investasi ke masa depan tentang ekonomi makro, mata uang, serta industry trend dari saham yang ada dalam portofolio.
j. Prestasi masa lalu relatif terhadap saingan sejenis dan pasar secara keseluruhan (indeks).
k. Biaya transaksi yang meliputi management fee, sales dan redemption fees.
l. Manfaatkan jasa profesional.
m. Pertahankan tujuan Anda (jangan terpengaruh fluktuasi sesaat).
8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Industri pasar modal tidak hanya berisi investor yang setiap hari melakukan transaksi jual beli saham di bursa, baik secara langsung melalui sistem online maupun secara konvensional melalui broker dealer. Aktivitas di pasar modal juga melibatkan emiten dan perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai broker, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek dan penasehat keuangan.
Di luar mereka semua ada pihak lain yang kehadirannya jarang muncul ke permukaan tapi sangat penting dan menentukan. Mereka adalah profesi dan lembaga penunjang. Tanpa kehadiran mereka bisa jadi seluruh aktivitas pasar modal mandek dan stagnan. Mereka lebih dikenal dengan sebutan lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
Lembaga penunjang pasar modal antara lain terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), Bank Kustodian, Wali Amant dan Pemeringkat Efek. Sedangkan yang masuk dalam kategori sebagai profesi penunjang pasar modal adalah profesi konsultan hukum, appraisal, akuntan publik dan notaris. Mereka bekerja secara independen berdasarkan peraturan pasar modal.
Lembaga dan profesi penunjang sesuai dengan fungsi dan profesinya membantu perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham maupun obligasi. Mereka juga membantu perusahaan yang sudah berstatus go public dalam melakukan aksi korporasi (corporate action).
Biro administrasi efek misalnya melakukan tugas-tugas seperti administrasi efek, transfer, pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat sampai laporan tahunan. BAE bertanggungjawab kepada emiten yang menggunakan jasanya.
Kustodian efek adalah lembaga penyedia jasa penyimpangan harta atau efek yang dititipkan. Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya.
Wali amanat adalah perusahaan yang mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit. Ia berperan juga sebagai jembatan kepentingan investor obligasi dan emiten.Sedangkan pemeringkat efek (rating agency) adalah lembaga yang sengaja dibentuk untuk melakukan fungsi pemeringkatan terhadap efek-efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan.
Ia melakukan penilaian, review terhadap kinerja atau performance setiap perusahaan yang akan menerbitkan surat utang. Saat ini ada dua lembaga rating yang beroperasi di Indonesia yakni PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kasnic Credit Rating Indonesia.
Bagaimana dengan fungsi profesi penunjang? Akuntan publik berwenang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan emiten. Dalam melaksanakan tugasnya, akuntan publik memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.
Pendapat akuntan publik ini akan dianggap sebagai informasi dan bahan pertimbangan. Selanjutnya, akuntan publik akan menjadi nara sumber bagi kebenaran laporan keuangan yang diterbitkan oleh emiten dalam periode tertentu, misalnya laporan triwulanan atau laporan tahunan.
Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan emiten. Konsultan hukum memberikan pendapatnya antara lain mengenai anggaran dasar emiten beserta perubahannya, izin usaha emiten, bukti kepemilikan atau penguasaan harta kekayaan emiten dan perikatan emiten dengan pihak lain.
Peran konsultan hukum ini diperlukan dalam setiap emisi efek karena lembaga ini mempunyai fungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan perusahaan emiten. Emiten dapat memanfaatkan konsultan hukum untuk mendukung kebenaran informasi yang dipublikasikan emiten.
Notaris memiliki kewenangan membuat akta otentik mengenai perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public. Dalam emisi saham, notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Apabila diinginkan, notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar-penjamin emisi efek dan perjanjian agen penjual.
Penilai bertugas menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai. Penerbitan laporan ini dilakukan dengan cara menilai keberadaan suatu barang atau benda secara fisik dan nonfisik.
8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
8.9 Larangan dalam Pasar Modal
8.10 Sanksi Terhadap Larangan
Beberapa hal yang tidak diperkenankan dalam kegiatan atau aktivitas dipasar modal, di antaranya sebagi berikut:
• Manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek secara langsung maupun tidak langsung
a. menipu atau mengelabui pihak lain, dengan menggunakan sarana atau cara apa pun.
b. Membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material, atau mengungkapkan fakta material agar pernyatan dibuat tidak menyesatkan.
c. Membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga efek, apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan.
d. Bertransaksi untuk mengacaukan harga efek, setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain dilarang melakukan dua atau lebih transaksi efek baik langsung maupun tidak langsung karena akan menyebabkan harga efek di bursa menjadi naik atau turun, sehingga mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual atau pula menahan efek.
• Perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam atau pihak yang dipersamakan dengan orang dalam.
a. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud.
b. Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi yang dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
c. Setiap pihak berusaha memperoleh inormasi dari orang dalam secara melawan hukum kemudian memperolehnya, dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam.
d. Setiap pihak berusaha memperoleh informasi dari orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum, dan atas perbuatan ini tidak dikenakan larangan bafi orang dalam sepnjang informasi tersebut disediakan oleh emiten atau perusahaaan publik tanpa pembatasan.
e. Perusahaan yang memiliki informasi dari orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten atau perusahaan publik tersebut kecuali apabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri tetapi perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
Atas pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, pelaku di Pasar Modal akan mendapatkan sanksi sebaogai berikut:
• Sanksi adminitrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, dan pembatalan pendaftaran.
• Sanksi pidana berupa pidana kurungan atau penjara
Hukum Dagang
HUKUM DAGANG
4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.2 Berlakunya Hukum Dagang
4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
4.4 Pengusaha dan Kewajibannya
4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
4.6 Perseroan Terbatas ( PT )
4.7 Penyatuan Perusahaan
4.8 Pembubaran dan Likuidasi perseroan Terbatas
4.9 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.
4.10 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.2 Berlakunya Hukum Dagang
4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
4.4 Pengusaha dan Kewajibannya
4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
4.6 Perseroan Terbatas ( PT )
4.7 Penyatuan Perusahaan
4.8 Pembubaran dan Likuidasi perseroan Terbatas
4.9 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.
4.10 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
TUGAS TULISAN ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA : Yoyon S
NPM : 21208322
KELAS : 2 EB22
Jurnal Toddoppuli
Cerita Buat Andriani S. Kusni Dan Anak-Anakku
Apakah peradilan adat, apa saja dan sejauh mana wilayahnya, merupakan pertanyaan utama diskusi ini.
Hukum adat peradilan adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang cara bagaimana berbuat untuk menyelesaikan sesuatu perkara dan atau untuk menetapkan keputusan hukum sesuatu perkara menurut hukum adat.Proses pelaksanaan tentang penyelesaian dan penetapan keputusan perkara itu disebut ‘’peradilan adat’.Istilah “peradilan’’ (rechtspraak) pada dasarnya berbicara tentang hukum dan keadilan yang dilakukan dengan sistem persidangan (permusyawaratan) untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan dan atau di muka pengadilan.
Siapakah yang melaksnakan peradilan adat ini? Peradilan adat dapat dilaksanakan oleh anggota m asyarakt secara perorangan, oleh keluarga/tetangga, kepala kerabat atau kepla adapt (hakim adat) , kepala desa (hakim desa)atau oleh pengurus perkumpulan organisasi, dengan tujuan menyelesaikan delik adat secara damai untuk mengembalikan keseimbangan masyarakat yang terganggu (Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH, 1992: 247). Masih menurut Prof.Hilman Hadikusuma: “peradilan adapt itu juga dapat dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan resmi, yaitu peradilan negra, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, No. 13 tahun 1965 dan Undang-Undang tentang Mahkamah gung No. 14 tahun 1970.(ibid).
Dalam melaksanakan pekerjaannya Peradilan Adat mendasarkan diri pada Hukum Adat Delik (adatdelicten recht) yang juga bisa disebut Hukum Pidana Adat , atau Hukum Pelanggaran Adat, yaitu. aturan-aturan hukum adat yang mengatur peristiwa tu perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat, sehingga perlu diselesaikan (dihukum) agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu. Dengan demikian yang diuraikan dalam hukum adat delik adalah tentang peristiwa dan perbuatan yang bagaimana yang merupakan delik adat dan bagaimana cara menyelesaikannya sehingga keseimbangan masyarakat tidak lagi merasa terganggu.
Apkah yag disebut delik adat (adatdelicten)? Menurut van Vollenhoven yang dimaksudka dengan delik adat adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan wamaupun pada kenyataannya peristiwa atu perbuatan itu hanya sumbang (kesalahan ) kecil saja (Hilman Hadikusuma, 1979:19). Menurut Ter Haar ‘’delik’’ (pelanggrn) itu ialah setiap gangguan dari suatu pihak terhadap keseimbangan di man setiappelanggaran itu dari suatu pihak atau dari sekelompok orang berwujud atau tidk berwujud, berakibat menimbulkan reaksi (yang besar kecilnya menurut ketentuan adat), suatu reaksi adat, dan dikarenakan adanya reaksi itu maka keseimbangan harus dapat dipulihkan kembali dengan pembayaran uang atau barang (Ter Hr, 1950:218).
Jadi Hukum Adat bukan hanya terdiri dari hukum adat delik dan hukum adat peradilan. Hukum Adat juga mencakup hukum-hukum adat tentang ketatanegaraan, perkawinan, kekerabatan, warisan, dan hukum adat perekonomian. Artinya yang disebut hukum adat dan yang diurus oleh hukum adat mencakup perkara pidana, cara dan perdata. Sehingga apabila dalam upaya menyelesaikan kemelut pilkada di kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ada niat menggunakan penyelesaian secara adat, maka upaya demikian tidak bisa dikatakan hukum adat mengurus bidang yang bukan “domain”nya. Apakah untuk menyelesaikan kemelut pilkada Kobar ini menerapkan hukum positif atau hukum adat, pertanyaannya tidak terletak pada soal domainya atau tidak, tapi terletak pada pilihan cara penyelesaian. Bagaimana car menyelesaikannya? Dari segi “domain”, bidang cakupan, kalau merujuk pada sejarah hukum adat dan peradilan adat, boleh dikatakan tidak kurang luas dari hukum positif. Sebelum Republik Indonesia (RI) diproklamirkan dan sebelum kolonialisme Belanda mencengkeramkan kuku penjajahanya atas negeri ini, berbagai etnik di wilayah yang sekarang bernama RI, mengatur dan mengelola masyarakat masing-masing dengan menerapkan hukum adat dan perangkatnya. Di Kalteng dalam kerangka penjajahannya Belanda melancarkan politik desivilisasi “ragi usang”, antara lain untuk menghancurkan hukum adat Dayak. Justru dengan niat berdamai antar sesama Dayak, mengakhiri antar mereka pada tahun 1894 di Tumbang Anoi berbagai suku Dayak dari seluruh Pulau Kalimantan ini menyepakti adanya sebuah Hukum Adat Tumbang Anoi (Hurong Anoi) yang terdiri dari 96 pasal sebagai pegangan bersama. (Tjilik Riwut, 1993: 469-496).Menggunakan hukum adat dan cara-cara adat untuk menyelesaikan masalah , termasuk masalah politik (jika menggunakan istilah sekarang), sama sekali bukanlah mempolitisir lembaga adat, adat dan hukum adat. Tapi justru menerapkan yang turun-temurun dilaksanakan oleh orang Dayak, paling tidak sejak tahun 1894. Bidang politik, jika dilihat dari uraian di atas, memang termasuk bidang yang ditangani oleh adapt, hokum dan pengadilannya. Lebih-lebih lagi, tidak mempolitisir adapt, tapi justru bertindak sebagai Dayak sesungguhnya, jika dilihat dari segi filosofi (budaya Kaharingan, nama dari Budaya Dayak dulu).. Menurut Budaya Dayak, hidup dan mati seseorang bertujuan untuk menjdikan bumi (kampung halaman) sebagai tempat hidup anak manusia secara manusiawi dengan kualitas yang terus-menerus meningkat yang dilambangkan pada enggang dan naga, dituangkan pada perumusan diri Manusia Dayak sebagai “Utus Panarung”, “Rengan Tingang Nyanak Jata”. Untuk melaksanakan wacana hidup-mati ini dengan semangat ‘’Isen Mulang’’ (Tidak pulang jika tak menang) maka Budaya Dayak mengajarkan tentang keniscyaan melakukan hatamuei lingu nalata (saling mengembarai pikiran dan perasaan masing-masig) serta berlomba-lomba menjadi anak manusia yang manusiawi hingga tiba di gerbang langit (hatindih kambang nyahun tarung, mantang lawang langit).. Budaya Dayak juga yang memandang kebohongan, ingkar janji sebagai sesuatu yang sangat hina bahkan dipandang sebagai manusia cacat hambaruan /jiwa (Tjilik Riwut, 1993:464). Adat dan Peradilan Adat justru bertolak dari wacana-wacana budaya demikian. Apabila semua yang merasa diri Dayak berpegang pada wacana demikian, maka apa yang dikhawatirkan Dayak berbenturan dengan Dayak dalam soal kemelut pilkada Kobar hanya akan terjadi ketika Pengadilan Adat campur tangan, adalah kekhawatiran yang hanya bisa terwujud oleh rekayasa politik egoistik. Apabila terjadi, berarti Orang Dayak mundur 117 tahun, kembali saling hakayau kulae (saling memenggal kepala orang sesaudara), ingkar pada nilai budaya mereka sendiri. Legalitas kekinian Peradilan Adat Dayak didapat pada Perda No.16 Tahun 2008, disamping pada sejarah Tanah Dayak serta sejarah hukum nasional (Prof. H.Hilman Hadikusuma, SH, 1992:43-167). Jalan hakayau kulae tidak lain dari jalan menuju ke kegelapan.
Yang memahami sejarah, budaya dan adat Dayak, tidak akan menyempitkan ruang lingkup masalah yang ditangani oleh adat dan hukum adatnya.Yang cermat mengamati perkembangan Kalteng sejak tahun 1957, apalagi sejak tahun 1919, tTidak akan berkata bahwa politik, urusan kenegaraan, bukan urusan adat dan hukum adat. Ketika negeri ini masih semerawut, ketika RI perlu dibangun dari kampung halaman , dari daerah, adat dan hukum adat barangkali bisa berperan besar. Adat ,hukum adat serta Masyarakat Adat yang perlu diperkuat, akan kuat jika mampu menjawab . zamannya. Periode inilah yang saya namakan pasca tradisional. Politisinya adalah negarawan berwacana. Dalam seminar tentang hukum adat di Universitas Palangka Raya (Unpar) 5 Januari 2011, Hakim Agung Prof. Dr. abdurhman megatakan bahwa ‘’suku Dayak diakui keberadaannya, tapi tidak diakui hak-haknya”. Apakah penyingkiran Masyarakat Adat dari politik bukannya salah satu bentuk kongkret dari tidak diakuinya hak-hak suku Dayak di kampung halamannya sendiri? ***
KUSNI SULANG, Anggota Lembaga Kebudayaan Dayak Palangka Raya (LKD-PR).
NAMA : Yoyon S
NPM : 21208322
KELAS : 2 EB22
Jurnal Toddoppuli
Cerita Buat Andriani S. Kusni Dan Anak-Anakku
Apakah peradilan adat, apa saja dan sejauh mana wilayahnya, merupakan pertanyaan utama diskusi ini.
Hukum adat peradilan adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang cara bagaimana berbuat untuk menyelesaikan sesuatu perkara dan atau untuk menetapkan keputusan hukum sesuatu perkara menurut hukum adat.Proses pelaksanaan tentang penyelesaian dan penetapan keputusan perkara itu disebut ‘’peradilan adat’.Istilah “peradilan’’ (rechtspraak) pada dasarnya berbicara tentang hukum dan keadilan yang dilakukan dengan sistem persidangan (permusyawaratan) untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan dan atau di muka pengadilan.
Siapakah yang melaksnakan peradilan adat ini? Peradilan adat dapat dilaksanakan oleh anggota m asyarakt secara perorangan, oleh keluarga/tetangga, kepala kerabat atau kepla adapt (hakim adat) , kepala desa (hakim desa)atau oleh pengurus perkumpulan organisasi, dengan tujuan menyelesaikan delik adat secara damai untuk mengembalikan keseimbangan masyarakat yang terganggu (Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH, 1992: 247). Masih menurut Prof.Hilman Hadikusuma: “peradilan adapt itu juga dapat dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan resmi, yaitu peradilan negra, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, No. 13 tahun 1965 dan Undang-Undang tentang Mahkamah gung No. 14 tahun 1970.(ibid).
Dalam melaksanakan pekerjaannya Peradilan Adat mendasarkan diri pada Hukum Adat Delik (adatdelicten recht) yang juga bisa disebut Hukum Pidana Adat , atau Hukum Pelanggaran Adat, yaitu. aturan-aturan hukum adat yang mengatur peristiwa tu perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat, sehingga perlu diselesaikan (dihukum) agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu. Dengan demikian yang diuraikan dalam hukum adat delik adalah tentang peristiwa dan perbuatan yang bagaimana yang merupakan delik adat dan bagaimana cara menyelesaikannya sehingga keseimbangan masyarakat tidak lagi merasa terganggu.
Apkah yag disebut delik adat (adatdelicten)? Menurut van Vollenhoven yang dimaksudka dengan delik adat adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan wamaupun pada kenyataannya peristiwa atu perbuatan itu hanya sumbang (kesalahan ) kecil saja (Hilman Hadikusuma, 1979:19). Menurut Ter Haar ‘’delik’’ (pelanggrn) itu ialah setiap gangguan dari suatu pihak terhadap keseimbangan di man setiappelanggaran itu dari suatu pihak atau dari sekelompok orang berwujud atau tidk berwujud, berakibat menimbulkan reaksi (yang besar kecilnya menurut ketentuan adat), suatu reaksi adat, dan dikarenakan adanya reaksi itu maka keseimbangan harus dapat dipulihkan kembali dengan pembayaran uang atau barang (Ter Hr, 1950:218).
Jadi Hukum Adat bukan hanya terdiri dari hukum adat delik dan hukum adat peradilan. Hukum Adat juga mencakup hukum-hukum adat tentang ketatanegaraan, perkawinan, kekerabatan, warisan, dan hukum adat perekonomian. Artinya yang disebut hukum adat dan yang diurus oleh hukum adat mencakup perkara pidana, cara dan perdata. Sehingga apabila dalam upaya menyelesaikan kemelut pilkada di kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ada niat menggunakan penyelesaian secara adat, maka upaya demikian tidak bisa dikatakan hukum adat mengurus bidang yang bukan “domain”nya. Apakah untuk menyelesaikan kemelut pilkada Kobar ini menerapkan hukum positif atau hukum adat, pertanyaannya tidak terletak pada soal domainya atau tidak, tapi terletak pada pilihan cara penyelesaian. Bagaimana car menyelesaikannya? Dari segi “domain”, bidang cakupan, kalau merujuk pada sejarah hukum adat dan peradilan adat, boleh dikatakan tidak kurang luas dari hukum positif. Sebelum Republik Indonesia (RI) diproklamirkan dan sebelum kolonialisme Belanda mencengkeramkan kuku penjajahanya atas negeri ini, berbagai etnik di wilayah yang sekarang bernama RI, mengatur dan mengelola masyarakat masing-masing dengan menerapkan hukum adat dan perangkatnya. Di Kalteng dalam kerangka penjajahannya Belanda melancarkan politik desivilisasi “ragi usang”, antara lain untuk menghancurkan hukum adat Dayak. Justru dengan niat berdamai antar sesama Dayak, mengakhiri antar mereka pada tahun 1894 di Tumbang Anoi berbagai suku Dayak dari seluruh Pulau Kalimantan ini menyepakti adanya sebuah Hukum Adat Tumbang Anoi (Hurong Anoi) yang terdiri dari 96 pasal sebagai pegangan bersama. (Tjilik Riwut, 1993: 469-496).Menggunakan hukum adat dan cara-cara adat untuk menyelesaikan masalah , termasuk masalah politik (jika menggunakan istilah sekarang), sama sekali bukanlah mempolitisir lembaga adat, adat dan hukum adat. Tapi justru menerapkan yang turun-temurun dilaksanakan oleh orang Dayak, paling tidak sejak tahun 1894. Bidang politik, jika dilihat dari uraian di atas, memang termasuk bidang yang ditangani oleh adapt, hokum dan pengadilannya. Lebih-lebih lagi, tidak mempolitisir adapt, tapi justru bertindak sebagai Dayak sesungguhnya, jika dilihat dari segi filosofi (budaya Kaharingan, nama dari Budaya Dayak dulu).. Menurut Budaya Dayak, hidup dan mati seseorang bertujuan untuk menjdikan bumi (kampung halaman) sebagai tempat hidup anak manusia secara manusiawi dengan kualitas yang terus-menerus meningkat yang dilambangkan pada enggang dan naga, dituangkan pada perumusan diri Manusia Dayak sebagai “Utus Panarung”, “Rengan Tingang Nyanak Jata”. Untuk melaksanakan wacana hidup-mati ini dengan semangat ‘’Isen Mulang’’ (Tidak pulang jika tak menang) maka Budaya Dayak mengajarkan tentang keniscyaan melakukan hatamuei lingu nalata (saling mengembarai pikiran dan perasaan masing-masig) serta berlomba-lomba menjadi anak manusia yang manusiawi hingga tiba di gerbang langit (hatindih kambang nyahun tarung, mantang lawang langit).. Budaya Dayak juga yang memandang kebohongan, ingkar janji sebagai sesuatu yang sangat hina bahkan dipandang sebagai manusia cacat hambaruan /jiwa (Tjilik Riwut, 1993:464). Adat dan Peradilan Adat justru bertolak dari wacana-wacana budaya demikian. Apabila semua yang merasa diri Dayak berpegang pada wacana demikian, maka apa yang dikhawatirkan Dayak berbenturan dengan Dayak dalam soal kemelut pilkada Kobar hanya akan terjadi ketika Pengadilan Adat campur tangan, adalah kekhawatiran yang hanya bisa terwujud oleh rekayasa politik egoistik. Apabila terjadi, berarti Orang Dayak mundur 117 tahun, kembali saling hakayau kulae (saling memenggal kepala orang sesaudara), ingkar pada nilai budaya mereka sendiri. Legalitas kekinian Peradilan Adat Dayak didapat pada Perda No.16 Tahun 2008, disamping pada sejarah Tanah Dayak serta sejarah hukum nasional (Prof. H.Hilman Hadikusuma, SH, 1992:43-167). Jalan hakayau kulae tidak lain dari jalan menuju ke kegelapan.
Yang memahami sejarah, budaya dan adat Dayak, tidak akan menyempitkan ruang lingkup masalah yang ditangani oleh adat dan hukum adatnya.Yang cermat mengamati perkembangan Kalteng sejak tahun 1957, apalagi sejak tahun 1919, tTidak akan berkata bahwa politik, urusan kenegaraan, bukan urusan adat dan hukum adat. Ketika negeri ini masih semerawut, ketika RI perlu dibangun dari kampung halaman , dari daerah, adat dan hukum adat barangkali bisa berperan besar. Adat ,hukum adat serta Masyarakat Adat yang perlu diperkuat, akan kuat jika mampu menjawab . zamannya. Periode inilah yang saya namakan pasca tradisional. Politisinya adalah negarawan berwacana. Dalam seminar tentang hukum adat di Universitas Palangka Raya (Unpar) 5 Januari 2011, Hakim Agung Prof. Dr. abdurhman megatakan bahwa ‘’suku Dayak diakui keberadaannya, tapi tidak diakui hak-haknya”. Apakah penyingkiran Masyarakat Adat dari politik bukannya salah satu bentuk kongkret dari tidak diakuinya hak-hak suku Dayak di kampung halamannya sendiri? ***
KUSNI SULANG, Anggota Lembaga Kebudayaan Dayak Palangka Raya (LKD-PR).
Hukum Tentang Asuransi
Hukum Asuransi
Pengaturan Asuransi
l KUHPerdata
l KUHD (Ps. 246 s/d 308)
l UU Nomor 2 Th 1992 tentang Usaha Perasuransian
l Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
l Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
l KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.
Pengertian Asuransi
l Pasal 246 KUHD: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
l Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (Ps 1 UU No. 2/1992).
Tiga hal dlm Asuransi
1. Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
2. Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
3. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)
Unsur-unsur Psl 246 KUHD
1. Adanya kepentingan (Psl 250 jo 268 KUHD)
2. Adanya peristiwa tak tentu
3. Adanya kerugian
Perbedaan Asuransi dg Perjudian
1. Thd perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat hukum. Dari perjudian yg timbul adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna.
2. Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di luar/sebelum ditutup perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa tdk tentu itu baru ada pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj pertaruhan.
Syarat Syahnya Perj. Asuransi
l Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt
l Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification), ykni tertanggung wajib memberitahukan kpd penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjdi batal.
Saat terjadinya Perj. Asuransi
l Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD)
l Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dg sgl catatan, nota, surat perhitungan, telegram
l Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dlm polis maka janji2 tsb diaggap tdk ada (batal).
Polis sebagai Bukti Tertulis
l Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD:
Hari pembuatan perjanjian asuransi
Nama tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga.
Uraian yg jelas mengenai benda obyek asuransi
Jumlah yg dipertanggungkan.
Bahaya2 yg ditanggung oleh penanggung.
Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yg menjadi tanggungan penanggung.
Premi asuransi
Umumnya semua keadaan yg perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yg diperjanjikan antara pihak-pihak.
l Dlm polis juga hrs dicantumkan isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).
Jenis-jenis Polis
l Polis maskapai
l Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)
l Polis Lloyds
l Polis perjalanan (voyage policy)
l Polis waktu (time policy)
Klausula dlm Polis
l Klausula Premier Risque
l Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD).
l Klausula sudah mengetahui
l Klausula renuntiatie (renunciation)
l Klausula from Particular Average (FPA)
l Klausula with Particular Average (WPA)
Asuransi utk Pihak Ketiga
l Harus dinyatakan dg tegas dlm polis, jika tidak tertanggung dianggap telah diadakan utk dirinya sendiri.
l Cara mengadakan asuransi pihak ke 3:
Pemberian kuasa umum (general autorization)
Pemberian kuasa khusus (Special autorization)
Tanpa Kuasa (without autorization)
Kewajiban Pemberitahuan dari Tertanggung
l Syarat syahnya pertanggungan/asuransi
l Setiap pemberitahuan yg keliru atau tdk benar, atau setiap tdk memberitahukan hal-hal yg diketahui oleh tertanggung walaupun dg itikad baik, shg seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan sebenarnya benda itu dia tdk akan mengadakan asuransi, atau dg syarat2 yg demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi.
Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung (Eksonerasi)
l Cacat sendiri pada benda pertanggungan
l Kesalahan tetanggung sendiri
l Eksonerasi karena pemberatan risiko
Obyek Asuransi
Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilai
Pembagian Jenis Asuransi
1. Asuransi Kerugian
2. Asuransi Jumlah (sejumlah uang)
3. Asuransi Campuran
Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain:
1. Asuransi thd bahaya kebakaran.
2. Asuransi thd bahaya yg mengancam hasil pertanian yg belum dipaneni.
3. Asuransi jiwa.
4. Asuransi thd bahaya di laut.
5. Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.
Prinsip-Prinsip dlm Asuransi
1. Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.
2. Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)
3. Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
4. Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)
5. Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)
6. Prinsip Kontribusi
7. Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.
Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah
1. Para pihak
2. Hal yg dipertanggungkan
3. Prestasi penanggung
4. Kepentingan
5. Asas indemnitas
6. Evenemen (peristiwa tdk menentu)
Jenis Usaha Perasuransian
1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak ketiga, yg timbul dr peristiwa tdk pasti.
2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dg hidup/matinya seseorang yg dipertanggungkan.
3. Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang thd risiko yg dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Jenis Usaha Penunjang Asuransi
1. Usaha Pialang Asuransi.
2. Usaha Pialang Reasuransi.
3. Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.
4. Usaha Konsultan Aktuaria.
5. Usaha Agen Asuransi.
Bentuk Hukum Usaha Asuransi
1. Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Koperasi.
3. Perseroan Terbatas.
4. Usaha Bersama (Mutual)
Pembinaan & Pengawasan Usaha Perasuransian meliputi:
1. Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yg berhubungan dg kesehatan keuangan.
2. Penyelenggaraan usaha asuransi (syarat2 Polis, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan kehlian di bidang persuransian, ktt-an lain yg berhubungan dg penyeleggaraan usaha.
Kejahatan Perasuransian
1. Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin
2. Penggelapan premi asuransi
3. Penggelapan kekayaan perusahaan asuransi
4. Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan
5. Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi
6. Tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.
Kepailitan & Likuidasi Perusahaan Asuransi
1. Menteri Keuangan dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan ybs dinyatakan pailit.
2. Hak pemegang Polis atas pembagian harta perusahaan asuransi yg dilikuidasi merupakan hak utama.
Tuntutan Keperdataan
l Terhadap perusahaan perasuransian yg tdk memenuhi ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lain dimungkinkan utk dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian.
Pengaturan Asuransi
l KUHPerdata
l KUHD (Ps. 246 s/d 308)
l UU Nomor 2 Th 1992 tentang Usaha Perasuransian
l Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
l Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
l KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.
Pengertian Asuransi
l Pasal 246 KUHD: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
l Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (Ps 1 UU No. 2/1992).
Tiga hal dlm Asuransi
1. Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
2. Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
3. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)
Unsur-unsur Psl 246 KUHD
1. Adanya kepentingan (Psl 250 jo 268 KUHD)
2. Adanya peristiwa tak tentu
3. Adanya kerugian
Perbedaan Asuransi dg Perjudian
1. Thd perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat hukum. Dari perjudian yg timbul adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna.
2. Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di luar/sebelum ditutup perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa tdk tentu itu baru ada pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj pertaruhan.
Syarat Syahnya Perj. Asuransi
l Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt
l Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification), ykni tertanggung wajib memberitahukan kpd penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjdi batal.
Saat terjadinya Perj. Asuransi
l Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD)
l Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dg sgl catatan, nota, surat perhitungan, telegram
l Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dlm polis maka janji2 tsb diaggap tdk ada (batal).
Polis sebagai Bukti Tertulis
l Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD:
Hari pembuatan perjanjian asuransi
Nama tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga.
Uraian yg jelas mengenai benda obyek asuransi
Jumlah yg dipertanggungkan.
Bahaya2 yg ditanggung oleh penanggung.
Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yg menjadi tanggungan penanggung.
Premi asuransi
Umumnya semua keadaan yg perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yg diperjanjikan antara pihak-pihak.
l Dlm polis juga hrs dicantumkan isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).
Jenis-jenis Polis
l Polis maskapai
l Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)
l Polis Lloyds
l Polis perjalanan (voyage policy)
l Polis waktu (time policy)
Klausula dlm Polis
l Klausula Premier Risque
l Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD).
l Klausula sudah mengetahui
l Klausula renuntiatie (renunciation)
l Klausula from Particular Average (FPA)
l Klausula with Particular Average (WPA)
Asuransi utk Pihak Ketiga
l Harus dinyatakan dg tegas dlm polis, jika tidak tertanggung dianggap telah diadakan utk dirinya sendiri.
l Cara mengadakan asuransi pihak ke 3:
Pemberian kuasa umum (general autorization)
Pemberian kuasa khusus (Special autorization)
Tanpa Kuasa (without autorization)
Kewajiban Pemberitahuan dari Tertanggung
l Syarat syahnya pertanggungan/asuransi
l Setiap pemberitahuan yg keliru atau tdk benar, atau setiap tdk memberitahukan hal-hal yg diketahui oleh tertanggung walaupun dg itikad baik, shg seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan sebenarnya benda itu dia tdk akan mengadakan asuransi, atau dg syarat2 yg demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi.
Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung (Eksonerasi)
l Cacat sendiri pada benda pertanggungan
l Kesalahan tetanggung sendiri
l Eksonerasi karena pemberatan risiko
Obyek Asuransi
Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilai
Pembagian Jenis Asuransi
1. Asuransi Kerugian
2. Asuransi Jumlah (sejumlah uang)
3. Asuransi Campuran
Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain:
1. Asuransi thd bahaya kebakaran.
2. Asuransi thd bahaya yg mengancam hasil pertanian yg belum dipaneni.
3. Asuransi jiwa.
4. Asuransi thd bahaya di laut.
5. Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.
Prinsip-Prinsip dlm Asuransi
1. Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.
2. Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)
3. Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
4. Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)
5. Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)
6. Prinsip Kontribusi
7. Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.
Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah
1. Para pihak
2. Hal yg dipertanggungkan
3. Prestasi penanggung
4. Kepentingan
5. Asas indemnitas
6. Evenemen (peristiwa tdk menentu)
Jenis Usaha Perasuransian
1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak ketiga, yg timbul dr peristiwa tdk pasti.
2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dg hidup/matinya seseorang yg dipertanggungkan.
3. Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang thd risiko yg dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Jenis Usaha Penunjang Asuransi
1. Usaha Pialang Asuransi.
2. Usaha Pialang Reasuransi.
3. Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.
4. Usaha Konsultan Aktuaria.
5. Usaha Agen Asuransi.
Bentuk Hukum Usaha Asuransi
1. Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Koperasi.
3. Perseroan Terbatas.
4. Usaha Bersama (Mutual)
Pembinaan & Pengawasan Usaha Perasuransian meliputi:
1. Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yg berhubungan dg kesehatan keuangan.
2. Penyelenggaraan usaha asuransi (syarat2 Polis, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan kehlian di bidang persuransian, ktt-an lain yg berhubungan dg penyeleggaraan usaha.
Kejahatan Perasuransian
1. Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin
2. Penggelapan premi asuransi
3. Penggelapan kekayaan perusahaan asuransi
4. Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan
5. Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi
6. Tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.
Kepailitan & Likuidasi Perusahaan Asuransi
1. Menteri Keuangan dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan ybs dinyatakan pailit.
2. Hak pemegang Polis atas pembagian harta perusahaan asuransi yg dilikuidasi merupakan hak utama.
Tuntutan Keperdataan
l Terhadap perusahaan perasuransian yg tdk memenuhi ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lain dimungkinkan utk dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian.
Langganan:
Postingan (Atom)